KP4 (Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Pegawai)
Merupakan Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Pegawai (KP4) yang diberikan kepada pegawai untuk mengajukan tunjangan istri/suami serta tunjangan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi KP4 Sebagai dasar pembayaran tunjangan keluarga bagi PNS. Sebagai bukti administrasi kepegawaian dalam sistem gaji dan tunjangan dan Untuk memutakhirkan data keluarga pada sistem kepegawaian.