Hukum
Pengalaman adalah guru terbaik. Untuk memahami pelajaran dari guru terbaik, pelajari teorinya ―teori hukum.
Hukum
Pengalaman adalah guru terbaik. Untuk memahami pelajaran dari guru terbaik, pelajari teorinya ―teori hukum.
Jakarta, Suaranusantara.co – Filsafat Hukum dan Teori Hans Kelsen menjadi topik diskusi seru dan menarik bersama Dr. Fokky Fuad, Pengajar Program Magister Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia.
“Positivisme mengajarkan bahwa kebenaran ialah logis, ada bukti empirisnya, yang terukur. Filsafat positivisme berbeda dengan materialisme. Positivisme merupakan empirisme, yang dalam segi-segi tertentu sampai kepada kesimpulan logis ekstrim karena pengetahuan apa saja merupakan pengetahuan empiris dalam satu atau lain bentuk. Maka tidak ada spekulasi dapat menjadi pengetahuan,” kata Dr. Fokky.
Positivisme Hukum, atau Aliran Hukum Positif, memandang perlunya pemisahan yang tegas antara hukum dan moral, yaitu antara hukum yang berlaku dengan hukum yang seharusnya (antara das sein dan das sollen). Aliran Hukum Positif memandang bahwa semua persoalan di masyarakat harus diatur dalam hukum tertulis. Bagi penganut aliran ini tidak ada norma hukum selain hukum positif.
Positivisme Hukum terbagi menjadi dua aliran, yaitu Aliran Hukum Positif Analitis dan Aliran Hukum Murni. John Austin adalah pelopor aliran Hukum Positif Analitis. Aliran ini memandang hukum sebagai perintah dari penguasa yang mewajibkan seseorang atau beberapa orang. Hukum berjalan dari atasan (superior) dan mengikat atau mewajibkan bawahan (inferior). Hukum adalah perintah yang bersifat memaksa yang dapat saja bijaksana dan adil atau sebaliknya.
Sementara Hans Kelsen adalah penggagas Aliran Hukum Murni. Kelsen memandang bahwa hukum harus terlepas dari anasir-anasir yang non-yuridis seperti sosiologis, politis, historis dan etis. Hukum merupakan sollenkategorie atau kategori keharusan, bukan seinskategorie atau kategori faktual, sehingga hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai makhluk rasional. Hukum berkaitan dengan bentuk (forma), bukan isi (materi), sehingga keadilan sebagai isi hukum berada di luar hukum.
Teori Hukum Filsuf Hans Kelsen
“Hans Kelsen, adalah seorang filsuf dan ahli hukum asal Austria yang terkenal dengan berbagai teori hukum. Salah satunya adalah Teori Stufenbau des Recht, yang berasal dari muridnya Adolf Merkl, yang mengutarakan hirarkis dari perundang-undangan,” lanjutnya.
Menurut sejarahnya, Kelsen terkenal dengan teori murni tentang hukum (Pure Theory of Law), yang artinya hukum berdiri sendiri terlepas dari aspek-aspek kemasyarakatan yang lain. Kelsen dalam teorinya, bermaksud menunjukkan bagaimana hukum yang sebenarnya tanpa memberikan penilaian apakah hukum itu adil atau kurang adil. Kelsen menjelaskan jika terjadi pertentangan antara norma yang satu dengan norma yang lainnya, maka norma yang lebih rendah harus tunduk pada norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi menjadi dasar keabsahan norma yang lebih rendah.
“Terkait teori hukum murni, Positivisme mengajarkan bahwa kebenaran adalah logis, ada bukti empirisnya, dan terukur. Filsafat positivisme berbeda dengan materialisme karena secara fundamental berbeda dalam keyakinan ontologinya. Filsafat postivisme berpendapat bahwa dengan jalan apapun manusia tidak dapat mengetahui sebab-sebab timbulnya, serta cara-cara beradanya gejala-gejala itu,” pungkasnya.
Dari diskusi panjang yang menarik ini dapat disimpulkan bahwa tumbuhnya berbagai aliran dalam filsafat hukum menunjukan pergulatan pemikiran yang tiada henti di bidang ilmu hukum. Pada masa lalu, filsafat hukum merupakan produk dari para filsuf. Namun sekarang, kedudukannya tidak lagi demikian, karena masalah-masalah filsafat hukum telah menjadi bahan kajian tersendiri bagi para ahli hukum.
_
#posted @suaranusantara.co Filsafat Hukum: Diskusi Positivisme Hukum Bersama Dr. Fokky Fuad
@kompasiana 'Spill' Hans Kelsen dan Filsafat Hukum di Kampus FH UAI Bersama Dr.Fokky
Perekonomian 2 sektor, 3 sektor dan 4 sektor dijelaskan oleh Prof. Dr. Ahmad Muslim dari Universitas Al-Azhar Indonesia saat perkuliahan Ilmu Ekonomi secara daring.
Dalam perekonomian terbuka (4 sektor) pelaku ekonomi adalah rumah tangga keluarga/konsumen, rumah tangga perusahaan (produsen), rumah tangga pemerintah, dan rumah tangga luar negeri. Masing-masing berperan penting dalam menggerakkan perekonomian negara. Sementara di dalam Ilmu Ekonomi terdapat perekonomian 2 sektor, 3 sektor dan 4 sektor, yang masing-masing berbeda sebagaimana penjelasan berikut.
Perekonomian 2 Sektor
Perekonomian 2 sektor adalah perekonomian yang terdiri atas interaksi dua pelaku ekonomi yaitu sektor rumah tangga dan perusahaan. Dalam makroekonomi, interaksi perekonomian dua sektor ini merupakan kegiatan ekonomi yang paling sederhana. Dalam analisis sederhana perekonomian 2 sektor ini mengasumsikan tidak adanya keterlibatan sektor pemerintah dan luar negeri dalam kegiatan ekonomi.
Aliran-aliran pendapatan perekonomian dua sektor diperoleh dari sektor perusahaan yang menggunakan faktor produksi rumah tangga (gaji, upah, sewa, bunga dan untung). Sebagian besar pendapatan rumah tangga digunakan untuk konsumsi. Sisa pendapatan rumah tangga yang tidak digunakan akan masuk ke dalam tabungan di institusi-institusi keuangan. Pengusaha yang ingin melakukan investasi akan meminjam tabungan rumah tangga yang dikumpulkan oleh institusi-institusi keuangan.
Perekonomian 3 Sektor
Perekonomian 3 sektor merupakan perekonomian yang meliputi kegiatan dalam sektor perusahaan, rumah tangga dan pemerintah. Dalam ekonomi tiga sektor belum terdapat kegiatan mengekspor dan mengimpor, sehingga dinamakan juga ekonomi tertutup. Dengan demikian dalam menganalisis perekonomian tiga sektor pada hakikatnya kita akan memperhatikan peranan dan pengaruh pemerintah atas kegiatan dalam sesuatu perekonomian.
Dalam perannya sebagai regulator, pemerintah memiliki peran sebagai pengatur perekonomian dengan mengatur kebijakan-kebijakan dalam bidang perekonomian, yaitu kebijakan fiskal, kebijakan moneter dan kebijakan perdagangan internasional. Ikut campurnya pemerintah dalam suatu perekonomian akan mengakibatkan perubahan penting, yakni dari segi pajak.
Pungutan pajak oleh pemerintah akan meminimalisir pengeluaran secara agregat, sehingga dana yang berasal dari pajak akan berpengaruh pada belanja agregat. Peran pemerintah dalam perekonomian 3 sektor sangat besar untuk meningkatkan keseimbangan pendapatan nasional. Dengan demikian, harapannya ini dapat meminimalisir kesenjangan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
Perekonomian 4 Sektor
Perekonomian 4 sektor adalah perekonomian terbuka yang merupakan kegiatan perekonomian suatu negara yang mempunyai hubungan ekonomi dengan negara-negara lain. Dalam perannya sebagai regulator, pemerintah memiliki peran sebagai pengatur perekonomian dengan mengatur kebijakan-kebijakan dalam bidang perekonomian, yaitu kebijakan fiskal, kebijakan moneter dan kebijakan perdagangan internasional.
Pada sistem ekonomi yang terbuka, terdapat kemungkinan dari produsen untuk melakukan kegiatan ekspor barang dan produk dagangan dengan tujuan pasar-pasar di negara lain atau sebaliknya melakukan kegiatan impor atas bahan mentah dan bahan penolong serta mesin atau barang jadi dari luar negara. Dalam model terbuka ini jasa perbankan dan lembaga keuangan dapat juga berasal dari luar negeri.
Perekonomian terbuka adalah perekonomian yang melibatkan diri dalam perdagangan internasional (ekspor dan impor) barang dan jasa serta modal dengan negara-negara lain. Sistem ini memberikan kesempatan bagi masyarakatnya untuk berinteraksi dalam bidang ekonomi dengan negara lain baik itu perseorangan, swasta ataupun pemerintahan.
Kegiatan ekonomi tersebut bisa dalam bentuk perdagangan produk barang dan jasa, pertukaran teknologi, dan sebagainya. Dalam perekonomian terbuka beberapa produksi dalam negeri diekspor atau dijual di luar negeri dan ada juga barang-barang di negara itu yang diimpor dari negara lain.
-
#posted @suaranusantara.co Perekonomian 2 Sektor, 3 Sektor dan 4 Sektor
@UAI Rubrik Dosen Perekonomian 2 Sektor, 3 Sektor dan 4 Sektor
Oleh: Anna Saraswati, FH Universitas Al-Azhar Indonesia
Jakarta, Suaranusantara.co. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah setelah selesai melakukan investigasi dan memberikan beberapa rekomendasi kepada Presiden Jokowi, terkait evaluasi secara menyeluruh terhadap persepakbolaan nasional.
Penyampaian laporan TGIPF ini termasuk pertimbangan karena banyak hal dalam tata kelola sepak bola di Indonesia yang belum memerhatikan hak asasi manusia (HAM) yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Link video Kasus Kanjuruhan Pelanggaran HAM Berat? | Hukum & HAM Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia
Sebagaimana disampaikan oleh seorang pakar hukum pidana dan HAM, Dr. Mohammad Arqon, dari Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, HAM di Indonesia diatur dalam Piagam HAM, yang diatur dalam UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM.
Pelaksanaannya pun harus selaras dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB dan Deklarasi HAM. Sementara sifat pelanggaran HAM berat adalah adanya perintah (komando), adanya senjata, dilakukan secara sistematis, meluas dan umumnya dilakukan oleh aparatur.
Investigasi TGIPF
Tragedi Kanjuruhan menelan korban sekitar 132 jiwa, usai pertandingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (01/10). Kerusuhan ini tidak hanya menjadi perhatian publik dalam negeri saja, tapi sudah menjadi sorotan dunia internasional. Tragedi Kanjuruhan termasuk ‘3 besar bencana sepak bola’, setelah bencana kemanusiaan serupa terjadi di Lima, Peru (1964) dan Ghana (2001).
Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) berdasarkan Kepres Nomor 19 Tahun 2022. TGIPF ditetapkan pada 4 Oktober 2022, dipimpin oleh Menko Polhukam, Mahfud MD. Laporan hasil investigasi setebal 124 halaman selesai lebih awal pada Jumat (14/10) atau 14 hari setelah insiden. TGIPF meyakini bahwa penyebab ratusan korban berjatuhan adalah karena adanya gas air mata dan yang menembak adalah aparat. Padahal FIFA sudah melarang penggunaan gas air mata ini.
TGIPF menyatakan bahwa PSSI tidak melakukan sosialisasi dan prakondisi terkait pelatihan yang memadai terkait regulasi FIFA dan PSSI kepada pihak penyelenggara pertandingan. Sehingga TGIPF merekomendasikan Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif agar mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. TGIPF pun meminta pihak pihak yang terbukti bersalah menjalankan proses hukum pidana.
Mengapa masa kerja TGIPF amat pendek?
Menurut penilaian pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, sejauh ini belum ada yang sepenuh hati menggubris rekomendasi TGIPF terkait tragedi kanjuruhan.
Padahal kasus ini seharusnya sudah terlihat sebagai peristiwa nasional yang harus ada tindak lanjutnya. Fickar menyoroti pengurus PSSI yang belum ada yang mengundurkan diri. Selain itu, belum ada pernyataan bahwa pihak kepolisian akan mematuhi semua rekomendasi TGIPF. Menurutnya, polisi mestinya memiliki kemampuan untuk mengusut para pihak terkait, seperti panitia penyelenggara, pengurus PSSI, dan penanggung jawab keamanan. termasuk aparat kepolisian.
TGIPF menjalankan tugas sejak awal Oktober 2022, dan berhenti bekerja sejak 30 Oktober 2022. Ini sesuai atau berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 yang menyatakan masa kerja TGIPF hanya 30 hari. Dengan demikian, TGIPF tidak dapat lagi memantau perkembangan pengungkapan kasus Kanjuruhan ini. TGIPF juga tidak dapat mengevaluasi atau memastikan bahwa semua pihak terkait mematuhi dan menjalankan semua rekomendasi yang mereka ajukan.
Case Study dan Diskusi perkuliahan Hukum dan HAM : Lailatul Jannah, Johanes Steven Immanuel, Monica Sari, Jane Latifarah, Mardiana Saraswati, Nauefal Ardiansyah, Rifdah Syarifah dan Nikita Tyas.
_
#posted @suaranusantara.co Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM Berat?
Cybercrime banyak meresahkan masyarakat. Padahal individu di belahan dunia manapun di era digital ini semakin terbiasa dengan teknologi internet. Mereka saling terhubung antara satu dengan yang lain secara instant tanpa sekat ruang dan waktu.
Webinar Hipatios & Partners Lawyers membahas eCommerce Transaction and Cyber Law dan kaitannya dengan cyber law issue. Sebab bukan hanya individu saja yang dapat mengoptimalkan pemanfaatan kecanggihan teknologi informasi tapi juga berbagai kalangan, baik di sektor pemerintah maupun swasta.
Namun sayangnya, teknologi bukan hanya dimanfaatkan untuk tujuan dengan itikad baik saja tapi banyak penjahat siber juga bersliweran di rimba maya ini.
Kasus cybercrime banyak terjadi di kalangan masyarakat dan berbagai keluhan sering terdengar. Namun korban bisanya terlambat menyadari bahwa mereka telah menjadi korban kejahatan. Korban juga tidak tahu harus melapor kemana.
Pelaku tindak kejahatan dunia maya tersebut adalah mereka yang memiliki motif intelektual, dan motif ekonomi, politik dan kriminal.
Dalam hal motif intelektual, tujuannya adalah demi kepuasan pribadi semata. Sementara kejahatan siber dengan motif ekonomi, politik dan kriminal, terdorong oleh faktor keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Jenis Kejahatan Dunia Maya
Tindak kriminal siber atau cybercrime ini menimbulkan kerugian bagi korbannya. Pelaku kejahatan melakukan aksi mereka biasanya secara berkelompok. Apa saja tindak kriminal siber atau kejahatan di rimba maya ini?
Unauthorized Access to Computer System and Service, yakni kejahatan dengan memasuki suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer.
Illegal Content atau kejahatan dengan memasukkan data atau informasi tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, yang melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Data Forgery yakni kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
Cyber Espionage, yakni kejahatan siber yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer.
Hijacking, merupakan tindak kejahatan yang bertujuan untuk mengkases secara ilegal hak atas kekayaan intelektual pihak lain di internet.
Infringement of Privacy (Pelanggaran Privasi) adalah kejahatan yang mentargetkan data dan informasi seseorang padahal sifatnya sangat pribadi atau rahasia
Cracking, merupakan kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk merusak sistem keamanan suatu sistem komputer
Carding, atau kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan memanfaatkan komputer.enggunakan kartu kredit orang lain.
Cyberstalking, yakni jenis kejahatan yang pelakunya bertujuan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer melalui jaringan internet
Cybersquatting dan Typosquatting. Ini adalah kejahatan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga mahal. Typosquatting adalah Kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
Cyber Terrorism, merupakan tindakan kejahatan yang mengancam pemerintahan atau kewarganegaraan, termasuk memasuki situs pemerintahan atau militer dari suatu negara.
Tantangan Cybercrime bagi Penegak Hukum
Hukum Telematika digunakan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang secara internasional digunakan sebagai istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Istilah lain yang juga digunakan diantaranya Hukum Teknologi Informasi atau Hukum Mayantara.
Fungsi-fungsi hukum yang dikeluarkan pemerintah merupakan penjamin kebijakan hukum dapat menjadikan sarana teknologi informasi dan komunikasi sebagai tools yang modern dan aman.
Salah satu kebijakan hukum telematika adalah dengan dibuatnya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang merupakan undang-undang pertama di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai produk legislasi yang sangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir yang meletakkan dasar pengaturan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi.
Kendala yuridis lain terkait pemberantasan cybercrime adalah masalah penanganan tersangka dan penyelidikan yang merupakan tahap pertama dalam melakukan proses tindak pidana yang merupakan tahap tersulit karena perlunya pembuktian tindak pidana yang terjadi serta bagaimana dan sebab-sebab tindak pidana tersebut, untuk dapat dibuatkan laporan polisi.
Guna mengatasi kendala pemberlakuan UU ITE untuk penanganan berbagai bentuk kejahatan dunia maya, diperlukan upaya revisi regulasi, penetapan ulang terkait pengertian dan terminologi hukum telematika untuk cybercrime, agar dapat mengatasi timbulnya beragam penafsiran.
UU ITE tidak mengatur mengenai pemidanaan bagi pelaku-pelaku yang perbuatan pidananya yang seharusnya masuk kategori kejahatan siber, seperti kebocoran data dan espionage (mata-mata), identity theft dan juga fraud. Revisi UU ITE diperlukan agar perisai hukum tindak pidana siber bisa lebih lengkap dan konkrit dalam menyelesaikan masalah-masalah cybercrime di Indonesia.
Semoga bermanfaat.
_
#posted Kenali Cybercrime, Kejahatan Siber dan Hukum Telematika
Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi merupakan landasan yang tidak dapat dilepaskan dari ilmu. Dalam sejarah pengetahuan manusia, filsafat dan ilmu selalu berjalan beriringan dan saling berkaitan. Filsafat dan ilmu memiliki titik singgung dalam mencari kebenaran. Ilmu melukiskan dan filsafat menafsirkan fenomena semesta, kebenaran berada disepanjang pemikiran, sedangkan kebenaran ilmu berada disepanjang pengalaman.
Dari pengertian beberapa kajian filsafat, kita dapat memhami bahwa ketiga cabang ilmu ini dapat saling melengkapi. Jika ontologi mempelajari hakikat keberadaan sesuatu yang ingin kita ketahui, maka epistemologi mempelajari bagaimana cara mendapatkan pengetahuan tentang hal yang ingin kita ketahui tersebut. Kemudian, aksiologi akan menjelaskan tentang manfaat dari pengetahuan yang diperoleh tersebut.
Dalam bidang filsafat, Ontologi mempersoalkan hakikat kebenaran segala sesuatu yang ada, atau yang menurut tata hubungan sistematis berdasarkan hukum sebab-akibat, yakni adanya manusia, alam, dan causa prima dalam suatu hubungan menyeluruh, teratur dan tertib, yang berjalan dalam keharmonisan.
Ontologi merupakan suatu kajian yang ditujukan untuk menjawab pertanyaan “apa”, sehingga ini sangatlah mendasar dan awal sebelum membahas hal yang lainnya. Pembahasan pertama dari tema apapun seharusnya diawali dengan menjawab “apa”, sehingga akan teridentifikasi batasan-batasan apa yang menjadi kajiannya.
Sebagai salah satu kajian filsafat, Ontologi merupakan studi yang membahas tentang keberadaan sesuatu yang bersifat konkret, atau yang membahas realitas, atau suatu entitas apa adanya.
Tujuan filsafat adalah menemukan kebenaran yang sebenarnya, atau kebenaran yang hakiki. Apabila sudah disusun secara sistematis akan menjadi sistematika filsafat, yang terbagi menjadi teori pengetahuan, teori hakikat, dan teori nilai.
Ontologi adalah bagian filsafat yang paling umum, atau merupakan bagian dari metafisika, dan metafisika merupakan salah satu bab dari filsafat. Obyek telaah ontologi adalah yang ada tidak terikat pada satu perwujudan tertentu, ontologi membahas tentang yang ada secara universal, yaitu berusaha mencari inti yang dimuat setiap kenyataan yang meliputi segala realitas dalam semua bentuknya.
Contoh sebuah pertanyaan ontologis adalah “Apakah Tuhan itu ada?”. Ada dua kemungkinan realitas (atau ontologi) untuk menjawab pertanyaan tersebut, yakni “Ya, Tuhan ada” atau “Tidak, Tuhan tidak ada”.
Ontologi dapat diartikan sebagai ilmu yang membahas mengenai hakikat dan asas-asas rasional dari yang sudah ada. Sehingga dapat disimpulkan bahwa fungsi dari ontologi adalah mengetahui esensi terdalam dari suatu hal yang sudah ada.
Epistemologi adalah nama lain dari logika material atau logika mayor yang membahas dari isi pikiran manusia, yaitu pengetahuan. Epistemologi merupakan studi tentang pengetahuan, bagaimana mengetahui benda-benda.
Tinjauan epistemologi merupakan cabang ilmu filsafat yang membicarakan tentang asal muasal, sumber metode, struktur dan validitas atau kebenaran pengetahuan (Surajio, 2017:151).
Epistemologi mencari berbagai pengetahuan yang berkaitan terhadap jawaban “apa” yang dimaksud di dalam kajian Ontologi, tetapi tidak cukup hanya dengan mendefinisikan ‘apa sesuatu’ tersebut, melainkan juga melengkapinya dengan berbagai hal tentang ‘sesuatu’ yang sedang menjadi objek pembahasan.
Contoh Epistemologi, misalnya thermometer. Pertanyaan epistemologi yang dimaksud adalah bagaimana cara kita tahu bahwa itu adalah suatu thermometer. Dari apa yang kita ketahui itulah apa yang kita tangkap. Bahwa benda itu benar-benar thermometer.
Jadi, berbagai pengetahuan yang berkaitan dengan ‘sesuatu’ yang sedang menjadi objek pembahasan akan menjadi target utama aspek epistemologi, guna melahirkan suatu disiplin ilmu tertentu, sebab Epistemologi mengkaji secara filosofis tentang asal, struktur, metode, validitas dan tujuan ilmu pengetahuan, serta menjelaskan apa yang disebut kebenaran dan kriterianya, sekaligus menjelaskan cara yang dapat membantu diperolehnya kebenaran itu.
Dengan demikian, Epistemologi dapat diartikan sebagai teori tentang pengetahuan (theory of knowledge). Sedangkan dari segi terminologi, Epistemologi adalah suatu cabang filsafat yang mengkaji secara mendalam dan radikal tentang asal mula pengetahuan, struktur, metode, dan validitas pengetahuan.
Landasan Aksiologi membahas teori-teori nilai dan upaya mendeskripsikan tentang kebaikan dan perilaku yang baik. Dalam lingkup aksiologi bagaimana pengalaman atau implementasi dari pengetahuan yang di peroleh dapat dijadikan manfaat bagi orang lain. Sehingga pada dasarnya ilmu dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat.
Hanya dengan dua aspek utama, Ontologi dan Epistemologi inilah, lalu lahir berbagai cabang ilmu dan cabang pengetahuan yang hingga kini berkembang pesat, tidak seperti awal mula filsafat muncul yang hanya melahirkan beberapa disiplin ilmu logika, biologi, sosiologi, etika, estetika, ekonomi, dan metafisika, tapi lahir berbagai disiplin ilmu pengetahuan dari induknya yaitu filsafat, dengan melalui tiga aspek utama yang sangat penting telah diletakkan oleh para filosof Yunani bahkan hingga kini, yaitu Ontologi, Epsitemologi, dan Aksiologi.
Aksiologi adalah bidang yang menyelidiki nilai-nilai. Nilai dan implikasi aksiologi didalam pendidikan ialah pendidikan yang menguji dan mengintegrasikan semua nilai (nilai tindakan moral, nilai ekspresi keindahan dan nilai kehidupan sosio-politik) di dalam kehidupan manusia dan membinanya ke dalam kepribadian anak. Pertanyaan terkait aksiologi adalah apakah yang baik atau bagus? (Muhammad Noor Syam, 1986 dalam Jalaludin, 2007: 84).
Sehingga untuk melengkapi pertanyaan dari “apa” yang ada di kajian “ontologi’, kemudian penjelasan tentang pertanyaan dari pertanyaan “bagaimana” yang ada di kajian “epitemologi” ini kemudian perlu dilengkapi dengan apa yang dikaji dalam aksiologi. Mengapa demikian? Karena aksiologi ini membahas tentang daya manfaat dan daya guna dari bahasan tersebut, apakah memberi kemanfaatan dan berguna ataukah tidak memberikan manfaat dan tidak berguna.
Dapat disimpulkan bahwa aspek utama dalam kajian filsafat ilmu, Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi, selalu menjadi prolog yang dapat membedakan akar suatu pembahasan dengan pengetahuan yang melingkupi suatu akar pembahasan. Bahkan ada yang memposisikan Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi sebagai tiga cabang dari filsafat itu sendiri.
_
Source link Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi
@kompasiana Ontologi, Epistemologi dan Aksologi, Landasan Ilmu dan Filsafat
Oleh: Anna Saraswati, Prodi Hukum FH Universitas Al-Azhar Indonesia
Jakarta, Suaranusantara.co – Peradilan Tata Usaha Negara diadakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada rakyat pencari keadilan, yang merasa dirugikan akibat suatu Keputusan Tata Usaha Negara.
Dalam perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Suartini, S.H., M.H. dan Dr. Rijal Ibnu Sani, S.H., M.H., selaku dosen pengampu telah menyampaikan teori Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara sepanjang perkuliahan. Selanjutnya mahasiswa melakukan observasi dengan menghadiri persidangan kasus TUN untuk mendapatkan gambaran tentang praktik beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara secara langsung.
Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman sebagai sarana perlindungan hak-hak masyarakat yang pembentukannya untuk menyelesaikan sengketa antara Badan maupun Pejabat TUN dengan masyarakat, termasuk di dalamnya untuk menyelesaikan sengketa kepegawaian.
Fungsi PTUN adalah untuk melakukan pembinaan pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya, baik perihal administrasi, teknis, yustisial, maupun administrasi umum, melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya, dan menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara di bidang kehakiman.
Proses Beracara PTUN
Penggugat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingan dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tata usaha negara agar Keputusan tata usaha negara yang disengketakan dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau disertai tata usaha negara dengan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi.
Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
Obyek sengketa di PTUN adalah Keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 dan Keputusan fiktif negatif berdasarkan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004. Sedangkan subyek sengketa di PTUN adalah Penggugat, Tergugat dan Pihak Ketiga yang berkepentingan.
Sengketa yang timbul dalam bidang TUN adalah antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat TUN sebagai akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN yang dianggap melanggar hak orang atau badan hukum perdata.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan TUN ini dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Pembentukan PTUN bertujuan untuk menyelesaikan berbagai masalah benturan kepentingan, terkait sengketa antara Badan maupun Pejabat TUN dengan masyarakat. Sementara Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara merupakan hukum formal yang mengatur prosedur jalannya sistem dari mulai pengajuan gugatan sampai pada keluarnya keputusan hakim.
_
#posted @suaranusantara.co Observasi Mahasiswa: Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
@kompasiana Peradilan Tata Usaha Negara dalam Observasi Mahasiswa FH UAI
Observasi sidang PTUN
Pengambilan sumpah
Keterangan saksi
Pemeriksaan berkas sidang
Secara umum, pengertian korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatannya untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompoknya, yang dilakukan demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya, dan tindakan ini merugikan kepentingan umum.
Tindakan korupsi banyak dilakukan oleh para pejabat publik di Indonesia. Para koruptor melakukan penggelapan dana demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya, dan demi memuaskan kenhendak pribadinya untuk menumpuk harta kekayaan.
Sebagaimana penjelasan dosen FH di salah satu kampus swasta Islam terbaik di Jakarta, Universitas Al-Azhar Indonesia, yang disampaikan saat perkuliahan bahwa unsur dalam perbuatan korupsi meliputi:
aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kekuasaannya
aspek penggunaan uang Negara untuk kepentingannya
Apa yang menjadi penyebab korupsi? Dari berbagai pengamatan dan penelitian. diketahui bahwa penyebab korupsi antara lain adalah ketiadaan dan kelemahan pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur ekonomi.
Diskusi semakin seru ketika dosen bertanya, "Apa saja faktor eksternal penyebab korupsi?". Dari berbagai jawaban yang diberikan oleh mahasiswa, dapat diambil kesimpulan secara garis besar, sebagai berikut:
1. Aspek Sosial
Kehidupan sosial seseorang berpengaruh dalam mendorong terjadinya korupsi, terutama keluarga. Bukannya mengingatkan atau memberi hukuman, keluarga malah justru mendukung seseorang korupsi untuk memenuhi keserakahan mereka. Aspek sosial lainnya adalah nilai dan budaya di masyarakat yang mendukung korupsi. Misalnya, masyarakat hanya menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya atau terbiasa memberikan gratifikasi kepada pejabat.
2. Aspek Politik
Keyakinan bahwa politik untuk memperoleh keuntungan yang besar menjadi faktor eksternal penyebab korupsi. Tujuan politik untuk memperkaya diri pada akhirnya menciptakan money politics. Dengan money politics, seseorang bisa memenangkan kontestasi dengan membeli suara atau menyogok para pemilih atau anggota-anggota partai politiknya.
3. Aspek Hukum
Hukum sebagai faktor penyebab korupsi bisa dilihat dari dua sisi, sisi perundang-undangan dan lemahnya penegakan hukum. Koruptor akan mencari celah di perundang-undangan untuk bisa melakukan aksinya. Selain itu, penegakan hukum yang tidak bisa menimbulkan efek jera akan membuat koruptor semakin berani dan korupsi terus terjadi.
4. Aspek Ekonomi
Faktor ekonomi sering dianggap sebagai penyebab utama korupsi. Di antaranya tingkat pendapatan atau gaji yang tak cukup untuk memenuhi kebutuhan. Fakta juga menunjukkan bahwa korupsi tidak dilakukan oleh mereka yang gajinya pas-pasan. Korupsi dalam jumlah besar justru dilakukan oleh orang-orang kaya dan berpendidikan tinggi.
5. Aspek Organisasi
Faktor eksternal penyebab korupsi lainnya adalah organisasi tempat koruptor berada. Biasanya, organisasi ini memberi andil terjadinya korupsi, karena membuka peluang atau kesempatan. Misalnya tidak adanya teladan integritas dari pemimpin, kultur yang benar, kurang memadainya sistem akuntabilitas, atau lemahnya sistem pengendalian manajemen.
Lebih lanjut, disampaikan tentang Teori GONE yang dikemukakan oleh penulis Jack Bologna, yang sangat dikenal untuk menjelaskan faktor penyebab korupsi. GONE adalah singkatan dari Greedy (Keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (Kebutuhan) dan Exposure (pengungkapan).
Korupsi pada dasarnya serakah dan tak pernah puas. Tidak pernah ada kata cukup dalam diri koruptor yang serakah. Keserakahan ditimpali dengan kesempatan, maka akan menjadi katalisator terjadinya tindak pidana korupsi. Setelah serakah dan adanya kesempatan, seseorang berisiko melakukan korupsi jika ada gaya hidup yang berlebihan serta pengungkapan atau penindakan atas pelaku yang tidak mampu menimbulkan efek jera.
Sesi perkuliahandiakhiri dengan penjelasan penutup bahwa korupsi di Indonesia sudah "mengakar" sejak sebelum dan sesudah kemerdekaan, berlanjut hingga era Orde Lama, Orde Baru, sampai dengan era Reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh dari harapan. Maka sebagai generasi muda penerus bangsa, para mahasiswa harus memahami betul issue ini sehingga tahu kapan dan dimana mereka bisa ikut berperan aktif dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi, bahkan mulai dari diri sendiri dan lingkugan terkecil atau terdekatnya.
_
#posted Teori GONE Hukum Anti Korupsi dan Kejahatan Korporasi
Kasus Marbury vs Madison yang terjadi pada tahun 1803 ini sangat kontroversial, dan menjadi tonggak bersejarah praktik judicial review di Mahkamah Agung Amerika Serikat, sekaligus menginspirasi negara-negara lain di dunia.
Kasus bermula ketika Quincy Adams (petahana) kalah melawan Thomas Jefferson dalam pemilu presiden AS di tahun 1800. Menjelang masa peralihan jabatan, Adams membuat keputusan-keputusan penting, termasuk mengangkat John Marshall sebagai hakim agung. Jabatan Marshall yang sebelumnya, yakni Secretary of State, digantikan oleh James Madison.
William Marbury, Denis Ramsay, Robert Townsend dan William Harper, adalah pejabat yang diangkat pada masa peralihan sebagai hakim perdamaian (Justices of Peace), namun salinan surat pengangkatan mereka belum sempat diserahterimakan hingga periode peralihan berakhir.
Setelah Thomas Jefferson dilantik sebagai presiden pada 4 Maret 1801, surat pengangkatan Marbury dkk ditahan oleh James Madison. Tindakan Madison inilah yang pada Desember 1801 diperkarakan oleh Marbury dkk melalui kuasa hukum Charles Lee, mantan Jaksa Agung Federal.
Pihak Marbury meminta agar Mahkamah Agung Federal, dibawah pimpinan John Marshall, untuk memerintahkan pemerintah untuk melaksanakan ‘writ of mandamus’ atau menyerahkan surat-surat pengangkatan yang telah ditandatangani dan dicap resmi (sealed) oleh presiden sebelumnya.
Pemerintahan Jefferson menolak permintaan ini, dan Kongres yang dikuasai kaum Republik (pendukung Jefferson) mendukung pemerintah, bahkan mengesahkan Undang-Undang yang menunda semua persidangan Mahkamah Agung selama satu tahun.
Mahkamah Agung akhirnya menyidangkan perkara Marbury vs Madison pada Februari 1803. Kasus ini menjadi sorotan publik, dan menuai pro dan kontra. Bahkan Pemerintah dan Kongres juga ikut berkomentar, yang pada intinya tidak berpihak kepada para penggugat.
Melalui putusan John Marshall yang ditulisnya sendiri, Mahkamah Agung membenarkan bahwa pemerintahan Quincy Adams telah memenuhi semua persyaratan yuridis sebelum mengangkat Marbury dkk, sehingga dianggap berhak atas surat-surat pengangkatan mereka menurut hukum.
Namun Mahkamah Agung juga menyatakan, tidak memiliki kewenangan memaksa pemerintah agar menyerahkan surat-surat yang diminta oleh penggugat, sebab permintaan penggugat, agar pemerintah mengeluarkan ‘writ of mandamus’ sebagaimana ditentukan UU Peradilan Amerika Serikat (Judiciary Act) Tahun 1789 ini bertentangan dengan Article III Section 2 Konstitusi Amerika Serikat, sehingga tidak dapat dibenarkan.
Mahkamah Agung, di bawah pimpinan Chief Justice John Marshall, memeriksa perkara Marbury vs Madison, dengan menggunakan dalil melalui kewenangan yang ditafsirkannya dari konstitusi. Sehingga, meskipun dalam pertimbangannya membenarkan hak Marbury dkk adalah sah menurut hukum, namun gugatan Marbury dkk ditolak karena Mahkamah Agung menyatakan tidak berwenang mengeluarkan ‘writ of mandamus’. Tapi yang lebih penting lagi, adalah bahwa putusan tersebut justru membatalkan Undang-Undang yang mengatur tentang ‘writ of mandamus’, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, tepatnya bertentangan dengan ketentuan Section 2 Article III UUD Amerika Serikat.
Dari sinilah berkembang pengertian bahwa Mahkamah Agung merupakan lembaga pengawal konstitusi (the Guardian of the Constitution) yang bertanggungjawab menjamin agar norma dasar yang terkandung sungguh-sungguh ditaati dan dilaksanakan. Sehingga, menurut John Marshall, segala Undang-Undang buatan Kongres harus dinyatakan ‘null and void’ apabila bertentangan dengan konstitusi yang menjadi ‘the supreme law of the land’.
Keputusan ini turut membantu menetapkan batas yang tegas antara cabang eksekutif dengan yudikatif. John Marshall berperan penting dalam penyelesaian kasus Marbury vs Madison (1803) dengan memperkenalkan mekanisme ‘constitutional review’ atau ‘judicial review’ untuk yang pertama kalinya dalam perkembangan sejarah praktik peradilan di Amerika Serikat, dan juga di dunia.
___________________
Program PMM MBKM Universitas Al-Azhar Indonesia
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi FH Universitas Indonesia
Dosen Pengampu: Mohammad Novrizal, SH. LL.M.
Sumber referensi: Asshiddiqie, Jimly, “Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara”, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2010
RJ #087 @suaranusantara.co Marbury vs Madison, Tonggak Historis Judicial Review Mahkamah Konstitusi
@kompasiana Marbury v. Madison, Tonggak Sejarah Judicial Review Mahkamah Konstitusi
Perkuliahan di kampus Universitas Al-Azhar Indonesia sudah dimulai sejak 3 minggu yang lalu, dan salah satu mata kuliah yang menarik pada semester ini adalah Literasi Komputasi.
Literasi komputasi termsuk dalam rangkaian mata kuliah umum setingkat universitas yang wajib diikuti oleh setiap mahasiswa yang menjalankan studi di salah satu kampus swasta Islam terbaik di Jakarta, Universitas Al-Azhar di Indonesia. Mata kuliah literasi komputasi ini semula bernama Teknologi Informasi dan Komunikasi Terapan (TIK), karena teknologi informasi dan komunikasi merupakan salah satu dari 7 elemen dasar UAI, sehingga menjadi mata kuliah wajib.
Pengembangan mata kuliah baru berbasis KKNI menuntut setiap mahasiswa untuk memiliki keterampilan dan konsep teknologi informasi yang baik, dan ketentuan ini pastinya berkaitan dengan komputer, sehingga menjadi dasar perubahan nama menjadi Computational Literacy atau literasi komputasi.
Dalam perkuliahan ini, mahasiswa tidak hanya belajar bagaimana menggunakan teknologi yang tersedia, tetapi juga dilatih untuk menggunakan pemikiran komputasional untuk memecahkan masalah dan membuat produk literasi komputasi. Dan yang menjadi hasil dari mata kuliah literasi komputasi ini adalah bahwa, mahasiswa perlu membuat infografis dan video animasi.
Ditinjau secara teoritis, dengan berpikir komputasional seseorang dapat terbantu atau menjadi lebih mudah melakukan observasi masalah, mencari solusi permasalahan, atau memecahkan permasalahan, serta dapat mengembangkan solusi atau pemecahan masalah. Lebih dari itu, berpikir komputasional mengasah setiap orang untuk dapat berpikir lebih efektif dan efisien.
Dengan memahami literasi komputasi ini, banyak benefit yang diperoleh, diantaranya, jika diperhatikan dengan cermat, literasi komputasi juga bermanfaat untuk melatih otak manusia agar menjadi terbiasa berpikir secara logis, kreatif, dan tertata, karena adanya sistem yang terstruktur.
Selain itu, literasi komputasi dapat membantu manusia dalam merumuskan permasalahan dengan cara menguraikannya menjadi elemen-elemen yang lebih kecil, sehingga dengan demikian kita akan lebih mudah untuk mengaturnya dan menentukan solusinya
"Berfikir komputasi dapat diterapkan dengan atau tanpa menggunakan komputer tetapi sering dijalankan atau dioperasionalkan dengan pemrograman komputer. Ilmu komputer dapat menyelesaikan masalah yang mendesak untuk mendefinisikan yang penting dari pengalaman manusia. Ilmu komputer dapat diartikan atau didefinisikan sebagai studi tentang komputer, software, perangkat keras, proses algoritma, dan dampak pada masyarakat." (2 Jill Jones, Dennis Mccowan, and Chris Stephenson, For K -- 12 Computer Science: Of the, Computer, n.d.)
Berpikir komputasi umumnya mengacu pada kemampuan berpikir dalam istilah komputasi, prosedural, atau algoritma untuk pemecahan masalah.
Teori yang disampaikan dalam perkuliahan di salah satu kampus swasta Islam terbaik di Jakarta, Universitas Al-Azhar Indonesia, ini menjelaskan bahwa literasi komputasi kognitif adalah cara kita menerapkan pemrograman untuk memperluas pemikiran kita. Bahwa aspek literasi komputasi ini difokuskan pada penerapan pemrograman untuk masalah dan konteks yang berbeda untuk menyelesaikan tugas yang tidak dapat dilakukan tanpa komputasi.
Pada tingkat pemula, ini akan melibatkan penggunaan pemrograman untuk memecahkan masalah sederhana seperti memprediksi hasil dari peristiwa acak, atau gerakan suatu objek di bawah kondisi tertentu.kekuatan. Pada tingkat yang lebih tinggi, ini mungkin melibatkan aplikasi seperti simulasi dinamika sistem banyak benda untuk memprediksi perilakunya dari waktu ke waktu.
Teori lainnya adalah literasi komputasi sosial, yakni cara kita berkomunikasi tentang komputasi kepada orang lain. Ini mencakup segala sesuatu mulai dari praktik komunikasi dalam tim proyek hingga bagaimana seseorang menyusun kode seseorang agar lebih mudah dibaca. Pada tingkat pemula, ini mungkin melibatkan praktik umum seperti memberi komentar pada kode, menjelaskan arti kode seseorang kepada orang lain, dan menulis laporan sederhana tentang proyek komputasi.
Sedangkan literasi komputasi material mencakup mekanika, teknik, dan pengetahuan yang terlibat dalam tindakan pemrograman. Pemahaman pemula tentang literasi materi ini akan melibatkan pembelajaran sintaks dasar dari setidaknya satu bahasa pemrograman, termasuk sub keterampilan seperti menetapkan variabel, membuat loop dan fungsi, serta teknik menjalankan dan men-debug skrip sederhana.
Pada tingkat literasi komputasi material yang lebih tinggi, seseorang akan dapat memprogram dalam berbagai bahasa, menentukan kelas dan objek, dan memahami cara kerja bagian dalam dari berbagai jenis komputer dan sistem operasi.
_
#posted Literasi Komputasi di Era Digitalisasi, Apa Manfaatnya?
Oleh: Anna Saraswati, FH Universitas Al-Azhar Indonesia
Jakarta, Suaranusantara.co – Apa keunggulan menyandang gelar Magister hukum? Masih ragu untuk lanjut ke program Magister, sementara sudah banyak yang meraih gelar Magister dan berhasil meningkatkan karir?
Dr. Fokky Fuad Wasitaatmadja, menjelaskan bahwa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi akan membantu mengasah keterampilan agar semakin meningkat.
Kuliah S2 juga menyuguhkan peluang mengikuti berbagai kegiatan bersama dengan orang-orang yang memiliki posisi kunci yang berpotensi berlanjut menjadi mitra kerja. Manfaatkanlah peluang ini dengan optimal.
“Mahasiswa Magister Hukum di kampus UAI mengikuti perkuliahan langsung bersama para pakar hukum dan praktisi yang berpengalaman,” jelasnya.
Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan S2 bisa berpartisipasi dalam berbagai kegiatan seperti seminar atau workshop untuk lebih memahami bidang ilmu hukum yang sedang mereka tekuni.
“Proses belajar ini dapat meningkatkan kemampuan secara lebih optimal, karena penerapan metode pengajaran untuk jenjang S2 lebih kompleks dan memiliki standar yang lebih tinggi,” sambungnya.
Magister Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia
Sebagai salah satu kampus swasta terbaik di Jakarta, Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) mebuka program studi Sarjana (S1) dan Magister (S2) Ilmu Hukum. Kelas Magister FH UAI merupakan program lanjutan, yang didirikan sejak tahun 2014, dan terakreditasi B tahun 2018.
Tujuan pendirian program Master ini adalah untuk memenuhi kebutuhan akan pengetahuan hukum terutama hukum bisnis di lingkungan masyarakat urban perkotaan.
Selaku Kaprodi Magister Hukum UAI, Dr. Fuad, mengatakan, “Lama masa studi dirancang 1,5 tahun, dengan program perkuliahan di kelas selama 1 tahun, dan ujian proposal, bimbingan tesis hingga ujian tesis selama 6 bulan.”
Course progress program Magsiter Hukum UAI mencakup materi kuliah sebanyak 18 SKS di semester 1 dan 18 SKS di semester 2. Lalu lanjut semester 3 dengan materi ujian proposal, penyusunan tesis dengan bobot 6 SKS, dan sidang tesis. Sementara jumlah mahasiswa yang telah lulus terhitung hingga tahun 2021 berjumlah 135 orang.
“Magister Hukum UAI memiliki keunggulan bukan hanya pembekalan keilmuan tentang hukum, tapi juga landasan etika keislaman modern dan toleransi. Dengan dukungan dari 6 dosen tetap yang berkualifikasi Doktor, dan 6 dosen tidak tetap, ” tambahnya.
Dosen program pasca sarjana UAI tercatat, Dr. Yusuf Hidayat (Dekan FH UAI), Dr. Fokky Fuad, Dr. Anis Rifai, Prof. Dr. Supardji, Dr. Sadino, Dr. Anas Lutfi, dan Dr. Arina N. Shebubakar.
Keunggulan dan Manfaat Magister
Ilmu hukum perkuliahan Magister ini termasuk Hukum Ekonomi Islam, Kontrak Syariah, Hukum Keuangan Syariah, Hukum Perbankan, Intellectual Property Rights, Filsafat Hukum, dan Sosiologi Hukum.
Kemudian ada Hukum Perusahaan, Hukum Anti Monopoli, dan Hukum Pidana Ekonomi.
Termasuk pula kurikulum, yakni ilmu Hukum Bisnis, Hukum Agraria dan SDM, Hukum Keuangan, Analisa Ekonomi Atas Hukum, dan Hukum Transaksi Bisnis Internasional.
Pendidikan menjadi salah satu investasi jangka panjang dengan banyak manfaat. Kita bisa melakukan berbagai hal dengan bekal ilmu. Selain itu juga untuk mendapatkan pengalaman kerja, mengenal banyak orang, praktik langsung, dan sebagainya.
Semakin banyak belajar, tentu seseorang akan semakin terampil dalam berbagai hal, sehingga ia bisa meraih kesuksesan dan mendapatkan kompensasi yang memuaskan.
_
#posted @suaranusanatra.co Apa Keunggulan Menyandang Magister (S2) Bidang Hukum?
Oleh: Anna Saraswati, FH Universitas Al-Azhar Indonesia
Jakarta, Suaranusantara.co – Penerapan e-Government dalam Hukum Transaksi Elektronik yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia, dengan memanfaatkan sarana dan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka memberikan layanan bagi instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat, dan pihak-pihak terkait, menjadi pembahasan menarik di Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia.
Dosen pengampu, Dr. Maslihati Nur Hidayati, menjelaskan bahwa teknologi informasi dan komunikasi terus berkembang pesat di era global, dimana transformasi lintas batas tidak lagi dibatasi oleh ruang dan waktu. Pemanfaatan sarana teknis dan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi kian meningkatkan kreativitas pengguna dalam mengemas berbagai gagasan baru berbasis digital.
“Peningkatan jumlah pengguna internet membawa dampak dalam arti perluasan target penyebaran informasi. Sementara kemudahan akses internet menyediakan kesempatan bagi para pengguna untuk memperoleh informasi atau mencari apa yang mereka kebutuhan dan memenuhinya lewat akses dunia maya,” jelasnya.
Guna mengimbangi percepatan teknologi informasi ini, pemerintah Indonesia turut melakukan inovasi dalam bidang pembangunan dan pengembangan aparatur negara lewat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang juga dikenal dengan istilah e-Government (electronic-Government) atau disingkat e-Gov.
Tujuan e-Government
Pengembangan e-Government pada setiap instansi di Indonesia berorientasi pada kerangka arsitektur yang dibuat berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003, yang menyatakan, bahwa “E-Government ditujukan untuk menjamin keterpaduan sistem pengelolaan dan pengolahan dokumen dan informasi elektronik dalam mengembangkan sistem pelayanan publik yang transparan.”
“Tujuan e-Government adalah efisiensi dan efektivitas, atau upaya mengeliminasi cost and time (biaya dan waktu), yang pada saat yang sama juga dapat dijadikan sebagai upaya untuk menutup celah korupsi dalam praktik pelayanan pemerintah,” demikian jelas dosen FH Universitas Al-Azhar Indonesia ini lebih lanjut.
Instrumen e-Government menjadi penting karena didasari keinginan dan kebutuhan publik terhadap pemerintahan yang transparan, dalam rangka menjawab tantangan untuk mengimbangi percepatan perubahan zaman akibat fenomena teknologi informasi dan komunikasi yang terus berkembang pesat.
_
#posted @suaranusantara.co Sistem e-Government dan Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia
@kompasiana Pentingnya Tata Kelola Penerapan e-Government di Indonesia
Oleh: Anna Saraswati, FH Universitas Al-Azhar Indonesia
Jakarta, Suaranusantara.co – Tertangkapnya ‘crazy rich’ Indonesia, menjadi bahan diskusi yang menarik bagi mahasiswa setelah perkuliahan semester lalu di Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia membahas tentang Hukum Anti Korupsi dan Kejahatan Korporasi.
Dr. Anis Rifai dalam perkuliahan ketika itu menjelaskan bahwa korupsi diatur di dalam 13 pasal UU 31/1999 dan perubahannya yang dirumuskan menjadi 30 jenis tindak pidana korupsi, yang kemudian disederhanakan dalam 7 kelompok tindak pidana korupsi.
Kategori korupsi tersebut dibagi menjadi:
1. Korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara
Unsur korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dalam kedua pasal tersebut adalah:
a. Pasal 2 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016: Setiap orang; Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi; Dengan cara melawan hukum; dan Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
b. Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016: Setiap orang; Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana; Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2. Suap-menyuap
Suap-menyuap adalah tindakan yang dilakukan pengguna jasa secara aktif memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walau melanggar prosedur. Suap-menyuap terjadi terjadi jika terjadi transaksi atau kesepakatan antara kedua belah pihak.
3. Penggelapan dalam jabatan
Penggelapan dalam jabatan adalah tindakan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga,
melakukan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, merobek dan menghancurkan barang bukti suap untuk melindungi pemberi suap, dan lain-lain.
Contoh penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam Pasal 8 UU 20/2001 memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan dalam menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu;
Dengan sengaja;
Menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu; Uang atau surat berharga; Yang disimpan karena jabatannya.
4. Pemerasan
Pemerasan adalah perbuatan dimana petugas layanan yang secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna jasa untuk mempercepat layanannya, walau melanggar prosedur. Pemerasan memiliki unsur janji atau bertujuan menginginkan sesuatu dari pemberian tersebut. Pemerasan diatur dalam Pasal 12 huruf (e), (g), dan (h) UU 20/2001.
5. Perbuatan curang
Perbuatan curang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi yang dapat membahayakan orang lain. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 20/2001 seseorang yang melakukan perbuatan curang diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta.
Contoh perbuatan curang, misalnya pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
Contoh dari benturan kepentingan dalam pengadaan berdasarkan Pasal 12 huruf (i) UU 20/2001 adalah ketika pegawai negeri atau penyelenggara negara secara langsung ataupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan padahal ia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Misalnya, dalam pengadaan alat tulis kantor, seorang pegawai pemerintahan menyertakan perusahaan keluarganya untuk terlibat proses tender dan mengupayakan kemenangannya.
7. Gratifikasi
Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan:
Yang nilainya Rp10 juta atau lebih, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
Yang nilainya kurang dari Rp10 juta, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dibuktikan oleh penuntut umum.
Kasus Korupsi Rp 271 T
Diskusi mahasiswa FH di kampus Universitas Al-Azhar Indonesia membahas tentag 2 orang ‘crazy rich’ yang ikut terserat kasus dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022., yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Kejaksaan Agung menetapkan mereka berdua sebagai tersangka, dan langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, untuk 20 hari kedepan demi kepentingan penyelidikan. Harvey Moeis adalah pengusaha batu bara yang mulai dikenal publik setelah menikah dengan artis Sandra Dewi. Harvey adalah presiden komisaris PT Multi Harapan Utama (MHU), yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Sementara Helena Lim dikenal sebagai sosialita, penyanyi, dan juga pengusaha. Ia juga diketahui memiliki rumah mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Dalam wawancaranya di akun YouTube Boy William, ia menceritakan rumah itu ia peroleh berkat kerja kerasnya melakukan berbagai pekerjaan mulai dari pegawai bank, sekretaris, hingga menjalankan berbagai usaha. Lalu di akun YouTube The Hermansyah A6, Helena mengatakan rumahnya memiliki luas 1.000 meter persegi dimana Helena memperlihatkan rumahnya yang mewah dengan berbagai fasilitas seperti kolam renang hingga salon.
Peran Pelaku
Tim Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menaikkan status Helena Lim (HLN) yang berkedudukan sebagai Manager PT QSE. Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini.
Helena diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya.
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.
Helena Lim terkenal dengan julukan crazy rich PIK. Banyak yang mengetahui dia sebagai pengusaha sukses dan kaya raya yang kerap menampilkan kemewahan.
_
#posted @suaranusantara.co Tertangkapnya ‘Crazy Rich’ Indonesia, dan Penegakan Hukum Anti Korupsi dan Kejahatan Korporasi
Oleh: Anna Saraswati, FH Universitas Al-Azhar Indonesia
Jakarta, Suaranusantara.co – Akreditasi seringkali menjadi pertimbangan calon mahasiswa atau orang tua murid dalam menentukan perguruan tinggi tujuan setelah kelulusan di jenjang pendidikan sebelumnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah menyatakan perihal penyederhanaan akreditasi serta pengajuan ulang akreditasi, dalam peluncuran Merdeka Belajar yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Akreditasi merupakan kegiatan penilaian yang menentukan kelayakan dari sebuah perguruan tinggi dan program studi (prodi). Dengan kata lain, akreditasi adalah sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Capaian Akreditasi Unggul Universitas Al-Azhar Indonesia
Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), salah satu perguruan tinggi swasta Islam favorit, yang terletak di Jl. Sisingamangaraja Kebayoran Baru Jakarta Selatan, pada tahun 2024 ini baru saja meraih Akreditasi Unggul. Penetapan Akreditasi Unggul ini berdasarkan Surat Keterangan BAN-PT Nomor 1152/SK/BAN-PT/Ak/PT/VI/2024.
Berkenaan dengan prestasi tersebut, untuk memperoleh informasi lebih lanjut, Dekan Fakultas Hukum UAI, Dr. Yusup Hidayat, bersedia memberikan keterangannya.
“Akreditasi ini merupakan bukti, yang menunjukkan keseriusan perguruan tinggi dalam hal mengelola keseluruhan aspek terkait didalamnya sebagai satu kesatuan yang saling terintegrasi,” ujarnya.
Dijelaskan pula bahwa dari sekitar 4000an kampus negeri maupun swasta, saat ini baru 103 kampus yang meraih Akreditasi Unggul. Tingkatan nilai akreditasi yang diterbitkan oleh BAN-PT antara lain A, B, C, yang sebelumnya secara umum sudah dikenal publik. Namun sekarang ini BAN-PT mengeluarkan predikat dengan sebutan Unggul, Baik Sekali, dan Baik.
“Berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh BAN-PT, akreditasi A menunjukkan nilai akreditasi antara 361-400 point. Akreditasi B menunjukkan nilai akreditasi antara 301-360 point. Terakhir akreditasi C dengan nilai akreditasi antara 200-300 point.” demikian penjelasan salah satu dosen prodi Ilmu Hukum UAI ini.
“Akreditasi Unggul diberikan oleh BAN-PT kepada perguruan tinggi yang memenuhi syarat masuk predikat Unggul atau strata tertinggi dalam akreditasi. Selanjutnya, akreditasi Baik Sekali, diberikan oleh BAN-PT kepada perguruan tinggi yang belum sepenuhnya mencapai keseluruhan syarat predikat Unggul. Sedangkan akreditasi dengan predikat Baik, diberikan kepada perguruan tinggi yang layak terakreditasi dengan nilai minimal,” lanjutnya.
“Letak perbedaan antara akreditasi A dengan Unggul adalah, setiap perguruan tinggi yang meraih predikat Unggul sudah pasti meraih nilai akreditasi A. Namun, perguruan tinggi yang mendapat nilai akreditasi A belum tentu mencapai predikat Unggul,” tambahnya
Pencapaian nilai dan predikat akreditasi diukur dengan berbagai indikator antara lain kurikulum pendidikan, standar sarana dan prasarana pendidikan, sistem tata kelola akademik, kualitas SDM, hingga pencapaian tri dharma, termasuk jumlah wisudawan, tata kelola keuangan, lulusan yang diterima bekerja, dan banyak lagi.
Good University Governance
Akreditasi ini berlaku selama 8 tahun, dan selalu dimonitor setiap tahunnya, untuk tujuan mempertahankan mutu pendidikan dan manajemen dalam menjalankannya. Sebelum memperoleh Akreditasi Unggul ini, banyak hal yang harus dipersiapkan secara terintegrasi oleh UAI, dan telah dilakukan terhitung sejak tahun 2021.
Proses akreditasi dilaksanakan antara lain dengan visitasi (kunjungan) aksesor Dikti. yang melakukan assessment terhadap berbagai hal, termasuk antara lain jumlah jurnal ilmiah yang dipublikasikan, peninjauan terhadap misi dan visi, kebijakan yang diterapkan, jumlah kelulusan mahasiswa, pengguna lulusan mahasiswa (perusahaan), tingkat kepuasan, dan tunjauan terhadap roadmap 25 tahun ke depan, mulai dari tingkat rektorat hingga ke masing-masing prodi.
Selain itu, ada pula assessment yang dilakukan terhadap capaian atau prestasi perguruan tinggi, kerjasama dengan lembaga pendidikan luar negeri, hibah penelitian, mobilitas mahasiswa, pertukaran mahasiswa (dalam kota, luar kota, luar negeri), serta kegiatan pengabdian masyarakat, seperti seminar, KKN, dan lain-lain.
“Pencapaian akreditasi ini menunjukkan bahwa pemerintah melihat keseriusan suatu lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta, dalam menjalankan sistem manajemen pendidikan, sebagai komitmen di antara para pejabat, proses belajar-mengajar, kemitraan, RPS, dan seterusnya” kata Dr. Yusup.
“Untuk kegiatan pengabdian masyarakat, UAI bahlan telah memiliki desa binaan, yakni Rumah Gemilang di kawasan Bogor dan Sukabumi, di samping itu banyak juga berbagai kerjasama yang dilakukan dengan berbagai lembaga terkait di dalam negeri maupun di luar negeri yang bertujuan untuk saling meningkatkan mutu dan layanan pendidikan,” lanjutnya.
Setelah mencapai akreditasi Unggul, yang harus dilakukan adalah konsistensi terhadap keberlanjutannya dan peningkatan mutu, misalnya dosen yang menduduki jabatan tertentu semula S2 ditingkatkan menjadi S3, atau jumlah mahasiswa yang masuk kemudian lulus mencapai minimal 80%, bahkan 100% lulus.
“Semua ini merupakan bagian dari proses, dan akreditasi merupakan perwujudan kewajiban kampus sebagai proses pertanggungjawabannya kepada masyarakat, atau dikenal dengan istilah good university governance.” pungkasnya.
_
#posted @suaranusantara.co Akreditasi Unggul Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Yusup: Good University Governance
Pamela Ronald dan hasil penelitiannya menjadi salah satu topik pembahasan dalam perkuliahan Hukum Rekayasa Genetika di Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia bersama tim dosen pengampu Dr. Fokky Fuad dan Dr. Heriyono Tardjono.
Proses perkembangan zaman meliputi berbagai aspek mulai dari aspek ekonomi, sosial budaya politik dll, yang diantaranya menimbulkan permasalahan yaitu muculnya kebutuhan asupan makanan yang menjadi latar belakang munculnya produk-produk rekayasa genetika.
Genetical Modified Organism (GMO) atau rekayasa genetika terbilang hal baru di Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Dengan berlakunya peraturan ini maka hal-hal terkait rekayasa genetika sudah memilikin aturan hukum. Regulasi ini bertujuan untuk menghindari akibat pemanfaatan rekayasa genetika dan menghindari risiko yang membahayakan kesehatan manusia akibat adanya kandungan rekayasa genetika.
Pamela Ronald, ahli genetika tanaman, memaparkan materi tentang bagaimana rekayasa genetika dapat melawan penyakit, mengurangi penggunaan insektisida, dan meningkatkan ketahanan pangan, sesuai bidang studinya. Ia memperkenalkan suaminya, Raoul, yang berprofesi sebagai petani organik, dan menegaskan bahwa meski berbeda berprofesi namun mereka bisa saling sepakat. Hal ini karena memiliki tujuan yang sama, yakni ingin membantu memenuhi kebutuhan gizi populasi manusia yang terus bertambah tanpa merusak lingkungan lebih jauh.
Menurutnya, perbaikan genetik pada tanaman bukan hal baru, dengan memberikan contoh jagung yang memiliki cangkang yang sangat keras sehingga sulit dikunyah, pisang yang berbiji besar, dan kubis. Para pemulia di masa lalu telah menggunakan berbagai macam teknik genetika, dan sekarang ada lebih banyak pilihan yang diantaranya sangat tepat.
Kasus Golden Rice
Kasus pertama, adalah tentang padi, yang merupakan makanan pokok bagi setengah populasi dunia. Setiap tahunnya, 40% panen padi hilang akibat hama dan penyakit sehingga petani mencari varietas yang membawa gen ketahanan. Pamela memulai penelitian, dan mengisolasi gen XA21, yang berhasil membuat padi tahan terhadap infeksi bakteri, lalu merekayasa ke dalam tanaman. Setelah mempublikasikan penelitian ini, Pamela didekati oleh rekannya, Dave Mackill, yang sedang meneliti teknik bagaimana membuat padi bisa menjadi lebih tahan menghadapi banjir.
Dari hasil penelitian, diketahui padi tumbuh subur di genangan air, tapi sebagian besar varietas padi mati jika terendam lebih dari 3 hari. Banjir adalah masalah seiring perubahan iklim, dan 70 juta petani mengalami kesulitan menanam padi karena sawah mereka tergenang air, dan pendapatan mereka hanya sekitar 2 USD sehari.
Pamela dan Dave melanjutkan penelitian bersama Kenong Xu, untuk mengidentifikasi dan mengisolasi gen untuk membantu petani. Mereka menemukan gen Sub1, yang dalam uji rumah kaca, padi yang direkayasa dengan Sub1 mampu bertahan hidup saat banjir selama 18 hari, dan padi standar mati. Temuan ini menunjukkan ketahanan padi yang lebih lama dibandingkan varietas baru pembawa gen dengan teknik pembiakan presisi yang dikembangkan oleh Institut Penelitian Padi Internasional (IRRI). Varietas IRRI dan varietas konvensional awalnya tumbuh baik tapi layu setelah 17 hari terendam, sementara padi gen Sub1 tumbuh subur dan menghasilkan gabah 3x lebih banyak daripada varietas konvensional.
Berkat dukungan Yayasan Bill & Melinda Gates, 3,5 juta petani berhasil menanam padi Sub1. Banyak orang tidak keberatan dengan modifikasi genetika padi. Namun banyak yang heran mengapa ilmuwan mau mengambil gen dari virus dan bakteri dan memasukkannya ke tanaman. Padahal, menurut Pamela, rekayasa genetika adalah teknologi yang paling aman, paling murah, dan paling efektif untuk memajukan pertanian berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan pangan.
Kasus GMO Lainnya
Kasus lainnya adalah pepaya di Pulau Oahu di Hawaii di tahun 1990’an yang terserang virus. Banyak yang mengira pepaya Hawaii akan punah, namun ahli patologi tanaman, Dennis Gonsalves memiliki ide menyambung DNA virus ke genom pepaya, dan ia berhasil. Rekayasa genetik membuat pepaya menjadi kebal terhadap virus. Karya perintis ini menyelamatkan industri pepaya, dan tidak ada metode lain hingga 20 tahun setelahnya. Hingga kini teknik tersebut digunakan untuk merekayasa 80% pepaya Hawaii.
Kasus berikutnya adalah hama ulat yang merusak terong. Untuk mengendalikan hama, petani menyemprotkan insektisida 2-3x seminggu, bahkan 2x sehari, yang tentunya mengancam kesehatan akibat paparan dan penyalahgunaan insektisida. Diperkirakan 300.000 orang meninggal setiap tahunnya. Sementara suami Pamela biasanya menggunakan semprotan Bt, yang tidak terlalu beracun dan sangat spesifik untuk menanggulangi ulat, dan aman bagi manusia, burung, dan hewan lain. Namun Bt terlalu mahal dan sulit ditemukan bagi petani di Bangladesh. Sehingga para ilmuwan melakukan rekayasa genetik dengan memotong gen Bt dari bakteri dan memasukkannya ke genom terong. Teknik ini digunakan musim lalu dan berhasil membantu petani mengurangi penggunaan insektisida hingga level nol.
Kasus terakhir adalah malnutrisi di negara-negara yang kurang berkembang, di mana hampir 500.000 anak menjadi buta karena kekurangan vitamin A, dan lebih dari separuhnya meninggal setiap tahun. Para ilmuwan berupaya membantu dengan merekayasa beras emas (golden rice) yang mengandung prekursor Vitamin A, dan memperkirakan kasus kebutaan dan kematian ribuan anak-anak dapat berkurang dengan mengkonsumsinya satu cangkir per hari. Namun para aktivis yang menentang rekayasa genetika ini. Mereka menyerbu dan menghancurkan uji coba sawah. Menurut Pamela, para aktivis tanpa sadar telah menghancurkan proyek penelitian ilmiah yang penting dan menghancurkan obat-obatan yang sangat dibutuhkan anak-anak.
Prospek Rekayasa Genetika Pangan
Paparan Pamela ditutup dengan penjelasan bahwa rekayasa genetika telah digunakan secara komersial selama 40 tahun untuk anggur, keju, dan banyak lagi. Selama kurun waktu tersebut, belum ada kasus yang membahayakan kesehatan manusia atau lingkungan. Namun ia mengingatkan agar orang-orang tidak percaya padanya, karena sains bukan sistem kepercayaan. Namun ia mengajak untuk melihat bukti. Setelah 20 tahun penelitian yang cermat dan peninjauan yang ketat oleh ribuan rekan ilmuwan independen, setiap organisasi ilmiah besar di dunia menyimpulkan, bahwa proses rekayasa genetika sama amannya atau lebih aman daripada metode modifikasi genetika konvensional.
Yang paling mengkhawatirkan bagi Pamela adalah argumen keras dan informasi yang salah tentang rekayasa genetika tanaman, dan prasangka orang-orang mampu yang memiliki cukup makanan, sehingga pemikiran mereka mempengaruhi orang-orang miskin dan orang-orang yang paling membutuhkan teknologi ini tapi mungkin akan menolak karena merasa ketakutan.
Kesimpulannya, rekayasa genetika membawa manfaat yang sangat besar, terutama jika didedikasikan untuk kemanusiaan, seperti halnya membantu para petani dan anak-anak di dunia agar mereka bisa keluar dari permasalah dan kesulitan. Namun demikian, tidak mudah untuk meyakinkan banyak pihak karena rekayasa genetika adalah modifikasi gen yang melibatkan campur tangan manusia di laboratorium, bukan proses yang sebagaimana terjadi secara alamiah.
Sehingga, sebagaimana diakui oleh Pamela sendiri, diantaranya masih ditemui adanya resistensi. Faktanya memang masih banyak yang menentang karena setiap orang memiliki pandangan yang berbeda-beda dan kepentingan masing-masing dengan latar belakang yang berbeda pula. Tapi terlepas dari besarnya manfaat yang diperoleh dari rekayasa genetika ini, hal yang paling penting dan patut diperhatikan adalah pertimbangan yang terkait etika dan norma sosial dalam memandang hakikat manusia yang sesungguhnya.
#posted @suaranusantara.co Pamela Ronald: Kasus Rekayasa Pangan
Oleh: Anna Saraswati, Fakultas Hukum UAI
Jakarta, Suaranusantara.co – Perkuliahan Pengantar Ilmu Ekonomi yang membahas tentang Teori Produksi berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia pada Sabtu (02/11).
Pembelajaran ilmu ekonomi di FH UAI merupakan rangkaian pengetahuan lengkap yang mendukung ilmu hukum. Sebab permasalahan ekonomi juga berkaitan dengan ilmu hukum. Misalnya, jika suatu perusahaan akan diumumkan pailit dan akan diajukan PKPU, maka diperlukan pengetahuan tentang asset dan kegiatan ekonomi perusahaan.
Jadi, apabila akan dilakukan proses hukum, seorang pengacara atau konsultan hukum, yang ditunjuk untuk mewakili perusahaan, harus memiliki pengetahuan tentang laporan keuangan perusahaan, yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi perusahaan. Data ini diperlukan sebagai bukti untuk diajukan ke pengadilan untuk tujuan penyelesaian secara hukum.
Kuliah Teori Produksi
Dr. Aris Machmud, dosen pengampu mata kuliah Pengantar Ilmu Eknomi, menjelaskan tentang Teori Produksi, bahwa “Memproduksi output semaksimal mungkn dengan input tertentu, serta memproduksi sejumlah outpot tertentu dengan biaya produksi seminimal mungkin. Hukum hasil yang semakin berkurang (the law of diminishing return) merupakan hukum yang dicetuskan oleh David Richardo,”.
“Hukum ini menyatakan bahwa penambahan faktor produksi tidak selalu memberikan peningkatan hasil yang sebanding, pada titik tertentu, penambahan hasil akan semakin berkurang meskipun faktor produksi ters bertambah,” katanya.
Menurut penjelasannya, hal ini dikarenakan penambahan input secara terus menerus akan berakibat pada jumlah input yang melebih kapasiitas produksi sehingga produktivitas tidak lagi maksimal. Transformasi Faktor-Faktor Input menjadi Output untuk menciptakan Utilitas. Faktor-faktor Produksi adalah modal (capital), tenaga kerja (labour), keahlian atau kemampuan (skill) dan tanah (land).
“Hukum yang menyatakan berkurangnya tambahan output dari penambahan satu unit input variabel, pada saat output telah mencapai maksimum. Asumsi yang berlaku, adalah: 1) Hanya ada satu unit input variabel, input yang lain tetap; 2) Teknologi yang digunakan dalam proses produksi tidak berubah; dan 3) Sifat koefisien produksi adalah berubah-ubah,” ungkapnya.
Jangka Waktu
Jangka pendek merupakan kurun waktu yang terjadi ketika salah satu atau lebih faktor produksi yang tidak bisa diubah atau tetap. Faktor-faktor yang tidak dapat diubah disebut juga fixed input atau masukan tetap. Fixed input dalam jangka waktu ini umumnya adalah modal, yang bersifat tetap karena jumlahnya tetap dan tidak akan berpengaruh terhadap banyaknya hasil produksi. Sedangkan tenaga kerja bersifat variabel karena penggunaannya berubah sesuai dengan banyaknya hasil produksi.
Sementara jangka panjang adalah ketika semua input bersifat variabel dan dapat disesuaikan. Penambahan pekerja pertama masih memberikan tambahan hasil yang tinggi, akan tetapi penambahan pekerja kedua, ketiga dan seterusnya akan memberikan tambahan hasil yang lebih rendah dibandingkan dengan tambahan pekerja pertama.
Bidang Produksi
Bidang Ekstraktif: semua usaha yang dilakukan dengan cara mengambil hasil alam secara langsung. Contoh: pertambangan, perikanan.
Bidang Agraris: setiap usaha dengan mengolah alam agar memperoleh hasil yang dibutuhkan. Contoh: pertanian, perkebunan.
Bidang Industri: setiap usaha yang dilakukan dengan cara mengolah bahan mentah sampai menjadi barang jadi. Contoh: industri tekstil, industri makanan.
Bidang Perdagangan: setiap usaha yang dilakukan dengan cara membeli dan menjual kembali tanpa merubah bentuk barang yang dijual tersebut. Contoh: industri ritel.
Bidang Jasa: setiap usaha yang dilakukan dengan cara memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat. Contoh: asuransi, perbankan, pengangkutan.
Produktivitas dapat ditingkatkan melalui:
Ekstensifikasi: peningkatan produktivitas dengan cara menambah jumlah faktor produksi yang digunakan Intensifikasi: dilakukan dengan cara memaksimalkan kapasitas faktor produksi yang telah ada.
Rasionalisasi: peningkatan produktivitas dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan yang akan meningkatkan efisiensi produksi, terdiri dari Mekanisasi.
Spesialisasi: melakukan pembagian kerja sehingga satu orang bertanggung jawab pada satu jenis pekerjaan saja.
Standarisasi: membuat standar tertentu terhadap bentuk, ukuran, bobot, dan detail lainnya dari suatu produk.
Kurva Isoquant
Yang dimaksud dengan Kurva Isoquant adalah kurva yang menunjukkan kombinasi dua macam input yang berbeda yang akan menghasilkan jumlah output yang sama. Ciri-ciri kurva isoquant ini adalah sebagai berikut:
Mempunyai kemiringan negatif
Cembung ke titik origin
Tidak pernah berpotongan satu sama lain
Semakin ke kanan menunjukkan semakin tinggi output yang dapat dihasilkan.
Marginal rate of technical substition (MRTS) daya subtitusi teknis marginal (DSTM)
MRTSLK: menunnjukkan jumlah input modal (K) yang harus dikorbankan oleh produsen untuk memperoleh tambahan saru unit input tenaga kerja (L) agar tetap berada pada isokuan yang sama (untuk mempertahankan output yang sama
Kurva Isocost
Adalah kurva yang menunjukkan kombinasi dua macam input yang memiliki total biaya yang sama, dengan ciri-ciri sebagai berikut:
Menunjukkan berbagai kombinasi (gabungan) input faktor tenaga kerja (L) dan input modal (K) yang dapat dibeli dengan sejumalah anggaran (pengeluaran) tertentu sehingga persamaan garis isokuan
C = total cost untuk memperoleh sejumlah L dan K tertentu
L = jumlah input tenaga kerja (unit)
W = tingkat upah (wage) perunit tenaga kerja
r = biaya penggunaan modal perunit
Equilibrium Produsen
Kedudukan dimana produsen berada dalam kondisi keseimbangan apabila dengan sejumlah pengeluaran (biaya) tertentu ia dapat menghasilkan output yang maksimal atau dengan kata lain untuk menghasilkan sejumlah output tertentu diperlukan biaya yang minimal.
_
#posted @suaranusantara.co Pengantar Ilmu Ekonomi: Teori Produksi
Moot Court, atau Pengadilan Semu, merupakan salah satu komponen integral dalam pendidikan mahasiswa ilmu hukum di berbagai perguruan tinggi. Moot Court diharapkan dapat membekali mahasiswa hukum untuk menghadapi tantangan penegakan hukum di dunia nyata setelah menyelesaikan studi.
Sebagaimana dijelaskan oleh dosen pengampu, Ibu Siti Farhani Djamal, S.H., M.H., moot court amat penting bagi perkembangan pendidikan hukum mahasiswa. Moot Court merupakan simulasi pengadilan atau persidangan hukum di mana mahasiswa hukum memainkan peran, baik sebagai hakim, jaksa penuntut hukum, penasehat hukum, terdakwa, saksi, bahkan ahli.
Tujuan utama moot court adalah untuk memberikan mahasiswa pengalaman praktis tentang proses hukum di pengadilan. Mahasiswa harus mempersiapkan berkas perkara persidangan dan menyajikan argumen hukum mereka dalam suatu kasus yang fiktif ataupun nyata di hadapan majelis hakim atau pakar hukum.
Edukasi Mahasiswa Hukum
Dari pengalaman yang diperoleh saat melakukan praktik, kegiatan moot court membantu mahasiswa dalam upaya mengasah keterampilan berbicara dan berargumentasi di muka umum. Selain itu, moot court juga mengembangkan kemampuan mahasiswa untuk menyusun argumen hukum secara logis dan meyakinkan. Ketrampilan ini menjadi salah satu unsur yang sangat penting dalam karir hukum.
Melalui persiapan kasus, tiap-tiap mahasiswa dalam satu kelompok dapat belajar memahami lebih dalam aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan suatu kasus. Praktik ini termasuk kegiatan penelitian hukum yang cermat dan pemahaman mendalam tentang kasus yang diperdebatkan di pengadilan.
Mahasiswa dalam hal ini juga belajar bagaimana mengelola jadwal sidang, berinteraksi dengan hakim, dan merancang strategi hukum. Tugas biasanya dikerjakan per kelompok, dimana mahasiswa dapat saling bekerja sama dalam menghadapi tantangan hukum dalam format simulasi. Kerjasama ini mencerminkan dinamika kerja kelompok yang sebenarnya terjadi dalam praktik nyata di dunia hukum.
Dalam praktik sidang semu, pada Sabtu (06/07), disimulasikan kasus tindak pidana, yang diperankan oleh mahasiswa FH UAI, masing-masing Indra Budi (Hakim Ketua), Monica Sari dan Yogya Firman Nur Robbi (Hakim Anggota), Mardiana Saraswati dan Cholillah Ramadanti (Jaksa), Sigit Ardiansyah (Terdakwa), Dwi Nugroho (Penasehat Hukum Terdakwa), Tegar Jaka Mardana (multi-roles, Saksi 1, 2, dan Ahli Hukum Pidana), dan Anggun Sephia Putri (Panitera).
Melalui sesi penilaian, arahan dan feedback dari dosen pengampu, tiap-tiap mahasiswa dapat mengevaluasi dan belajar memahami kekuatan dan kelemahan argumen, sehingga membantu mereka berkembang dan memperbaiki keterampilan masing-masing dari waktu ke waktu.
_
News link RJ #104 | Moot Court: Simulasi Peradilan Semu Latih Keberanian dan Kepercayaan Diri Mahasiswa
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur pengadilan maupun melalui Arbitrase. Keduanya dapat dipilih untuk menyelesaikan sengketa para pihak di bidang perdagangan dan ada penunjukan pihak ke tiga yang memutuskan penyelesaian sengketa melalui Putusan.
Putusan yang dihasilkan pihak ketiga tersebut mengikat para pihak. Pelaksanaan eksekusi dapat dilaksanakan secara sukarela atau melalui pendaftaran permohonan eksekusi di Pengadilan.
Penggantian Arbiter
Pihak yang bersengketa dapat mengajukan penggantian Arbiter (tuntuan ingkar) manakala terdapat cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil putusan. Tuntutan ingkar terhadap arbiter dapat pula dilaksanakan apabila terbukti adanya hubungan kekeluargaan, keuangan atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya.
Arbiter dapat diganti jika selama pemeriksaan sengketa berlangsung arbiter meninggal dunia, tidak mampu, atau mengundurkan diri, sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Wewenang arbiter tidak dapat dibatalkan dengan meninggalnya arbiter dan wewenang tersebut selanjutnya dilanjutkan oleh penggantinya yang kemudian diangkat sesuai dengan Undang-undang (Pasal 26 ayat 1 UU No.30/1999).
Arbiter dapat dibebastugaskan dan diganti, bilamana terbukti berpihak atau menunjukkan sikap tercela yang harus dibuktikan melalui jalur hukum (Pasal 26 ayat 2 UU No.30/1999)
Dalam hal selama pemeriksaan sengketa berlangsung, arbiter meninggal dunia, tidak mampu, atau mengundurkan diri, sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya, seorang arbiter pengganti akan diangkat dengan cara sebagaimana yang berlaku bagi pengangkatan arbiter yang bersangkutan (Pasal 26 ayat 3 UU No.30/1999).
Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5) UU No.30/1999 menegaskan bahwa dalam hal seorang arbiter tunggal atau ketua majelis arbitrase diganti, semua pemeriksaan yang telah diadakan harus diulang kembali; dan bahwa dalam hal anggota majelis yang diganti, pemeriksaan sengketa hanya diulang kembali secara tertib antar arbiter.
Arbitrase dan Pengadilan sama-sama dapat memutus berdasarkan asas ex aequo et bono, yakni mempertimbangkan berdasarkan keadilan dan kepatutan, atau berdasarkan peraturan perundang-undangan, yakni:
a. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 menyatakan bahwa arbiter atau Majelis Arbitrase dapat mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.
b. Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 menegaskan “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
_
RJ #105
#posted Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Melalui Arbitrase
Oleh: Anna Saraswati, FH Universitas Al-Azhar Indonesia
Jakarta, Suaranusantara.co – Hukum Adat adalah istilah terjemahan dari “Adat-Recht” yang dikemukakan oleh Snouck Hurgronje, seorang ahli sastra ketimuran berkebangsaan Belanda. Istilah ini dikutip oleh Van Vollenhoven untuk berbagai literatur saat itu sebagai istilah teknis-yuridis.
Saat penelitian, Van Vollenhoven menemukan bahwa masyarakat Indonesia yang tersebar dari Aceh sampai Marauke, sejak ratusan tahun sebelum kedatangan bangsa Belanda telah memiliki aturan hidup yang mengatur, mengikat, dan ditaati oleh masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Dalam buku “Het Adatrecht van Nederland Indie” Van Vollenhoven memberi penjelasan bahwa “Hukum Adat adalah suatu keseluruhan aturan tingkah laku positif, yang di satu pihak memiliki sanksi (dimana oleh karena itu disebut hukum) dan di lain pihak belum dikodifikasikan. Hukum Adat diartikan pula sebagai keseluruhan kaidah-kaidah atau norma-norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang berasal dari adat-istiadat atau kebiasaan masyarakat Indonesia untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, dan terhadap yang melanggarnya akan dikenakan sanksi.
F.D. Holleman sependapat dengan Van Vollenhoven, dan mengartikan Adat-Recht adalah norma-norma yang hidup yang disertai dengan sanksi dan jika perlu dapat dipaksakan oleh masyarakat atau badan-badan yang bersangkutan, agar ditaati dan dihormati oleh para warga masyarakat. Tidak ada masalah apakah norma-norma tersebut ada atau tidaknya keputusan petugas hukum.
Ciri Khas Hukum Adat
Menurut F.D. Hollemann, corak atau sifat umum hukum adat di Indonesia sebagai satu kesatuan memiliki ciri khas yang berbeda dari hukum lainnya yakni:
Magis Religius (Magisch-Religieus)
Komunal (kebersamaan)
Demokrasi
Konkret (visual)
Kontan (tunai)
Gagasan pembagian wilayah berlakunya hukum adat di Indonesia digagas pertama kali oleh Van Vollenhoven. Klasifikasi ini memberi gambaran keberagaman bentuk masyarakat Hukum Adat dan keberagaman Hukum Adat yang berlaku, yang berbeda-beda di wilayah hukum adat, dan pembagian lingkungan hukum adat berdasarkan kenyataan yang ditemukan di masyarakat.
Wilayah Hukum Adat
Menurut Vollenhoven, hukum adat dapat dibagi menjadi 23 lingkungan adat, yaitu: Aceh, Gayo dan Batak, Nias dan sekitarnya, Minangkabau, Mentawai, Sumatera Selatan, Enggano, Melayu, Bangka dan Belitung, Kalimantan (Dayak), Sangihe-Talaud, Gorontalo, Toraja, Sulawesi (Bugis-Makassar), Maluku Utara, Maluku Ambon, Maluku Tenggara, Papua, Nusa Tenggara dan Timor, Bali dan Lombok, Jawa dan Madura (Jawa Pesisiran), Jawa Mataraman, dan Jawa Barat (Sunda).
Sistem Hukum Adat berdasarkan alam pikiran dan budaya bangsa Indonesia ini berbeda dengan cara berpikir sistem hukum Barat. Sehingga untuk memahami sistem ini perlu dipahami terlebih dahulu tentang cara berpikir masyarakat Indonesia, sebab sistem Hukum Adat berbeda dengan sistem Hukum sistem Eropa yang memisahkan antara hukum yang bersifat Publik (menyangkut kepentingan umum) dan hukum yang bersifat Privat (mengatur kepentingan perorangan atau hubungan antar masyarakat).
Misalnya Hukum Adat, terkait perkawinan, warisan dan tanah adat, berdasarkan sebagian wilayah masyarakat adat di Indonesia, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan (Dayak), Bugis dan Ternate, dan lain-lain.
Untuk wilayah DIY, Sri Sultan HB X melanjutkan tradisi dalam mengeluarkan sabdatama, sabdaraja, maupun dhawuh raja berdasarkan keputusan-keputusan dari raja-raja terdahulu sebagai pengumuman formal di dalam Kraton Kasultanan. Secara normatif, Sultan harus mampu memelihara fungsinya sebagai wakil Tuhan bagi terwujudnya kesejahteraan sosial dan ekonomi. Sultan merupakan simbol tradisional Raja bernuansa Islam, yang mewujudkan keistimewaan dengan gelar yang tersandang dan langkah-langkah konkrit yang akan dilakukan. Hukum yang dibuat oleh Sultan sebagai seorang raja ini tidak terbatas dan tidak dapat ditentang. Hukum, prinsip, dan nilai harus sejalan sebab merupakan satu kesatuan linier yang menggambarkan budaya hukum suatu masyarakat setempat.
Corak dan Sistem Hukum Adat
Hukum Adat memandang masyarakat sebagai paguyuban, artinya sebagai satu kesatuan hidup bersama, dimana manusia memandang sesamanya sebagai tujuan, interaksi manusia dengan sesamanya dengan segala perasaannya, sebagai cinta, benci, simpati, antipati, dan sebagainya, yang baik dan yang kurang baik, sebagai manusia yang sangat menghargai hubungan damai dengan sesama manusia, oleh karenanya berusaha menyelesaikan secara damai setiap perbedaan pendapat yang terjadi, secara kompromi, tidak hanya melihat benar salah, tetapi lebih pada keberlanjutan hubungan baik dimasa datang.
Di dalam Hukum Adat, apabila terjadi pelanggaran hukum perdata dan pelanggaran hukum pidana, maka diputuskan sekaligus oleh fungsionaris hukum, yaitu ketua adat atau kepala desa. Hal ini berbeda dengan hukum barat dimana pelanggaran perdata diperiksa dan diputuskan oleh hakim perdata, dan pelanggaran yang bersifat pidana diperiksa dan diputuskan oleh hakim pidana.
Perbedaan kedua sistem hukum ini karena corak serta sifat yang berlainan antara Hukum Adat dengan Hukum Barat dan pandangan hidup yang mendukung kedua macam hukum itu pun berbeda. Pada dasarnya, masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang menginginkan hidup tenang dan damai, dengan suasana yang harmonis, sebagaimana alam pikiran tradisional yang bersifat kosmis bahwa manusia merupakan bagian dari alam.
Bila menghubungkannya dengan peraturan perundang-undangan (hukum positif) dalam sistem hukum Indonesia, sistem hukum nasional akan mendahulukan hukum tertulis dibanding hukum tidak tertulis bila ada benturan, jadi bila hukum tertulis tidak mengatur maka hukum tidak tertulis otomatis diberlakukan. Dengan demikian peran hukum adat sebagai hukum tidak tertulis bersifat anvullend (mengisi) terhadap hukum tertulis.
Sistem hukum tertulis dan hukum tidak tertulis keduanya saling melengkapi satu sama lain, sekalipun hukum tertulis mendapat prioritas. Walaupun berbeda dengan undang-undang, hukum adat tetap mempunyai kekuatan yang legal karena masyarakat tetap menaatinya. Baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis masing-masing mempunyai kebaikan dan kelemahan.
_
#posted @suaranusantara.co Hukum Adat di Indonesia Selayang Pandang
Penulis: Anna Saraswati, FH UAI
Jakarta, Suaranusantara.co – Webinar di bidang hukum tentang pembuktian dalam persidangan dipaparkan oleh Dr. Anis Rifai, dosen Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia. Dalam konteks hukum, persidangan adalah sidang-sidang yang dilakukan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan yang diajukan kepada lembaga peradilan.
Pembuktian dalam persidangan merupakan proses penggunaan, penyajian, dan mempertahankan alat bukti dalam hukum acara. Pembuktian bertujuan untuk memperkuat kebenaran fakta hukum yang menjadi pokok sengketa, sehingga hakim dapat menjatuhkan keputusan yang pasti dan definitif.
Dalam Pasal 6 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dinyatakan tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
Kasus Pidana
Contoh kasus pidana yang menarik adalah Kasus Kemat, Devid Eko Priyanto, dan Maman Sugianto, Korban Salah Tangkap di Jombang (Ryan Jombang). Majelis hakim tetap menjatuhkan vonis pada Kemat dan Devid. Kemat dihukum 17 tahun penjara, sedangkan Devid 12 tahun. Kebenaran mulai terungkap tatkala Ryan memberikan keterangan kepada polisi, tak lama setelah ia diringkus. Ia mengaku bahwa dirinyalah yang membunuh Aldo. Alasan Ryan menghabisi Aldo: Ryan tersinggung karena Aldo, yang dianggapnya jelek, mengajaknya kencan. Plus, Aldo menyebut Ryan “seperti kucing”—entah apa maksudnya. Bagi Devid dan Kemat, kabar dari Ryan adalah titik terang dan bukti bahwa mereka benar-benar tak bersalah—kendati keduanya harus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) agar vonisnya bisa dianulir. Di sisi lain, keterangan Ryan jadi tamparan keras bagi kinerja polisi.
Kasus pidana lainnya yang menarik adalah Kasus Kopi Sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso. Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Pada 18 Agustus 2024, Jessica mendapat pembebasan bersyarat. Dia bebas bersyarat usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Jessica masih dikenai wajib lapor hingga tahun 2032
Pembuktian dalam Perkara Pidana
Dalam hukum acara pidana, pembuktian merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Terdapat perbedaan pembuktian di dalam perkara pidana yang berbeda dengan pembuktian dalam perkara perdata. Hal ini disebabkan karena pembuktian perkara pidana adalah tujuan untuk mencari kebenaran material, yaitu kebenaran sejati atau sesungguhnya. Hakim pidana dalam mencari kebenaran material, maka peristiwanya harus terbukti.
Barang bukti bukanlah alat bukti, tetapi barang bukti dapat menjadi sumber dari alat bukti. Alat-alat bukti merupakan alat-alat yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana, dimana alat-alat tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian, guna menimbulkan keyakinan bagi hakim, atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.
Menurut Pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti yang sah adalah: Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan Terdakwa. Di dalam hukum acara pidana, Keterangan Terdakwa bertujuan untuk mencari dan mendekati kebenaran materiil yang merupakan kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari perkara pidana dengan menerapkan ketentuan Hukum Acara Pidana secara jujur dan tepat untuk mencari pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum.
1. Pemeriksaan Saksi
Berdasarkan Pasal 185 KUHAP (1) Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Sementara menurut ketentuan Pasal 159 KUHAP menjadi saksi merupakan kewajiban hukum. Sebelum menyampaikan kesaksian atau keterangannya, seorang saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji, kecuali Pasal 171 KUHAP) yang melarang anak yang belum berumur 15 tahun dan belum pernah kawin dan orang yang sakit ingatan atau sakit jiwa.
Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana dalam ketentuan Pasal 224 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan dalam perkara pidana, dan pidana penjara paling lama 6 bulan dalam perkara lain.
2. Keterangan Ahli
KUHAP hanya mengenal istilah “ahli” untuk menjelaskan subjek yang dapat memberikan keterangan di persidangan selain “saksi”. Keterangannya disebut “keterangan ahli” dan menjadi alat bukti yang sah di pengadilan sebagaimana ketentuan pasal 183, pasal 184 dan pasal 186 KUHAP.
Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa hakim dilarang menjatuhkan pidana kecuali terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan meyakinkan bahwa terjadi tindak pidana dan benar terdakwa yang bersalah melakukannya (negatief-wettelijk bewijsstelsel). Sedangkan alat buktinya terdiri dari: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa (pasal 184 KUHAP).
Keterangan ahli akan selalu berkenaan dengan pengetahuan yang lahir dari keilmuan maupun pengalaman yang dimiliki ahli. Jadi, keterangan ahli tidak akan terhubung langsung dengan fakta kasus, namun diperlukan untuk memahami kaidah logis yang bekerja melingkupi fakta tersebut, menguji apakah fakta tersebut koheren atau malahan berlawanan dengan suatu norma, teori atau konsep.
3. Surat Sebagai Alat Bukti
Dalam webinar ini, pembicara juga menerangkan tentang surat yang dapat menjadi alat bukti dalam persidangan perkara pidana, yakni:
Berita acara, misalnya berita acara yang dibuat oleh penyidik
Surat yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya
Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat keterangan dari seorang ahli
Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain
Surat resmi atau surat autentik yang diajukan dan dibacakan di sidang pengadilan merupakan alat bukti surat yang sempurna. Sementara itu, surat biasa memiliki nilai pembuktian alat bukti petunjuk jika isi surat tersebut bersesuaian dengan alat bukti sah lain. Dalam perkara pidana, hakim hanya boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam persidangan perkara pidana, Visum et Repertum adalah laporan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik untuk mendokumentasikan hasil pemeriksaan terhadap korban. Laporan ini merupakan hasil dari pemeriksaan forensik dan pemeriksaan medis rutin. Di mata hukum, fungsi visum et repertum adalah sebagai salah satu alat bukti yang sah. Terkait pembuatannya, visum hanya dapat dibuat dan diterbitkan dengan adanya permintaan dari penyidik.
4. Petunjuk
Berdasarkan Pasal 188 KUHAP, pengertian Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Alat bukti petunjuk dapat diperoleh dari beberapa sumber, yaitu Keterangan saksi, Surat, dan Keterangan Terdakwa.
Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari : a. Keterangan saksi; b. Surat; c. Keterangan terdakwa. Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.
5. Keterangan Terdakwa
Pasal 189 KUHAP mengatur bahwa Keterangan Terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertal dengan alat bukti yang lain.
_
#posted @suaranusantara.co Webinar: Pembuktian dalam Persidangan Perkara Pidana
Tim Penulis: Akhmad Safik, Arbain, Anna Saraswati | FH Universitas Al-Azhar Indonesia
Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) namun penerapan regulasi ini masih menghadapi tantangan, karena pemahaman masyarakat secara umum masih terbatas sehingga tidak memahami pentingnya data pribadi, serta hak dan kewajiban terkait data pribadi.
Banyak yang tidak sadar bahwa terabaikannya hal ini dapat menyebabkan timbulnya kerugian, sementara data pribadi termasuk hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi.
Berbagai kasus kebocoran yang terjadi, dimana data nasabah dijual dengan harga tinggi, telah mengakibatkan kerugian finansial bagi nasabah, merusak reputasi bank, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. Kasus kebocoran data maupun peretasan data menunjukkan bahwa data pribadi rentan terhadap penyalahgunaan, sekaligus menandai urgensi kehadiran regulasi pelindungan data pribadi.
Mitigasi lembaga keuangan terhadap potensi kebocoran data melibatkan peningkatan sistem keamanan, audit internal, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran data. Namun langkah-langkah ini sering dianggap tidak cukup untuk sepenuhnya mengatasi masalah yang ada.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 (UU PDP) dan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 adalah upaya yang dilakukan guna memastikan bahwa pengelolaan data pribadi nasabah perbankan di Indonesia sesuai dengan standar internasional, dan selaras dengan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi yang diakui secara global, sebagaimana diberlakukannya General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa.
UU PDP sejatinya memberikan kepastian hukum yang bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan individu dalam pengelolaan data pribadi oleh pihak-pihak lain, termasuk lembaga perbankan.
Upaya yang dilakukan ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk mengikuti praktik terbaik internasional dalam perlindungan data pribadi, serta memberikan perlindungan yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan. Dengan mengikuti standar internasional, Indonesia tidak hanya melindungi hak-hak nasabah secara lebih efektif, tetapi juga memastikan bahwa lembaga perbankan di Indonesia dapat beroperasi secara kompetitif di pasar global.
UU PDP mewajibkan lembaga perbankan untuk menjaga keamanan data dan mematuhi ketentuan dengan sanksi tegas terhadap pelanggaran, sedangkan OJK berperan penting dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan kepercayaan nasabah dalam sektor perbankan.
Penyelesaian masalah kebocoran dan penyalahgunaan data nasabah setelah diberlakukannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022, menetapkan kewajiban lembaga keuangan untuk melindungi data nasabah dan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat pelanggaran. Penyelesaian sengketa harus dimulai dengan penilaian kerugian dan dapat dilakukan melalui lembaga alternatif atau pengadilan. Proses ini mencakup mediasi, arbitrase, atau jalur litigasi jika penyelesaian awal tidak berhasil.
Prinsip keadilan hukum, termasuk transparansi dan perlindungan hak asasi manusia, harus diutamakan untuk memastikan penyelesaian yang adil dan berkeadilan. Dengan mematuhi regulasi dan prinsip-prinsip ini, diharapkan dampak negatif pada nasabah dapat diminimalkan dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dapat terjaga.
RJ #111
Published @suaranusantara.co Dampak UU Pelindungan Data Pribadi Terhadap Sektor Perbankan
Tim Penulis: Akhmad Safik, Arbain, Anna Saraswati | FH Universitas Al-Azhar Indonesia
Indonesia merupakan negara dengan status darurat kebocoran data pribadi. Laporan Surfshark menyebutkan bahwa selama Januari 2020 hingga Januari 2024, Indonesia merupakan negara dengan kebocoran data ke-8 terbesar di dunia (94,22 juta akun). Ironisnya, hingga awal tahun 2025, peraturan pelaksana atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tak kunjung terbentuk.
Padahal Pasal 74 UU PDP menyatakan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan Data Pribadi, wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan data pribadi berdasarkan UU PDP paling lama dua tahun sejak UU ini diundangkan. Sebagaimana diketahui, UU PDP telah diundangkan sejak tanggal 17 Oktober 2022. Artinya, pada 18 Oktober 2022, ketentuan Pasal 74 UU PDP tersebut telah berlaku.
Tak dapat dipungkiri, bahwa ketentuan di atas mustahil dapat dilaksanakan dengan baik tanpa pembentukan peraturan pelaksananya. UU PDP mengamanatkan 9 (sembilan) peraturan pelaksana, yaitu Peraturan Pemerintah mengenai pemrosesan Data Pribadi; Peraturan Pemerintah mengenai penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi; Peraturan Pemerintah mengenai pelanggaran pemrosesan Data Pribadi dan tata cara pengenaan ganti rugi; Peraturan Pemerintah mengenai hak Subjek Data Pribadi untuk menggunakan dan Data Pribadi; Peraturan Pemerintah mengenai tata cara pemberitahuan pengalihan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi dalam hal Pengendali Data Pribadi melakukan penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan, atau pembubaran badan hukum; Peraturan Pemerintah mengenai transfer Data Pribadi; Peraturan Pemerintah mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif; Peraturan Pemerintah mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga; dan Peraturan Presiden mengenai lembaga Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi.
Pengabaian atas amanat dari UU PDP ini tentu sangat disayangkan. Pelindungan data pribadi, selain sebagai hak asasi manusia (HAM), juga erat kaitannya dengan aspek bisnis, hubungan antar negara, dan pertumbuhan ekonomi. Pelindungan data pribadi yang bersifat khusus akan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat bisnis dan investasi tepercaya dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan manajemen data global dan industri pengolahan data seperti komputasi awan untuk berkembang di Indonesia.
Ketiadaan hukum mengenai pelindungan data pribadi yang bersifat umum di Indonesia dapat dilihat sebagai suatu kelemahan yang menyebabkan beberapa perusahaan tidak memilih Indonesia sebagai lokasi untuk pusat penyimpanan datanya. Padahal, perkembangan pengaturan pelindungan data pribadi akan mendukung pembangunan masa depan Indonesia sebagai pusat data global (Naskah Akademik RUU PDP, hal 58).
J.P. Morgan memperkirakan pengeluaran untuk pusat data dapat meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) Amerika Serikat sebesar 10 hingga 20 basis poin (0,1% hingga 0,2%) pada tahun 2025-2026 (reuters, 21 Jan 2025). Hal ini didorong oleh investasi besar-besaran dalam infrastruktur pusat data, peningkatan efisiensi operasional melalui teknologi berbasis data, dan manfaat ekonomi dari pertumbuhan layanan berbasis data dan artificial intelligent (AI). Kontribusi secara tidak langsung UU PDP pada sektor ekonomi dilihat dari perannya untuk meminimalisasi efek spillover ekonomi atas kebocoran data.
Misalnya, pelanggaran data pada sektor perbankan dapat merusak reputasi seluruh ekosistem keuangan, menurunkan kepercayaan terhadap institusi keuangan lainnya, dan menyebabkan penurunan aktivitas ekonomi seperti pengurangan investasi atau konsumsi. Kondisi ini akan berimbas pada berkurangnya penerimaan pajak negara, mengingat profitabilitas perusahaan yang terdampak ikut tertekan. Dengan demikian, pelanggaran data pribadi tidak hanya menjadi masalah bagi perusahaan bersangkutan, tetapi juga ancaman yang signifikan terhadap stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Kebocoran data sebuah perusahaan dapat menyebabkan penurunan pendapatan, denda regulasi, atau anjloknya nilai saham, yang ujungnya mempengaruhi jumlah pajak yang disetorkan kepada negara. Misalnya, kasus kebocoran data ChoicePoint. Perusahaan asal Amerika Serikat ini terpaksa membayar denda $15 juta setelah secara tidak sengaja memungkinkan pihak luar mengakses lebih dari 163.000 laporan kredit konsumen. Jumlah ini cukup besar dibandingkan dengan pendapatan $143 juta mereka pada tahun 2005. Selain itu, harga saham ChoicePoint anjlok dari $46,01 menjadi $37,64 hanya dalam beberapa minggu setelah insiden tersebut.
Riset yang juga menarik dilakukan Alessandro Acquisti, Allan Friedman, Rahul Telang (2006) menemukan bahwa perusahaan ritel mengalami dampak yang lebih besar dan lebih parah dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Dalam studi mereka, diketahui perusahaan ritel dianggap lebih rentan terhadap dampak pelanggaran privasi. Pertama, karena biaya perpindahan konsumen rendah. Konsumen dengan cepat beralih dari satu toko online ke toko lain jika merasa data pribadinya tidak aman. Kedua, sensitivitas reputasi. Perusahaan ritel sangat bergantung pada kepercayaan konsumen. Ketiga, skala operasi dan volume Data. Perusahaan ritel biasanya mengelola data pelanggan dalam jumlah besar, termasuk informasi pribadi seperti nama, alamat, dan detail pembayaran. Hal ini menjadikan mereka target potensial bagi pelaku kejahatan siber.
Tanpa regulasi yang memadai, risiko pelanggaran data dapat menurunkan kepercayaan investor dan memperlambat pertumbuhan sektor teknologi di Indonesia.
Kini, kita menunggu kesungguhan Pemerintah menuntaskan sembilan peraturan pelaksana UU PDP. Kehadirannya akan berkontribusi positif pada sektor pertumbuhan ekonomi yang diidam-idamkan Presiden Prabowo Subianto. Sebagai contoh, Peraturan Pemerintah mengenai pemrosesan data pribadi, sangat dibutuhkan untuk memastikan data pribadi diproses secara sah.
Peraturan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital. Contoh lain, Peraturan Pemerintah mengenai Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi. PP ini memastikan bahwa risiko kebocoran data dapat dikelola dengan baik, sehingga mengurangi potensi kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran data. Yang juga tak kalah penting adalah Peraturan Presiden mengenai lembaga Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi. Lembaga ini akan memainkan peran penting dalam menjaga standar pelindungan data pribadi di seluruh sektor. Pelindungan yang kuat akan menarik investor di berbagai sektor seperti fintech, e-commerce, dan teknologi informasi yang merupakan motor penggerak ekonomi digital.
Pada dasarnya, seluruh peraturan pelaksana UU PDP berperan penting dalam menciptakan ekosistem yang aman dan terpercaya untuk pengelolaan data pribadi, yang pada gilirannya akan memperkuat ekonomi digital Indonesia. Dengan meningkatnya kepercayaan konsumen, kemudahan berbisnis, serta terbukanya peluang global, sektor-sektor seperti fintech, e-commerce, dan teknologi dapat berkembang pesat, memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Kita bisa belajar dari Singapura, keberadaan PDPA mendorong Singapura untuk memenuhi standar perlindungan data internasional, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa. Ini memungkinkan perusahaan-perusahaan di Singapura untuk lebih mudah melakukan transfer data lintas batas dengan mitra internasional, yang penting bagi sektor seperti perdagangan, perbankan, dan logistik. Fleksibilitas dalam transfer data lintas negara juga meningkatkan daya saing Singapura di pasar global.
Jika Indonesia berhasil membangun ekosistem pelindungan data dan menarik investasi di sektor pusat data dengan skala besar, ada kemungkinan dampak positifnya serupa bahkan lebih besar dari analisis J.P. Morgan untuk Amerika Serikat.
RJ #112
Published @suaranusantara.co UU PDP Untuk Penguatan Pertumbuhan Ekonomi
Desain Industri sebagai salah satu Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang telah mendapatkan perlindungan hukum merupakan hal yang penting untuk diketahui oleh masyarakat, khususnya bagi para pendesain.
Tujuan utama desain industri adalah untuk menciptakan produk yang memadukan kebutuhan fungsional, estetika, dan efisiensi produksi. Desainer industri ini menggabungkan beberapa elemen seperti bentuk, bahan, warna, dan tekstur dengan pertimbangan kegunaan, ergonomi, dan proses produksi. Desain industri juga mempertimbangkan aspek lainnya, seperti keamanan, keberlanjutan, dan dampak lingkungan.
Mendaftarkan desain industri juga dapat membuka peluang untuk memperoleh pendapatan tambahan melalui lisensi dan royalti. Seorang pendesain selaku pemohon dapat mengizinkan pihak lain untuk menggunakan desainnya dengan membayar biaya lisensi atau royalti atas penggunaan desain tersebut. Hal ini tentu saja bisa menjadi sumber pendapatan pasif yang berkelanjutan bagi perusahaan pencipta desain dan meningkatkan nilai ekonomi dari desain industri yang dimilikinya.
Desain Industri menurut UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (UU Desain Industri) didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Menurut UU Desain Industri, Desain Industri diberikan untk desain industri yang baru. Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Jangka waktu perlindungan Desain Industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan.
Sehingga perlu diketahui tentang tata cara permohonan Desain Industri yang diajukan ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI), yang dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Perkuliahan HAKI di salah satu kampus swasta Islam terbaik di Jakarta, Universitas Al-Azhar Indonesia sangat menarik,ketika dosen menjelaskan tentang prosedur permohonan.
"Surat permohonan harus ditandatangani oleh pemohon, atau kuasanya, dengan disertai lampiran gambar/photo dan uraian desain industri yang dimohonkan, selain itu pemohon juga harus mengisi data pemohon dan catatan tanggal permohonan, yang akan diumumkan dalam berita resmi," demikian penjelasan dosen Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia.
Dalam surat pernyataan tersebut desain industri yang ingin didaftarkan adalah milik asli si pemohon atau pendesain, dan tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku. Pemohon mengisi formulir permohonan yang di dalamnya harus menuliskan waktu surat permohonan dibuat (tanggal, bulan, dan tahun), identitas diri (nama, alamat lengkap, status kewarganegaraan), nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
Perkuliahan berlanjut dengan diskusi saat beberapa mahasiswa mengajukan pertanyaan terkait hak kekayaan intelektual, karena banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam praktik di diunia industri.
Dalam surat pernyataan tersebut desain industri yang ingin didaftarkan adalah milik asli si pemohon atau pendesain, dan tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku. Pemohon mengisi formulir permohonan yang di dalamnya harus menuliskan waktu surat permohonan dibuat (tanggal, bulan, dan tahun), identitas diri (nama, alamat lengkap, status kewarganegaraan), nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
Perkuliahan berlanjut dengan diskusi saat beberapa mahasiswa mengajukan pertanyaan terkait hak kekayaan intelektual, karena banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam praktik di diunia industri.
#posted @suaranusantara.co Desain Industri Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Menurut KPK, perjanjian ekstradisi mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri ke negara lain, serta berimbas positif terhadap optimalisasi asset recovery. Namun pakar Hukum internasional, berpendapat, sejumlah buronan yang bahkan kemungkinan sudah mengambil langkah seribu sebelum perjanjian tersebut diratifikasi sehingga kurang menguntungkan.
Photo courtesy: Sekretariat Kabinet (Setkab) RI, CNN Indonesia, liputan6.com, detik.com, Corruption Animation @CartoonMovement cartoonmovement, The Lawyers & Jurist lawyersnjurists.com, pikiranrakyat.com, investor.id, Voice of Indonesia voi.id, IDX Channel
Link video: Polemik | Perjanjian Ekstradisi Indonesia -Singapura
Data Protection Act 1998 berlaku sejak tanggal 1 Maret 2000 di Negara Inggris. Undang-Undang ini lahir akibat perkembangan penggunaan komputer yang semakin pesat yang menimbulkan kekhawatiran terhadap data dan informasi yang diproses tanpa sepengetahuan warga di Inggris, tanpa kemampuan mengakses atau memperbaikinya jika tidak sesuai.
Data Protection Act 1998 mengatur bahwa pengelolaan data pribadi harus mendapatkan persetujuan serta mencegah adanya pelanggaran penggunaan data yang dapat mendatangkan kerugian bagi pemilik data pribadi.
Selain itu, Data Protection Act 1998 juga membantu pengguna di Inggris dalam upaya mengantisipasi perlindungan data pribadi mereka, sehingga dapat melindungi privasi dan HAM.
Dalam peraturan perlindungan privasi, pengertian data pribadi dimaknai sebagai ‘setiap informasi terkait seseorang yang diidentifikasi atau dapat diidentifikasi, dan yang secara tak langsung dapat mengidentifikasi seseorang tapi tetap dapat membantu mengidentifikasi seseorang, juga digolongkan sebagai data pribadi.
Setiap orang memiliki kendali terhadap hak mereka berupa data dan informasi, dimana bisnis, pemerintah, dan organisasi lainnya diwajibkan mengungkapkan secara terbuka mengenai lebih banyak hal kepada para pengguna terkait praktik data (pengumpulan, proses, penyimpanan).
Cybercrime
Cybercrime atau kejahatan siber yang berpotensi dilakukan oleh penjahat di dunia maya dapat terjadi karena kelemahan keamanan sistem jaringan database, sehingga menyebabkan adanya celah bagi penjahat siber untuk menerobos tanpa izin dan mencuri data pribadi pengguna internet.
Jenis-jenis kejahatan siber ini beragam dan membahayakan bagi pengguna, termasuk diantaranya Unauthorized Access to Computer Network System and Service, Illegal Content, Data Forgery, Cyber Espionage, Infringement of Privacy, Carding, Cracking, Hacking, Hijacking dan Cyber Terrorism.
Penyalahgunaan database ini terjadi akibat kelemahan keamanan sistem dan kurangnya pengendalian dan pengawasan. Database yang merupakan data dan informasi kolektif pengguna internet yang tersimpan secara digital di server sangat rawan terhadap potensi kejahatan.
Data berisi info profil individu ini penting sehingga memiliki nilai bisnis, sehingga tidak heran jika menjadi incaran bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Maka sepaptutnya, bukan hanya di Inggris saja, namun semua negara di dunia memperhatikan tantangan keamanan siber (cyber security) terkait data dan informasi penting.(Red/SN)
_
Oleh: Anna Saraswati, FH Universitas Al-Azhar Indonesia
#posted @suaranusantara.co Data Protection Act 1998 Perlindungan Data Warga Inggris
Sebelum era tahun 1999, hukum perlindungan konsumen tidak pernah ada. Sedangkan terminologi “konsumen” dalam hukum di Indonesia merupakan hal baru. Istilah konsumen masuk dalam ranah hukum secara resmi sejak berlakunya UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Baru sejak saat itu hukum Indonesia mengenal istilah konsumen.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia istilah konsumen masih sangat jarang dapat kita temukan. Tapi beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat telah mengenal istilah konsumen sejak awal abad ke-20. Di Inggris mereka mengenal istilah 'consumer'.
Sedangkan di Belanda istilanya adalah 'consument'. Yang memiliki pengertian adalah pihak, baik perorangan maupun badan hukum, yang memakai barang dan/atau jasa. Secara harfiah, konsumen (consumer/consument) mengandung arti 'setiap orang yang menggunakan barang dan atau jasa.
Konsumen dapat ditentukan dengan melihat tujuan penggunaan barang dan jasa tersebut. Jika untuk pribadi dapat dinyatakan sebagai konsumen, tetapi jika untuk dijual kembali berarti tidak dapat dinyatakan sebagai konsumen. Dalam hal ini, konsumen adalah orang yang menggunakan barang dan atau jasa dengan posisi sebagai pengguna terakhir.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, pengertian konsumen menggunakan berbagai istilah, yang berarti bahwa UU Perlindungan Konsumen merupakan UU yang berlaku secara umum. Istilah konsumen dalam ekonomi maupun bisnis dapat berbedabeda tetapi memiliki konotasi yang sama yaitu mangacu pada istilah konsumen.
Undang-undang perlindungan konsumen dapat menghubungkan pelaku usaha dengan pengguna barang dan/atau jasa. UUPK dapat memayungi beragam hubungan antara pihak yang menghasilkan barang/jasa dengan pihak yang menggunakan barang/jasa.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara khusus menyebutkan kata ”konsumen". Hal ini berkaitan dengan semakin majunya tingkat ekonomi sehingga membutuhkan satu aturan khusus yang mengatur kepentingan orang yang menggunakan barang/jasa dengan orang yang memiliki barang/jasa.(Red/SN)
Living Law adalah respon terhadap positivisme hukum yang mereduksi hukum sekadar kepada hukum yang tertulis yang disusun oleh negara dan menomorduakan hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat (Wignjosoebroto, 2013).
Sementara aliran hukum positif memandang perlunya pemisahan secara tegas antara hukum dan moral. Dengan kata lain, pemisahan antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya (antara das Sein dan das Sollen). Dari perspektif kaum positivis, tiada hukum lain kecuali perintah penguasa, atau law is a command of the lawgivers.
Sore itu, saya dan beberapa rekan berdiskusi di pelataran dekat perpustakaan kampus, tentang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kasus ini melibatkan mantan Kadiv Propam, eks Jendral bintang dua, Ferdy Sambo, dan pelaku lainnya, termasuk Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer selaku penembak korban.
Saat proses penyidikan, LPSK tampil sebagai lembaga negara memberikan perlindungan bagi saksi dan korban. Mulanya Richard Eliezer alias Bharada E, dan Putri Candrawathi yang memohon perlindungan. Namun seiring waktu, hanya permohonan Bharada E yang mendapat persetujuan. Sehingga hanya Bharada E, satu-satunya terdakwa yang menjadi justice collaborator.
Hukum Mengikuti Dinamika Masyarakat
Masyarakat di dalam dan di luar negeri memberikan dukungan terhadap justice collaborator. Sampai dengan saat terakhir, diantara mereka mengusung the living law. Pengertian the living law adalah hukum yang lahir di tengah masyarakat karena adanya dinamika dimana masyarakat senantiasa berubah secara terus-menerus yang melahirkan pembaruan di segala bidang.
Contohnya, dalam teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Pada mulanya di era ini tersedia sarana komunikasi tanpa batas yang terkoneksi melalui jaringan internet. Jumlah pengguna (user) internet ini berkembang pesat dan mereka membentuk forum-forum dan group di dunia maya. Dari sana muncul ide berbagai platform media sosial. Dari kehidupan dunia maya ini, para pengguna mulai berjualan dan bertransaksi.
Mereka membuka toko-toko online dan terhubung dengan media sosial untuk meraih pangsa pasar. Selanjutnya, online shops ini mendapatkan wadah berupa platform yang dikenal dengan istilah marketplace. Medium komunikasi yang awalnya web-based semakin berkembang pesat ketika mobile-based menjadi opsi. Dengan berbagai pilihan fitur aplikasi yang praktis, pengguna internet mulai banyak yang beralih berinteraksi melalui handphone
Akan tetapi, di antara para pengguna ada pihak-pihak tidak bertanggungjawab, yang menyalahgunakan sarana dan fasilitas teknologi untuk melakukan penipuan, pencurian, dan tindak kejahatan lainnya, atau cybercrime.
Karena fenomena cybercrime inilah, pemerintah hadir dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE). Regulasi ini mengatur transaksi dalam penyelenggaraan e-commerce guna memberikan perlindungan bagi pengguna aplikasi dan platform di dunia maya.
Positivisme Hukum
Hukum pidana di Indonesia menganut sistem positivisme, yang artinya sanksi pidana (nestapa) berlaku terhadap pelaku tindak pidana apabila telah ada undang-undang yang ditetapkan untuk mengaturnya. Seorang terdakwa dalam suatu kasus menerima vonis majelis hakim, setelah jaksa mengajukan tuntutan. Terdakwa juga diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan.Mekanisme hukum beracara ini diterapkan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.
Memang pada praktiknya di peradilan Indonesia, masih banyak terjadi penerapan hukum yang “tumpul ke atas dan tajam ke bawah”. Pelaku tindak pidana menyelamatkan diri dari jerat hukum dengan melakukan daya upaya dengan cara menyuap dan mengeluarkan sejumlah besar uang. Pelaku pidana ingin lolos dari jerat hukum, atau mendapatkan vonis yang ringan.
Banyak terdakwa tindak pidana korupsi yang mendapatkan hukuman, yang oleh masyarakat dinilai tidak cukup memberatkan atau tidak setimpal dengan perbuatan mereka. Sementara terdakwa koruptor telah melakukan tindakan yang merugikan negara dan rakyat. Mereka menyalahgunakan dana kas negara untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, hingga mencapai milyaran bahkan trilyunan rupiah.
Para koruptor dapat melakukan apa saja dengan sejumlah uang besar yang yang mereka peroleh secara ilegal,. Misalnya dengan melakukan praktik suap terhadap para penegak hukum atau melarikan diri, atau bersembunyi dan melanjutkan hidup di luar negeri. Terkait hal ini telah ada beberapa negara yang saling mengikatkan diri dengan menandatangani kesepakatan bilateral yakni perjanjian ekstradisi.
Ironisnya, karena kerugian dengan nilainya jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan koruptor, ada maling ayam atau maling kambing yang ditangkap dan masuk pengadilan. Mereka ini tidak dapat meloloskan diri karena tidak punya hanyak uang. Sehingga seringkali dengan terpaksa mengikuti aturan hukum dan menerima vonis hukuman penjara atau denda.
Hukum dan Keadilan
Dalam praktik hukum acara pidana di Indonesia, ada alasan pembenar dan alasan pemaaf. Ada pula hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim, baik yang meringankan maupun yang memberatkan, saat menentukan putusan. Hukuman diberlakukan setelah hakim di pengadilan tingkat pertama mengetok palu. Namun terdakwa masih memiliki kesempatan menggunakan hak-haknya untuk mengajukan mengajukan banding, bahkan kasasi.
Hakim mempertimbangkan segala aspek menggunakan legal reasoning (penalaran hukum) dalam menentukan putusan mengumpulkan fakta-fakta materiil di persidangan, sebagaimana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hal yang memberatkan adalah para terdakwa berbohong, tidak menyesali perbuatannya dan berbelit-belit. Mereka yang mendapatkan sanksi lebih berat dari tuntutan jaksa, adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal melalui kuasa hukum mereka mengungkapkan akan menggunakan hak-hak mereka untuk mengajukan banding. Sementara kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, menyatakan mereka sedang mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya.
Hakim mempertimbangkan antara lain sikap sopan Bharada E selama menjalani persidangan dan belum pernah dihukum sebagai hal-hal yang meringankan. Hakim juga mempertimbangkan untuk menerima status justice collaborator pihak yang bersangkutan, dan mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara.
The Living Law
Masyarakat luas menyoroti kasus ini dan media-media mainstream terus memonitor langsung dari PN Jakarta Selatan, serta mengundang dan mewawancarai berbagai pihak terkait. Tak mengherankan jika pada hari di mana hakim membacakan vonis Bharada E, dukungan dari berbagai elemen masyarakat pantang surut, Bahkan akademisi dan kaum intelektual turut serta bersama masyarakat awam untuk mengawal dan menyerukan keadilan untuk justice collaborator ini.
The Living law seketika menjadi istilah populer yang berupaya ‘melawan’ positivisme hukum di Indonesia. Para pendukung Bharada E menyadari perlunya penegakan hukum, namun di sisi lain, menuntut pula adanya keadilan. Tindakan Bharada E yang membunuh Brigadir J merupakan tindak pidana dan aturannya telah ada dalam hukum positif di Indonesia.
Namun kesediaan Bharada E menjadi justice collaborator membuat the living law menjadi ‘magnet’ yang mendorong terwujudnya rasa keadilan di tengah masyarakat. Memang masih banyak pihak yang pro dan kontra dengan vonisnya, tapi setidaknya, kita sebagai masyarakat Indonesia sama-sama belajar bahwa ada nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat yang ‘memvalidkan’ makna keadilan.
Menurut saya, yang dapat menjadi highlight adalah bahwa the living law yang mengutamakan moralitas, dalam penentuan putusan hukum merupakan hal yang dapat menjadi pertimbangan. Sehingga penegak hukum semuanya tahu bahwa rakyat mengawasi kinerja mereka sehingga tidak semena-mena dalam menjalankan upaya penegakan hukum. Pelajaran lain dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, adalah pentingnya peran justice collaborator, terutama pada saat kasus di persidangan minim pembuktian. Akan sangat luar biasa jika akan ada, dan semakin banyak, orang yang bersedia mengajukan diri sebagai justice collaborator, terutama dalam persidangan tindak pidana korupsi.
#posted @suaranusantara.co Living Law vs Positive Law: Antara Keadilan Masyarakat dan Penegakan Hukum
Cyberbullying merupakan salah satu bentuk kejahatan cybercrime, yakni tindakan perundungan yang dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi komputer dan gadget, lewat media sosial (medsos) dengan macam-macam motif.
Hasil penelitian berdasarkan ciri-cirinya, menunjukkan kasus cyberbullying yang paling banyak ditemukan di medsos diantaranya:
Flaming
Pelaku menyebarluaskan informasi dan data berupa teks dan gambar dengan kata-kata atau ilustrasi secara frontal (bukan informasi beralas dasar hukum) dengan cara menghina, mengejek, dan mencemooh, yang umumnya dilakukan oleh pelaku karena merasa marah dan menyimpan dendam terhadap target. Pelaku menghakimi (subyektif) dan terpuaskan karena bisa melampiaskan flaming lewat medsos (ruang publik).
Harassment
Pelaku menyebarluaskan informasi yang mengandung maksud gangguan terhadap target, lewat email, pesan, sms, dan teks di medsos terus-menerus dengan kata-kata dan istilah bermuatan cacian, makian, kebencian dan kemarahan di ruang publik.
Denigration
Tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan dengan mengumbar kejelekan target lewat media internet dengan maksud untuk merusak reputasi. Tindakan ini paling sering dialami oleh public figure, seperti artis atau pejabat.
Impersonation
Pelaku biasanya menggunakan akun palsu atau berpura-pura sebagai individu lain, yang tujuannya agar identitasnya tidak diketahui dan aman dari tuntutan hukum apabila pihak (target) yang merasa dirugikan melaporkan tindakan pelaku kepada pihak yang berwajib.
Outing
Perbuatan dengan maksud sengaja dengan cara menyebarluaskan informasi tentang perbuatan atau kehidupan pribadi yang ingin dirahasiakan agar diketahui publik, misalnya bukti perselingkuhan berupa catatan atau dokumen berupa tulisan, surat-surat pribadi, photo dan video pribadi atau percakapan yang intim atau privat.
Cyberstalking
Pada umumnya cyberstalking (menguntit) dilakukan dengan cara membuntuti target korban di medsos kemudian pelaku melancarkan serangan cyberbullying dengan menggunakan informasi target.
_
Apakah korban bisa lapor ke pihak berwajib?
Target (korban) cyberbullying dapat mengajukan permohonan (selaku Pemohon) berdasarkan Undang Undang No. 8 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat 3, yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”
Hal ini sesuai dengan tindakan pelaku cyberbullying yang dilandasi dengan unsur kesengajaan dalam tindakan penghinaan.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan, karena pengetahuan tentang adanya penghinaan ataupun pencemaran nama baik dalam suatu unggahan hanya berdasarkan penilaian korban, apakah perbuatan pelaku tersebut menyerang kehormatannya atau tidak, karena penilaian orang lain terhadap suatu unggahan belum tentu sama dengan penilaian korban.
Alat bukti apa yang dapat digunakan?
Dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transksi Elektronil (UU ITE) Pasal 5 Ayat (1) Angka 2 disebutkan bahwa:
"Keberadaan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik, khususnya dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui Sistem Elektronik."
Ketentuan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa:
"Alat bukti elektronik merupakan alat bukti sah yang berdiri sendiri dan bisa dipakai dalam pembuktian dalam persidangan"
Ketentuan Pasal 6 Undang-Undang No.11 Tahun 2008, yang mensyaratkan selama informasi itu dapat ditampilkan, diakses dan dijamin keutuhannya serta dapat di pertanggungjawabkan dan mampu menerangkan suatu keadaan maka informasi elektronik dianggap sah merujuk pada kesamaan dengan bukti surat.
_
Restorative Justice Kasus Cyberbullying
Proses Restorative Justice (RJ) dilaksanakan tergantung situasi dan kondisi kebiasaan masyarakat. Korban cyberbullying bisa menggunakan konsep penyelesaian perkara dengan Restorative Justice, melalui beberapa mekanisme.
Namun perlu dicatat, bahwa Restorative Justice hanya diterapkan bila korban (Pemohon) setuju atau bersedia.
Artinya, apabila Pemohon tidak bersedia untuk menempuh penyelesaian kasus cyberbullying melalui mekamisme Restorative Justice, maka proses hukum terhadap pelaku cyberbullying akan dilanjutkan oleh penehak hukum terkait.
_
Dasar Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Starfrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/6/X/2015 Tahun 2015 tentang Penanganan Cyber bullying (Hate Speech).
Teknologi terus berkembang dan memunculkan berbagai aplikasi berbasis mobile termasuk media sosial (medsos). Banyak masyarakat yang merasakan manfaat bermedsos, namun seringkali tanpa sadar mereka mengunggah tentang apa saja, bahkan sulit membedakan antara yang layak dan yang tidak layak untuk mereka unggah ke ruang publik.
Biasanya orang-orang baru menyadari akibat atau resikonya setelah mereka tersandung masalah, terlebih jika kasusnya menyeret pelakunya ke ranah hukum. Oleh karena itulah, pengguna medsos sebaiknya selalu selektif dalam memilih posting yang tepat.
Efek negatif karena salah mengunggah konten dapat berakibat negatif, mulai dari hinaan terhadap fisik, keluarga, bahkan pertengkaran yang berujung hukum, seperti jerat UU ITE dan pidana lainnya ketika ada pihak-pihak yang mengalami kerugian.
Lindungi Privasi
Dalam perkuliahan yang berlangsung di salah satu perguruan tinggi swasta Islam terbaik di Jakarta, Universitas Al-Azhar Indonesia, salah seorang dosen Prodi Hukum mengingatkan mahasiswa tentang pentingnya melindungi privasi di dunia maya, antara lain:
Jangan unggah kartu identitas pribadi, seperti paspor dan data diri lainnya. Sebagaimana kita ketahui, banyak orang yang senang berbagi photo perjalanan liburan dan mengunggah boarding pass di media sosial. Mereka tidak sadar bahwa pada unggahan itu terdapat identitas diri yang nantinya bisa saja ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakannya.
Jangan menulis tentang hal-hal pribadi atau masalah pribadi di medsos, karena belum tentu mendapatkan simpati. Tanggapan bisa saja berbeda-beda, dan tidak jarang komentar-komentar warganet tidak membantu menyelesaikan tetapi malah memperkeruh suasana.
Berhati-hati menulis komentar di dunia maya. Perhatikanlah, banyak orang yang tidak memiliki etika dan menggunakan kata-kata yang tidak baik untuk menyakiti orang lain yang berujung masalah hykum.
Kasus Dunia Maya
Salah satu contoh kasus di dunia maya adalah dugaan rasisme oleh Ambroncius Nababan salah seorang kader Partai Hanura yang mengunggah konten di akun Facebook pribadinya yang bernada SARA. Konten tersebut mengarah kepada aktivis Papua, Natalius Pigai. Unggahannya ini menimbulkan polemik, hingga kepolisian menetapkannya sebagai tersangka pada 26 Januari 2021.
Perihal postingannya yang berujung laporan polisi, Ambroncius menegaskan, tak ada maksud untuk bertindak rasis terhadap Natalius. Ujaran tersebut, menurutnya adalah persoalan pribadinya dengan Natalius.
Kasus Ambroncius hanyalah satu dari berbagai macam kejadian serupa yang membuat riuh dunia media sosial tanah air. Platform yang bertujuan untuk meluaskan pergaulan dan berbagi saran dan pikiran itu berubah menjadi merugikan.
_
Cybercrime Group Discussion #posted UU ITE: Lindungi Privasi di Media Sosial
Hukum Pajak banyak sekali hubungannya dengan Hukum Perdata, sebab Hukum Pajak mencari dasar kemungkinan pemungutan pajak atas dasar peristiwa (kematian, kelahiran), keadaan (kekayaan), perbuatan (jual beli, sewa menyewa) sebagaimana diatur dalam Hukum Perdata.
Pengaruh Hukum Pajak terhadap hukum Perdata merupakan akibat dari lex specialis derogat lex generale (peraturan yang khusus menyampingkan peraturan yang umum), maka dalam setiap undang-undang, penafsiran yang harus dianut pertama kali adalah yang ada di ketentuan yang khusus.
Ketentuan dalam Hukum Pajak mengenyampingkan ketentuan dalam Hukum Perdata, antara lain hak majikan memotong Pajak
(a) Di dalam Pasal 16025 B.W. menyatakan bahwa Si majikan diwajibkan membayar kepada si buruh upahnya pada waktu yang telah ditentukan
(b) Di dalam Hukum Pajak diatur baik dalam Undang-undang Pajak lama maupun yang baru
Di dalam Hukum Perdata domisili diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 25 BW., sedangkan dalam Hukum Pajak antara lain dalam Undang-undang lama yaitu Pasal 1 ayat (2) Ordonansi PPh 1932 jo pasal 1 ayat (2) Ordonansi PPd 1944 dan dalam Undang-undang Pajak baru Pasal 2 ayat (5) dan ayat (6) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Ancaman Hukuman Pidana tidak saja terdapat dalam KUHP, tetapi banyak juga tercantum dalam Undang-undang di luar KUHP. Hal ini disebabkan antara lain karena adanya perubahan sosial secara cepat sehingga perubahan-perubahan itu perlu disertai dan diikuti peraturan-peraturan hukum dengan sanksi pidana, dan kehidupan moderen semakin kompleks/
Pada banyak peraturan hukum yang berupa undang-undang di lapangan hukum administrasi Negara, perlu dikaitkan dengan sanksi-sanksi pidana untuk mengawasi peraturan-peraturan itu agar ditaati.
Sanksi Pidana terhadap pelanggaran atau kejahatan di bidang perpajakan yang diancam baik dalam KUHP maupun dalam undang-undangperpajakan.
Pidana lainnya adalah pernuatan membuka rahasia / rahasia jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 322 KUHP dan Pasal 41 UU KUP
Pemalsuan Surat, Pasal 263 KUHP.
Ketentuan KUHP yang mengancam tindak pidana di bidang perpajakan termasuk menyuap (Pasal 209 KUHP+ dan menerima hadiah/pemberian (Pasal 418 KUHP Pasal 418 KUHP)/
Berlakunya Ketentuan Umum dalam KUHP tercantum dalam Pasal 103 KUHP yang berbunyi, "Ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII Buku I juga berlaku bagi tindak pidana yang oleh ketentuan perundang-undangan lain diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang yang bersangkutan. Diatur lain. Ketentuan Pidana di dalam UU Perpajakan antara lain diatur dalam Bab VIII Pasal 38 sampai dengan Pasal 43 UU KUP, Bab XIII Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 UU PBB dan Bab V Pasal 13 dan Pasal 14 UU Bea Meterai.
_
Source link Hubungan Hukum Pajak Dengan Hukum Perdata dan Pidana
HAKI bertujuan untuk melindungi penggunaan ide, gagasan dan informasi, yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi. HAKI bersifar memiliki jangka waktu tertentu atau terbatas, eksklusif dan mutlak.Dengan mengetahui dan memahami Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI atau HAKI), berbagai potensi kerugian, yang bersifat merugikan atau dirugikan saat menciptakan suatu produk, dapat dicegah.
Karya cipta merupakan suatu hak individu atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) itu didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Kepemilikan HAKI bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud.
Obyek yang diatur dalam HAKI adalah karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. HAKI di Indonesia ditangani oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dibawah Kementerian Hukum dan HAM.
Norma atau hukum tersebut diberikan oleh Negara (granted by the state) kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Dengan demikian, HAKI merupakan hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual, yang diatur oleh norma atau hukum yang berlaku.
Penemu atau pencipta mendapatkan perlindungan hukum jika hasil karya mereka didaftarkan. Sebaiknya jika tidak didaftarkan, maka tidak mendaftarkan perlindungan hukum.
Dasar Hukum
Hak Kekayaan Intelektual beralas dasar hukum berikut:
Perjanjian Internasional
Berne Convention 1883 – Hak Cipta
Paris Convention 1886 – Paten, Merek, Desain Industri
Perjanjian TRIPs (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) – WTO 1994
Undang-Undang Nasional
UU No. 30/2000 tentang Rahasia Dagang
UU No. 31/2000 tentang Desain Industri
UU No. 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
UU No. 14/2001 tentang Paten
UU No. 15/2001 tentang Merek
UU no. 19/2002 tentang Hak Cipta
Macam-macam HAKI
Secara garis besar, HAKI terbagi menjadi dua jenis, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri sebagaimana dijelaskan lebih detail di bawah ini.
1. Hak Cipta (copy rights)
Hak cipta diberikan khusus kepada para pencipta agar mereka memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya. Hak cipta yang dimaksud berada dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusastraan.
Contoh HAKI dalam hak cipta, seperti pada hak cipta lagu, hak cipta film, hak cipta buku, dan lain sebagainya.
2. Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam plagiarisme. Hak kekayaan industri juga dapat mengatur hal-hal yang berada dalam lingkungan industri.
Bentuk perlindungan hak kekayaan industri adalah sebagai berikut:
2.1. Paten
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang berhasil memecahkan masalah tertentu dengan sebuah teknologi.
Contoh HAKI dalam paten adalah sebagai berikut:
- Teknologi touch screen
- Algoritma Pegerank milik Google
- Sistem mesin pembakaran empat langkah pada motor milik Honda
2.2. Merek
Merek merupakan tanda berupa gambar dan nama yang terdiri dari kata, huruf, dan angka yang menjadi pembeda dalam perdagangan barang atau jasa.
Contoh HAKI dalam merek adalah sebagai berikut:
- Merek mobil: BMW, Mercedes-Benz, Toyota
- Merek smartphone: iPhone, Samsung
- Merek laptop: Asus, HP
2.3. Desain Industri
Desain industri adalah olahan karya mengenai bentuk, komposisi warna, dan garis yang memberikan kesan tertentu pada barang.
2.4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu merupakan suatu produk jadi atau setengah jadi yang mengandung berbagai elemen pembentuk dan saling terhubung untuk menghasilkan fungsi elektronik.
2.5. Varietas Tanaman
2.6. Rahasia Dagang
Rahasia Dagang merupakan hak informasi yang berhubungan dengan teknologi atau bisnis dan memiliki nilai ekonomis yang tidak perlu diketahui oleh masyarakat.
Indikasi geografis
Hak untuk melindungi barang atau jasa yang menunjukkan daerah asal dari barang atau jasa tersebut.
Simbol HAKI
Beberapa simbol digunakan sebagai penanda bahwa karya atau produk tersebut sudah memiliki HAKI, diantaranya:
Trade Mark (TM)
Simbol Trade Mark atau TM memiliki arti bahwa produk atau merek tersebut sedang berada dalam masa pengajuan kepemilikan.
Service Mark (SM)
Simbol Service Marka atau SM digunakan untuk menandai suara-suara tertentu, seperti suara yang ada dalam suatu film.
Registered Mark (R)
Simbol Registered Mark atau R memiliki arti bahwa produk atau merek tersebut sudah terdaftar dengan legal.
Copyright ©
Simbol Copyright atau © digunakan untuk menunjukkan kepemilikan hak cipta. Jika orang lain ingin melakukan publikasi atas karya atau produk tersebut, nama pencipta wajib untuk dicantumkan.
_
Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Varietas Tanaman dan Rahasia Dagang #HAKI #PMM MBKM UAI Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Penerapan Undang-Undang dapat dijamin secara efektif, hanya jika ada organ selain badan legislatif (pembuat UU) dipercayakan (diberi kekuasaan) untuk menguji apakah suatu UU itu konstitusional atau tidak, dan kemudian membatalkannya, apabila (menurut pendapat organ ini) UU tersebut adalah “inkonstitusional"
Teori Pengujian Undang-Undang
Untuk itu, dapat dibentuk suatu badan khusus (lembaga) pengadilan khusus, semisal 'Pengadilan Konstitusi' yang memiliki kekuasaan kontrol atas konstitusionalitas UU (Peninjauan Kembali/PK atau Judicial Review/JR). Selain kepada pengadilan khusus, kekuasaan ini juga dapat diberikan kepada pengadilan umum, khususnya Mahkamah Agung (tanpa membentuk peradilan konstitusi secara khusus). –Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Hans Kelsen (terjemahan bebas)
Judicial Review
Secara literal, Judicial Review (JR) adalah pengujian peraturan perundang-undangan tertentu oleh hakim (pemegang kekuasaan yudisial). Pengujian dilakukan atas suatu ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk terhadap konstitusi sebagai hukum tertinggi.
Hal ini berarti bahwa hakim memiliki Toetsingsrecht .
Secara literal, Toetsingsrecht artinya ‘Hak atau Kewenangan Meng-Uji’. Istilah ini digunakan pada saat membicarakan hak atau kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan.
Constitutional Review
Secara literal, Constitutional Review (CR) adalah pengujian suatu ketentuan perundang-undangan terhadap konstitusi. Parameter pengujian dalam hal ini adalah konstitusi sebagai hukum tertinggi.
Lingkup materi JR lebih luas daripada CR, karena JR menguji suatu peraturan perundang-undangan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak terbatas pada konstitusi sebagai parameter pengujian (batu uji-nya).
Secara teori, Judicial Review kaitannya bukan dengan teori Trias Politica, tetapi dengan teori Checks & Balances.
Keberadaan hak menguji pada hakekatnya merupakan instrumen kontrol terhadap kewenangan pembuatan suatu peraturan perundang-undangan.
Jika ada pendapat menyatakan hak/kewenangan menguji berkaitan dengan konsep Trias Politika adalah suatu kekeliruan, karena konsep Trias Politika, mengajarkan konsep “seperation of powers” secara murni, dimana satu badan negara tidak dibenarkan melakukan intervensi tehadap atau bercampur fungsinya dengan badan negara lain.
Keberadaan hak/kewenangan menguji adalah penyempurnaan terhadap konsep “separation of powers”, yakni dalam upaya mewujudkan konsep “checks & balances” yang bertujuan agar badan negara yang membuat peraturan perundang-undangan melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangannya sebaik-baiknya/sebagaimana mestinya (tidak kurang ataupun melewati/melebihi).
Model Pengujian UU
Model Amerika Serikat. Pengujian UU dalam bentuk JR dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Model Austria, Pengujian UU dalam bentuk JR dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (lembaga MK terpisah dari MA, Indonesia mencontoh model ini).
Model Venezuela. Pengujian UU dalam bentuk JR dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Lembaga MK merupakan salah satu kamar dari MA
Model Prancis. Pengujian oleh Dewan Konstitusi (Conseil Constitutionnel atau Constitutional Council), yang melakukan (a) Judicial Preview (pengujian ‘ex ante’) sebelum UU diberlakukan, dan (b) Judicial Review (pengujian ‘ex post’) UU dalam rangka menjawab Constitutional Question/CQ). Dalam Bahasa Prancis, proses ini disebut 'Question Prioritaire de Constitutionnalité (QPC) atau Priority Question of Constitutionality. Dewan Konstitusi memutuskan konstitusionalitas UU berdasarkan pertanyaan dari Conseil d'État / the Council of State (Supreme Court for Administrative Cases) atau Cour de Casasion / the Court of Cassation (Supreme Court for Criminal Law & Civil Law Cases) berdasarkan permintaan dari pengadilan yang berada dalam lingkungan masing-masing yang sedang menyidangkan suatu kasus.
Pengujian Formil dan Materil
Pengujian Formil
Menilai apakah pembuatan suatu produk peraturan perundang-undangan telah melalui prosedur sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak.
Menilai apakah suatu badan negara berwenang mengeluarkan suatu peraturan tertentu (Menilai legalitas kompetensi institusi yang membuatnya) dan/atau apakah proses pembuatan UU sudah sebagaimana mestinya.
Pengujian Materil
Menilai isi apakah suatu peraturan perundang-undangan itu sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya,
Menilai tentang kekhususan-kekhususan yang dimiliki suatu peraturan perundang-undangan dibandingkan dengan norma-norma yang berlaku umum.
___________________
Program PMM MBKM Universitas Al-Azhar Indonesia
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi FH Universitas Indonesia
Dosen Pengampu: Mohammad Novrizal, SH. LL.M.
Sumber referensi: Asshiddiqie, Jimly, “Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara”, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2010
International Commercial Terms (Incoterms) adalah kumpulan istilah yang pembuatannya bertujuan untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang.
Pengaturan ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan kompleksitas dalam perdagangan internasional yang dapat menimbulkan kesalahpahaman. Sementara permasalahan itu dapat menimbulkan biaya yang besar manakala terjadi perselisihan terkait kontrak.
Dalam penggunaan Incoterms 2020, para pihak perlu memperhatikan beberapa hal penting, antara lain memasukkan aturan pilihan ke dalam kontrak pengangkutan. Selain juga tentang aturan yang cocok dan sesuai dengan kontrak jual beli. Penentuan tempat atau pelabuhan secara detil pun merupakan hal yang krusial.
Aturan Incoterms tidak memberikan kontrak pengangkutan yang lengkap, sehingga para pihak harus melakukan negosiasi kembali mengenai hal-hal yang tidak tercantum dalam Aturan Incoterms yang mereka pilih. Misalnya pembayaran sesuai harga, metode pembayaran, peralihan kepemilikan atas barang, atau konsekuensi dari wanprestasi terhadap kontrak. Termasuk pula pertimbangan hukum lokal wajib yang dapat menegasikan keberadaan kontrak jual beli termasuk aturan yang mereka pilih.
International Chambers of Commerce (ICC) menyusun Incoterms untuk memfasilitasi perdagangan internasional. Incoterms 2020 mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam membuat kontrak pengangkutan, yang pada akhirnya akan mengurangi resiko komplikasi hukum. Incoterms 2020 ini terbagi menjadi:
A. Aturan yang dapat dipergunakan di semua moda transportasi
EXW : Ex Works
FCA : Free Carrier
CPT : Carriage Paid To
CIP : Carriage and Insurance Paid To
DPU : Delivered at Place Unloaded
DAP : Delivered at Place
DDP : Delivered Duty Paid
Aturan-aturan di atas dapat dipergunakan terlepas dari moda transportasi angkutan yang dipilih, serta berapa banyak moda transportasi yang terlibat. Sebagai contoh, Penjual menjual furniture ke pembeli di luar negeri, dan furniture diangkut dari pabrik menggunakan truk (moda transportasi darat) menuju pelabuhan laut untuk dikirim menggunakan kapal laut (moda transportasi laut) ke tempat pembeli.
Aturan di atas tetap bisa dipergunakan sekalipun tidak melibatkan pengiriman menggunakan moda transportasi laut, seperti pengiriman barang dari Papua Barat (Indonesia) ke Papua Niugini menggunakan angkutan truk.
B. Aturan yang dipergunakan pada moda transportasi laut dan sungai
FAS : Free Alongside Ship
FOB : Free On Board
CFR : Cost and Freight
CIF : Cost, Insurance and Freight
Pada aturan di atas, titik penyerahan barang dan titik penerimaan barang di tempat pembeli keduanya berada di wilayah pelabuhan laut atau sungai. Sehingga aturan tersebut hanya dapat dipergunakan dalam hal kontrak jual beli dan pengangkutan yang melibatkan tempat penyerahan barang oleh penjual dan tempat penerimaan barang oleh pembeli ada di pelabuhan laut atau sungai.
#posted @suaranusantara.co International Commercial Terms, Incoterms 2020
Jakarta, Suaranusantara.co – Legal audit memegang peran penting dalam pengambilan keputusan dalam aktifitas perusahaan, khususnya di bidang Sumber Daya Manusia (SDM). Perusahaan perlu mempertimbangan segala sesuatu dan konsekunesinya sebelum menentukan dan mentapkan kebijakan. Terlebih lagi apabila kebijakan tersebut sangat mempengaruhi keamanan aset-aset perusahaan, termasuk SDM.
Maka perlu adanya suatu perangkat yang selalu memonitor, baik itu terhadap suatu kegiatan ataupun kebijakan manajemen suatu institusi terhadap aset-aset. Perangkat ini adalah legal audit yang hasilnya berupa laporan terkait opini dan saran perbaikan agar suatu institusi. Tujuannya adalah agar dapat terhindar dari segala resiko, baik itu financial risk, institution image risk, dan legal risk.
Untuk menghasilkan laporan yang kredibel, diperlukan pemebuhan unsur-unsur dalam memahami dan menyusun legal audit, yaitu:
Data dan fakta
Proses penilaian
Independensi
Penilaian tingkat kesesuaian, tingkat keamanan, dan tingkat kewajaran
Opini dan saran yang disajikan dalam laporan
Legal audit bertujuan untuk melakukan pencarian terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh manajemen institusi, yang melibatkan SDM. Sehingga apabila SDM di perusahaan ada yang melakukan penyimpangan, maka pihak perusahaan dapat menentukan sikap untuk menetapkan keputusan. Atau dapat pula menjalankan kebijakan untuk mengatasinya.
Misalnya, ada oknum di perusahaan yang melakukan tindak pidana penggelapan, maka perusahaan dapat menempuh jalur hukum. Tujuannya adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pegawai lainnya, agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Selanjutnya disampaikan bahwa sebaliknya, jika ada SDM yang berhasil meraih prestasi atau mencapai atau melampaui target yang perusahaan, maka perusahaan dapat memberikan reward kepada pegawai tersebut. Maka peran penting audit SDM yang paling utama adalah untuk membantu perusahaan dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan mengenai SDM.
Legal audit juga dapat membantu perusahaan dalam menghilangkan dugaan terkait manfaat dan memastikan tunjangan karyawan secara legal dan sesuai. Selain juga untuk membantu dalam mengatasi semua pertanyaan perusahaan terkait aspek-aspek mana yang tepat untuk bisnis
Dengan demikian legal audit membantu perusahaan agar tetap mengikuti perkembangan hukum serta tren mengenai ketenagakerjaan karena dalam dunia bisnis hal-hal mengenai undang-undang yang mengatur departemen SDM cepat berubah karena menyesuaikan perkembangan jaman.
#posted Legal Audit dalam Pengambilan Keputusan Perusahaan di Bidang SDM
_
Sumber referensi:
Amin Widjaja Tunggal, 2000. Management Audit Suatu Pengantar, Edisi Kedua, Rineka Cipta, Jakarta
Erwin Miftah, 2002. Suatu Pengantar Pendekatan Integratif Audit Atas Sumber Daya Manusia, Biro Ortala BP
Soemitro, R. A. & Suprayitno, H. (2018).Pemikiran Awal tentang Konsep Dasar Manajemen Aset Fasilitas. Jurnal Manajemen Aset Infrastruktur & Fasilitas
Oleh: Anna Saraswati, FH Universitas Al-Azhar Indonesia
Jakarta, Suaranusantara.co – Bronisław Malinowski (1884-1942) yang lahir di Kraków, Polandia, berasal dari keluarga bangsawan. Ayahnya adalah profesor ilmu Sastra Slavik, sedangkan sang ibu merupakan putri dari keluarga seorang tuan tanah. Ketika kecil, Malinowski adalah seorang anak yang lemah, tapi sangat pintar di bidang akademis. Ia lulus dari Fakultas ilmu Pasti dan ilmu Alam di Uviversitas Cracow.
Ketika menjalankan studi, Malinowski gemar membaca tentang folklor (cerita rakyat, legenda, dan semacamnya) sehingga tertarik dengan bidang ilmu psikologi. Hingga ia belajar di Leipzig, Jerman, dibawah bimbingan guru besar psikologi, W. Wundt, yang sangat terkenal ketika itu.
Malinowski menjadi tertarik dengan ilmu etnologi dan melanjutkan studi di bidang sosiologi empirikal karena ilmu ini lebih dekat pembahasannya dengan folklor. Ia lulus dengan gelar Doktor dari London School of Economics (Inggris) pada tahun 1916. Pria ini menyumbangkan dua buah buku sebagai ganti disertasi, yaitu The Family Among the Australian Aborigines (1913) dan The Native of Mailu (1913). Kedua buku ini ia tulis tanpa sekalipun melakukan penelitian lapangan.
Bronislaw Malinowski merupakan salah seorang tokoh antropologi yang menggagas dan berhasil mengembangkan teori fungsionalisme dalam ilmu antropologi. Ia mengembangkan teori dengan menekuni penelitian di lapangan. Kepulaun Trobriand di wilayah Pasifik menjadi obyek penelitian. Dan dari sinilah Malinowski melahirkan berbagai karya tulisan yang mengagumkan bagi kalangan antropolog. Salah, satu karya yang terkenal adalah “Argonauts of The Western Pacific”.
Pada tahun 1921 sosiolog ini mulai menulis buku-buku tentang hasil penelitiannya di Papua Nugini. Buku pertamanya, Argonauts of the Western Pacific (1922) telah banyak menarik perhatian dunia ilmu etnologi dan antropologi pada masanya. Lalu pada tahun 1924 Malinowski menjadi Lektor, dan ia menerbitkan buku yang kedua mengenai Trobriand, yaitu Crime and Custom in Savage Society (1926). Setahun kemudian ia mendapat kepercayaan menjadi guru besar penuh dalam ilmu Antropologi.
Hasil Penelitian
“Argonauts of the Western Pacific” (1922) menggambarkan tentang sistem Kula, yakni berdagang dengan iringan upacara ritual di lingkungan penduduk di kepulauan Trobriand dan sekitarnya. Masyarakat berdagang dengan menggunakan perahu kecil bercadik menuju pulau lain yang berjarak cukup jauh. Perdagangan ini berupa tukar menukar (barter) berbagai bahan makanan, barang-barang kerajinan, alat-alat perikanan, dan lain-lain. Yang paling menarik perhatian adalah bentuk pertukaran perhiasan yang oleh penduduk Trobriand sangat berharga dan memiliki nilai yang tinggi.
Malinowski mencatat seluruh kegiatan dan kasus-kasus yang konkret selama penelitian. Menurutnya, perlu kemampuan ketrampilan analitik agar dapat memahami latar dan fungsi dari aspek yang diteliti, adat dan pranata sosial dalam masyarakat. Ia merumuskannya ke dalam tingkatan abstraksi mengenai fungsi aspek kebudayaan, yakni:
Adanya saling keterkaitan secara otomatis, pengaruh dan efeknya terhadap aspek lainnya
Konsep yang dtetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan
Berbagai unsur dalam kehidupan sosial masyarakat yang terintegrasi secara fungsional
Esensi kegiatan yang berfungsi untuk pemenuhan kebutuhan dasar biologis manusia.
Melalui tingkatan abstraksi inilah, Malinowski mempertegas inti dari teorinya dengan mengasumsikan bahwa segala kegiatan atau aktifitas manusia dalam unsur-unsur kebudayaan itu sebenarnya bermaksud memuaskan suatu rangkaian dari sejumlah kebutuhan naluri mahluk manusia yang berhubungan dengan seluruh kehidupannya. Contohnya, kelompok sosial atau organisasi yang awalnya merupakan kebutuhan manusia yang senang berkumpul dan berinteraksi. Kemudian perilaku ini berkembang dalam bentuk yang lebih solid dalam pengertian bahwa perkumpulan tersebut dilembagakan melalui rekayasa manusia.
_
#posted @suaranusantara.co Bronislaw Malinowski, Hukum dalam Pandangan Sosiolog