Pencemaran Nama Baik?
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.115/GLF.SK/VIII/2019 (perkara lain) somasi No.020/SS.GLF/IV/2020 dikirim dengan klaim:
"Membuat sanggahan dan penjelasan terhadap pihak yang telah mempidanakan Saudari, akibat pelanggaran UU ITE Saudari terkait nama baik Bp.Mayor TNI AD Djoko Purwoko. Laporan sudah diterima oleh Polres Depok yang saat ini laporannya menjadi SP2HP atas upaya kami. Biaya yang seharusnya Saudari bayar kepada kami adalah Rp360 juta."