Bertugas dalam pengelolaan aspek hukum, pengembangan organisasi, serta manajemen sumber daya manusia di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat. Tim ini berperan memastikan seluruh kegiatan dan layanan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mendukung penataan kelembagaan yang efektif, serta meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan ASN. Selain itu, tim ini juga mengoordinasikan administrasi kepegawaian, penyusunan peraturan internal, dan penerapan kebijakan reformasi birokrasi di bidang SDM.
Menyusun dan menelaah produk hukum internal seperti surat keputusan, peraturan, dan pedoman teknis.
Memberikan pendampingan dan konsultasi hukum terhadap pelaksanaan program dan kegiatan BKKBN.
Melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan tugas BKKBN.
Mengelola penyelesaian masalah hukum, termasuk sengketa atau keberatan administrasi di lingkungan perwakilan.
Menyusun dan mengembangkan struktur organisasi, uraian jabatan, serta analisis beban kerja (ABK).
Melakukan penataan kelembagaan agar sesuai dengan prinsip efisiensi dan efektivitas birokrasi.
Mengkoordinasikan pelaksanaan reformasi birokrasi dan tata laksana organisasi.
Memastikan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) di setiap bidang kerja.
Mengelola urusan kepegawaian, seperti rekrutmen dan administrasi pegawai.
Melaksanakan pembinaan disiplin, kode etik, dan budaya kerja ASN sesuai nilai dasar BerAKHLAK.
Mengelola data dan informasi kepegawaian melalui sistem digital seperti SIPEKA (Sistem Informasi Pelayanan Kepegawaian).
Tupoksi:
Tim Kerja Hukum, Organisasi, dan SDM bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Perwakilan, dan secara struktural berkoordinasi dengan Kepala Perwakilan melalui Sekretaris.Dengan kata lain, segala kegiatan, laporan, dan pelaksanaan fungsi hukum, organisasi, serta manajemen SDM dilaksanakan oleh tim ini atas arahan dan di bawah pengawasan Sekretaris, yang kemudian bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat.