Wasiat Wajibah KHI

Dalam perkembangannya, anak angkat bukan ahli waris orang tua angkatnya, sehingga anak angkat tidak mendapat bagian sebagai ahli waris orangtua angkatnya, tapi anak angkat mendapatkan wasiat wajibah untuk memperoleh warisan orangtua angkatnya, sesuai Pasal 209 ayat (a) Kompilasi Hukum Islam (KHI).