Harta Bersama
Harta Bersama
Fotokopi KTP Penggugat
Fotokopi Akta Cerai
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Bukti Kepemilikan Harta (sertifikat, BPKB, dan lain-lain)
Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama.
*Semua alat bukti yang berbentuk fotokopi wajib dilegalisir di Kantor Pos Indonesia