Pelanggaran Hak Cipta
Hubungan hukum antara pihak yang melahirkan kreasi dengan hasil kreasinya merupakan hal yang patut menjadi pertimbangan karena adanya hak yang melekat pada hasil kreasi seseorang , baik hak moral maupun hak ekonomi.
Hubungan hukum antara pihak yang melahirkan kreasi dengan hasil kreasinya merupakan hal yang patut menjadi pertimbangan karena adanya hak yang melekat pada hasil kreasi seseorang , baik hak moral maupun hak ekonomi.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah dengan menganalisis UUHC sebagai hukum positif dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual bagi Pencipta lagu di Indonesia, dan bagaimanakah upaya hukum lain dapat dilakukan terhadap putusan di pengadilan tingkat pertama yang telah inkracht dalam perkara pelanggaran Hak Cipta.
Jurnal Lex Jurnalica, Vol. 21, No. 3 (2024)
Studi Kasus Putusan Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021
The law protects individuals and legal entities in certain cases to challenge a judge's decision as a forum for parties who are dissatisfied with a judge's decision that is deemed not to fulfill a sense of justice. In civil cases, legal remedies include ordinary legal remedies and extraordinary legal remedies. Extraordinary legal remedies are made for decisions that have permanent legal force (incracht van gewijsde), including a judicial review (request civil). This study aims to answer the formulation of the problem by analyzing the Copyright Law as a positive law in providing intellectual property protection for songwriters in Indonesia, and how other legal remedies can be made against decisions in the first instance court that have permanent legal force in copyright infringement cases. This study analyzes the copyright infringement of the song "Lagi Syantik" where the creator took legal remedies (litigation) at the Commercial Court, Cassation at the Supreme Court, and the final legal remedy of Resubmission at the Supreme Court. The method used is the normative legal research method and statute approach based on Law No. 28/2014 concerning Copyright, where moral rights and economic rights can be maintained as the creator's rights through legal remedies.
Keywords: Legal Remedies, Copyright Infringement, Copyright of Song
Undang-undang melindungi seseorang maupun badan hukum dalam hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai wadah bagi para pihak yang merasa tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Dalam perkara perdata, upaya hukum meliputi upaya hukum biasa, dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum luar biasa dilakukan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde), termasuk Peninjauan Kembali (request civil). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah dengan menganalisis UUHC sebagai hukum positif dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual bagi Pencipta lagu di Indonesia, dan bagaimanakah upaya hukum lain dapat dilakukan terhadap putusan di pengadilan tingkat pertama yang telah inkracht dalam perkara pelanggaran Hak Cipta. Penelitian ini menganalisis pelanggaran Hak Cipta karya lagu “Lagi Syantik” dimana Pencipta menempuh upaya hukum (litigasi) di Pengadilan Niaga, Kasasi di Mahkamah Agung, dan upaya hukum terakhir Pengajuan Kembali di Mahkamah Agung. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan statute approach berdasarkan UU No 28/2014 tentang Hak Cipta, dimana hak moral dan hak ekonomi dapat dipertahankankan sebagai hak Pencipta melalui upaya hukum.
Kata kunci: Upaya Hukum, Pelanggaran Hak Cipta, Hak Cipta Lagu
Full Text:
Putusan PN Jakarta Pusat tersebut menuai pro dan kontra baik dari kalangan musisi dan pegiat hukum yang aktif di bidang kekayaan intelektual. Musisi Ahmad Dhani ikut menanggapi polemik ini dan menyoroti keputusan hukum yang menyatakan Agnez Mo bersalah. Ahmad Dhani dan Piyu mendukung langkah Ari Bias dalam menuntut haknya sebagai pencipta lagu.
Agnez Mo meyakini bahwa gugatan yang diajukan Ari Sapta Hermawan alias Ari Bias terhadapnya tidak ada hubungannya dengan pelanggaran hak cipta. Menurutnya, gugatan komposer lebih terkait performing rights, bukan klaim lagu atau karya orang lain sebagai karyanya. Sementara lagu yang diperkarakan itu sebenarnya termasuk salah satu lagu dalam album Agnez.
Menurut pendapatnya, secara teknis Ari Bias telah menyerahkan lagu tersebut kepada pihak label. Selanjutnya label memberikan lagu itu dan memasukkan sebagai salah satu single di album penyanyi solo, Agnes Mo.
Sebagaimana pengakuannya, Agnez tidak pernah mengklaim lagu Bilang Saja merupakan ciptaannya. Akan tetapi yang mengherankan sebelumnya tidak pernah bermasalah ketika ia membawakan lagu tersebut sejak puluhan tahun lalu, dan baru sekarang digugat. Sementara distribusi royalti yang selama ini telah berlaku, selalu diberikan kepada pencipta lagu. Jumlah royalti adalah murni bagian penulis lagu, dan sebagai penyanyi, Agnez tidak mendapatkan royalti lagu yang ia nyanyikan itu.
Gugatan Pencipta Lagu
Komposer Ari Bias memenangkan gugatan terhadap Agnez Mo terkait hak cipta lagu Bilang Saja.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membacakan putusan pada 30 Januari 2025 dan menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu ‘Bilang Saja’ ciptaan Ari Bias.
Pelanggaran ini sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mewajibkan setiap orang yang menggunakan ciptaan secara komersial untuk mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Karena pelanggaran ini Agnez Mo wajib membayar denda sebesar Rp.1,5 milyar setelah menyanyikan lagu tersebut tanpa meminta izin Ari Bias.
Minola Sebayang, selaku kuasa hukum Ari Bias, membacakan putusan tersebut setelah memegang hasil putusan pengadilan tertanggal 30 Januari 2025. Detail pelanggaran dan dendanya, antara lain konser tanggal 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, serta konser pada 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.
Minola Sebayang menyatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN). Keterangan yang diperoleh adalah bahwa penyanyi Agnez Mo tidak pernah meminta izin pada saat menyanyikan lagu “Bilang Saja”.
Menurutnya, ada kesalahan tafsir terhadap pasal tersebut. Sehingga putusan Pengadilan Niaga menunjukkan bahwa penyanyi harus meminta izin kepada pencipta untuk menyanyikan suatu lagu atau melalui mekanisme LMKN.
Pertemuan Dengan MenHum
Polemik hak cipta lgu ini memicu diskusi lebih luas terkait penerapan Undang-Undang Hak Cipta, terutama perihal performing rights. Sebelumnya, Agnez Mo sempat mengkritik mengenai perbedaan interpretasi terhadap regulasi ini. Kasus ini membuat kebingungan bukan hanya bagi Agnez, tapi juga untuk penyanyi-penyanyi lain atau pencipta lagu lain di Indonesia.
Agnez melakukan audiensi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mengapresiasi sikap dan langkah Agnes perihal royalti tanpa ikut campur terhadap substansi putusan Pengadilan Niaga. Keluhan Agnes dan beberapa musisi lainnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam rencana revisi Undang-Undang Hak Cipta yang menjadi pembahasan di DPR RI.
Agung Damar Sasongko, Direktur Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum, sepakat dengan Agnez mengenai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 87 Ayat (2) UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta jo. Pasal 9 dan 10 PP Nomor 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Berdasarkan ketentuan ini, pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti atas pertunjukan Agnez Mo tersebut adalah HWG Event selaku penyelenggara konser atau pertunjukkan.
Pendapat Musisi Lain
Putusan PN Jakarta Pusat tersebut menuai pro dan kontra baik dari kalangan musisi dan pegiat hukum yang aktif di bidang kekayaan intelektual. Musisi Ahmad Dhani ikut menanggapi polemik ini dan menyoroti keputusan hukum yang menyatakan Agnez Mo bersalah. Ahmad Dhani dan Piyu mendukung langkah Ari Bias dalam menuntut haknya sebagai pencipta lagu. Dalam hal ini mereka menilai bahwa Agnez Mo tidak menunjukkan itikad baiknya dalam menyelesaikan persoalan.
Menurut keterangan Ahmad Dhani, setelah mendengar kesaksian ahli di persidangan, hakim yakin bahwa bukan EO atau promotor yang wajib bayar royalti. Performing rights adalah hak cipta pertunjukan komersial yang mudah dimonetisasi. Ini berbeda dengan lagu-lagu yang diperdengarkan di radio, televisi, hotel, restoran dll yang sulit dimonetisasi, sehingga komposer tidak boleh melarang.
Penyanyi-penyanyi lain yang menyanyikan lagu Ari Bias di konser-konsernya tidak digugat oleh Ari Bias? Karena mereka punya etika dan empati dan membayar langsung ke Ari Bias, pungkas Dhani.
____________
RJ #113 [Studi Kasus HAKI] Agnez Mo Hadapi Gugatan Hak Cipta Komposer Ari Bias
Tujuan utama sistem HKI adalah menjamin agar proses kreatif tersebut terus berlangsung dengan menyediakan sanksi terhadap pihak yang menggunakan proses kreatif tersebut tanpa izin. Sedangkan tujuan perlindungan HKI digunakan untuk inovasi teknologi atau penyebaran teknologi, dalam menunjang kesejahteraan sosial ekonomi, keseimbangan hak dan kewajiban.
Hubungan hukum antara pihak yang melahirkan kreasi dengan hasil kreasinya merupakan hal yang patut menjadi pertimbangan. Hal ini karena adanya hak yang melekat pada hasil kreasi seseorang , baik hak moral (sebagai pencipta), maupun hak ekonomis (pencipta berhak menikmati hasil dari penjualan hasil karyanya).
Diskusi menjadi menarik ketika pembahasan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights menggunakan contoh kasus yang banyak ditemui.
Hasil karya yang lahir itu memiliki nilai ekonomis dan implikasi yuridis dari sudut pandang hukum. Wacana semakin bertambah dengan pembahasan contoh-contoh kasus terkait hak cipta.
Organisasi yang menangani masalah HKI sebelum lahirnya WTO adalah WIPO (World Intellectual Property), sebuah lembaga internasional di bawah naungan PBB yang menangani perihal HKI. Namun WIPO dianggap kurang kuat dalam melindungi HKI.
Dengan adanya WTO (World Trade Organisation), sebagai organisasi perdagangan dunia, maka isu Hak Kekayaan Intelektual, semakin muncul ke permukaan. Hal ini terjadi karena masalah perdagangan dan bisnis yang semakin mengglobal tang berkaitan dengan HKI.
Para ahli merumuskan definisi HKI yang selalu mengkaitkannya dengan adanya hak eksklusif yang diberikan oleh hukum. Hak tersebut berkaitan dengan usaha manusia yang didasarkan pada kemampuan intelektual, yang memiliki nilai ekonomi.
Jadi, hakikat HKI adalah adanya suatu kreasi (creation). Kreasi ini mungkin dalam bidang Kesenian (Art) atau dalam Bidang Industri ataupun dalam Ilmu Pengetahuan atau kombinasi antara ketiganya.
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif dari Negara yang diberikan kepada seseorang atas olah pikirnya baik berupa hasil karya, merk, ataupun produk untuk memperoleh keuntungan yang didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang apabila ada pihak yang melanggarnya maka, akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Keseruan diskusi sayangnya harus berakhir. Sebagai penutup, dosen menjelaskan bahwa hak eksklusif yang diberikan oleh hukum merupakan penghargaan (reward) yang sesuai bagi para inventor dan pencipta HKI. Dengan adanya reward ini, orang-orang yang kreatif termotivasi untuk terus mengasah kemampuan intelektual mereka agar dapat mereka pergunakan untuk membantu kehidupan manusia.
_
#posted @suaranusantara Hubungan Hukum Antara Pihak Yang Melahirkan Kreasi Dengan Hasil Kreasinya