Paradigma Positivisme Hukum

Positivisme hukum adalah aliran filsafat hukum yang berpandangan bahwa hukum adalah norma-norma positif dalam sistem peraturan perundang-undangan, menekankan pemisahan tegas antara hukum dan moral, serta fokus pada hukum yang berlaku (das sein) bukan yang seharusnya (das sollen).