Analisa putusan hakim Pengadilan Niaga Surabaya, berdasarkan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby, tertanggal 16 April 2021 (11 halaman)
Putusan Mahkamah Agung Nomor 30/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2021/PN Niaga Sby jo. Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby, tertanggal 03 Februari 2022 (60 halaman)
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1018 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tertanggal 18 Juli 2022 (9 halaman)
PIHAK-PIHAK DALAM PERKARA
Dalam perkara kepailitan ini, pihak-pihak yang termasuk didalamnya adalah:
Debitur, PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri (Dalam PKPU), pihak korporat yang diwakili oleh Julyanto Suryaraharja selaku Direktur, pada Pengadilan Niaga Tingkat Pertama dan pada tingkat Kasas
Kurator, Pengurus PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri (Dalam PKPU), Deppy Hadi Meirliyan, S.E., S.H., dan Vena Naftalia, S.H.
Kreditur, yang terdiri dari 9 pihak, yakni PT Luminous Risk Management, Tan Kiong Hie, PT Putra Pasundan Sejati, Karyawan 13 orang (Wijiati, dkk), Karyawan 68 orang (M. Chamsah, dkk) – SPSI, PT. Bank KEB Hana Indonesia, PT. Piso Caturkarsa Libratama, BPSJ Kesehatan Kantor Cabang Pasuruan, Koperasi Karyawan PT. Ramagloria Sakti
Para pihak tersebut diatas diwakili oleh Kuasa Hukum, dan dalam penyelesaian perkara kepailitan ini masing-masing berkedudukan sebagai berikut:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby, tertanggal 16 April 2021, yang berkedudukan selaku Pemohon adalah PT. Luminous Risk Management (Pemohon PKPU I), Tan Kiong Hie (Pemohon PKPU II) dan PT Putra Pasundan Sejati (Pemohon PKPU III); dan PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri (Dalam PKPU) selaku Termohon
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 30/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/ 2021/PN Niaga Sby jo. Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby, tertanggal 3 Februari 2022, PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri (Dalam Pailit) selaku Penggugat, sedangkan Pengurus PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri (Kurator) bersama 13 karyawan lainnya selaku Tergugat.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1018 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tertanggal 18 Juli 2022, PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri (Dalam Pailit) selaku Pemohon Kasasi dahulu Penggugat pada tingkat kasasi, dan Pengurus PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri (Dalam Pailit) bersama 13 Karyawan selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat.
KRONOLOGI PERKARA
18 Maret 2021
Pertemuan pencocokan utang (verifikasi pembuktian) di ruang khusus PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya terkait Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri selaku Debitur, hingga jatuhnya putusan Pailit.
Rapat tersebut dihadiri Hakim Pengawas, Panitera, Pengurus PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri (Kurator), PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri (Debitur) bersama Kreditur, PT Luminous Risk Management, Tan Kiong Hie, PT Putra Pasundan Sejati, PT Bank KEB Hana, 13 karyawan dan 68 karyawan, yang diwakili kuasa hukum masing-masing, termasuk dari LBH dan pendampingan SPSI.
Debitur menolak tagihan 13 karyawan, 68 karyawan dan PT Bank KEB Hana. Sedangkan Pengurus PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri menerima seluruh tagihan dari 9 Kreditur. Selanjutnya Debitur meminta waktu 30 hari untuk membuat ‘Rencana Proposal Perdamaian Atas Permintaan Debitur’. Pada saat dilakukan voting para Kreditur secara aklamasi setuju.
13 April 2021
Rapat lanjutan yang dihadiri oleh Hakim Pengawas, Panitera, Pengurus PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri (Kurator), PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri (Debitur), bersama para Kreditur yakni PT Luminous Risk Management, Tan Kiong Hie, PT Putra Pasundan Sejati, PT Bank KEB Hana, 13 karyawan dan 68 karyawan. Para pihak diwakili kuasa hukum masing-masing.
Debitur menyatakan keberatan dengan Daftar Piutang Tetap (DPT) Tim Pengurus PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri (kurator). Saat pencocokan bukti utang, Debitur memohon penundaan Verifikasi dan mempertanyakan pergantian Kurator pengurus yang dinilai tidak independen dalam penyelesaian perkara.
Debitur juga mengatakan belum menerima dokumen total tagihan dari kurator, dan bahwa kurator datang ke pabrik Debitur tanpa memberitahukan kuasa hukum Debitur. Karena adanya keberatan ini, maka Rencana Proposal Perdamaian Atas Permintaan Debitur batal dibuat. Dan oleh karenanya semua Kreditur menolak perpanjangan waktu yang diajukan oleh Debitur.
PROSES HUKUM
Penyelesaian perkara berlanjut di pengadilan dan secara kronologis berlangsung sebagai berikut:
Putusan tertanggal 16 April 2021, Kreditur (Pemohon) mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Negeri Tingkat Pertama, terhadap Debitur (Termohon)
Putusan tertanggal 03 Februari 2022 tentang perkara Gugatan Lain-Lain yang diajukan oleh Debitur (Penggugat) terhadap Tim Kurator dan 13 karyawan (Tergugat)
Putusan tertanggal 18 Juli 2022 tentang Permohonan Kasasi yang diajukan oleh PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri selaku Pemohon Kasasi dahulu Penggugat, terhadap Tim Kurator dan 13 karyawan selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat.
Pengajuan permohonan PKPU 16 April 2021 oleh Kreditur selaku Pemohon, yakni PT Luminous Risk Management (Pemohon PKPU I), Tan Kiong Hie (Pemohon PKPU II) dan PT Putra Pasundan Sejati (Pemohon PKPU III); terhadap Debitur, yakni PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri (Dalam Pailit) selaku Termohon.
Amar Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Menyatakan bahwa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri tidak disetujui
Menyatakan Termohon/Debitur PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri dalam Keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya
Menunjuk hakim pengawas dan mengangkat kurator
Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus
Menetapkan imbalan jasa Kurator dan biaya Kepailitan kemudian
Menghukum Termohon/Debitur PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri untuk membayar biaya perkara PKPU
Amar Putusan Nomor 30/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/ 2021/PN Niaga Sby jo. Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby, tertanggal 3 Februari 2022
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat I (Kurator Della Paramita,SH., dan Yakub Miradi,SH.,MH.) tersebut;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 3.739.000,- (tiga juga tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri mengajukan Kasasi, berkedudukan selaku Pemohon Kasasi dahulu Penggugat, terhadap Tim Kurator dan 13 karyawan selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat.
Amar Putusan Nomor 1018 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tertanggal 18 Juli 2022
Pendapat Ahli: Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., dihadirkan sebagai Ahli oleh pihak Tergugat dalam persidangan Gugatan Lain-Lain.
Menurut keterangan dari Ahli, Gugatan Lain-Lain merupakan suatu gugatan yang termasuk ke dalam ranah hukum acara perdata, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”) yang berbunyi “Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitur”.
Adanya pernyataan pailit mengakibatkan debitur pailit demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang dimasukkan dalam kepailitan terhitung sejak tanggal kepailitan itu, termasuk juga untuk kepentingan perhitungan dari pernyataan pailit itu sendiri.
Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sistem terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sistem bersama, sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing. Dengan demikian, Debitur kehilangan hak menguasai harta yang termasuk dalam kepailitan dan tidak kehilangan hak atas harta kekayan diluar kepailitan.
Ahli menjelaskan bahwa apabila dibaca dengan teliti maka jelas telah diatur mengenai Gugatan Lain-Lain. Adapun frasa “hal-hal lain” ini dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KPKPU yang berbunyi sebagai berikut:
"Yang dimaksud dengan “hal-hal lain”, adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitur, kreditur, kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya. Hukum Acara yang berlaku dalam mengadili perkara yang termasuk “hal-hal lain” adalah sama dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi perkara permohonan pernyataan pailit termasuk mengenai pembatasan jangka waktu penyelesaiannya."
Ahli menegaskan tentang yang dimaksud dengan Gugatan Lain-Lain. Jadi pihak Penggugat seharusnya mengajukan kepada Hakim Pemutus untuk mengubah daftar tagihan. Dengan kata lain, Penggugat semestinya mengembalikan (renvoi) DPT kepada Hakim Pemutus apabila merasa dirugikan.
Sumber referensi:
Asikin, Zainal. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jakarta: Pustaka Reka Cipta, 2013
Hoff, Jerry. Undang-Undang Kepailitan Indonesia, Penerjemah Kartini Mulyadi, Jakarta: P.T. Tatanusa, 2000.
Nurhayati, Irna. Tinjauan Terhadap Undang-Undang Kepailitan (UU No. 4 Tahun 1998), Mimbar Hukum Majalah Berkala Fakultas Hukum UGM No: 32/VI/1999.
Siti Soemarti Hartono. 2019. Pengantar Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran, Yogyakarta, Seksi Hukum Dagang FH UGM. Hal 79
Sjahdeini, Sutan Remy. Hukum Kepailitan (Memahami faillissementsverordening Juncto UU No.4 Tahun 1998), Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2002
Sri Redjeki Hartono Hukum Perdata Sebagai Dasar Hukum Kepailitan Modern, Majalah Hukum Nasional. 2000
Victor Situmorang & Soekarso. 1994. Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarta Rineka Cipta. Hal. 18.