Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun.
Dalam persidangan, Hakim harus memberikan nasihat kepada Pemohon, Anak, Calon Suami/Isteri dan Orang Tua/Wali Calon Suami/Isteri. Nasihat disampaikan untuk memastikan Pemohon, Anak, Calon Suami/Isteri dan Orang Tua/Wali Calon Suami/Isteri agar memahami risiko perkawinan, terkait dengan:
Kemungkinan berhentinya pendidikan bagi anak;
Keberlanjutan anak dalam menempuh wajib belajar 12 tahun;
Belum siapnya organ reproduksi anak;
Dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak;
Potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga.
Nasihat yang disampaikan oleh Hakim dipertimbangkan dalam penetapan dan apabila tidak memberikan nasihat mengakibatkan penetapan “batal demi hukum”.
Adapun tujuan ditetapkannya pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin adalah untuk:
Menerapkan asas sebagaimana dimaksud Pasal 2,yaitu asas kepentingan terbaik bagi anak, asas hak hidup dan tumbuh kembang anak, asas penghargaan atas pendapat anak, asas penghargaan harkat dan martabat manusia, asas non diskriminasi, keseteraan gender, asas persamaan di depan hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum;
Menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak;
Meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak;
Mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi kawin; dan
Mewujudkan standarisasi proses mengadili permohonan dispensasi kawin di pengadilan.
Makna Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Surat permohonan;
Fotokopi Buku Nikah Orang Tua;
Fotokopi KTP kedua orang tua/wali;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak;
Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran calon suami/isteri; dan Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak;