Cyberbullying dan Pencemaran Nama Baik
Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi & Transaksi Elektronik UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/143/I/2025/SPKT Polres Metro Depok.
Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi & Transaksi Elektronik UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/143/I/2025/SPKT Polres Metro Depok.
Banyak pengguna medsos yang meluapkan kekecewaan dan kemarahan di ruang publik, dan tidak menyadari bahwa yang dilakukannya termasuk tindak pidana cyberbullying dan pencemaran nama baik.
Upaya penyelesaian dapat ditempuh melalui upaya mediasi (non-litigasi) yang jika tidak mendapatkan solusi, maka pihak yang dirugikan dapat melaporkan pelaku kejahatan cyberbullying tersebut kepada pihak yang berwajib.
Dasar Hukum Cyberbullying & Pencemaran Nama Baik
Cyberbullying, atau perundungan daring, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3).
Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sarana komputer atau media elektronik, yang mana sesuai dengan perbuatan cyberbullying dan dapat dipidana. Dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE mengatur sanksi bagi pelaku yang melanggar pasal 27 ayat (3), yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Pasal 27A (RUU ITE) tentang cyberbullying:
"Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik."
Pelanggaran Pasal 27A RUU ITE adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta sebagaimana diatur Pasal 45 ayat (4) RUU ITE.
Unsur pencemaran nama baik dan/atau fitnah(penghinaan) berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP:
"Unsur kesengajaan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, dan unsur maksud untuk diketahui umum."