Kartu Suami Istri
Merupakan dokumen resmi kepegawaian yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mencatat status perkawinan secara sah menurut ketentuan kepegawaian. KARIS diberikan kepada PNS wanita yang sudah menikah, KARSU diberikan kepada PNS pria yang sudah menikah.
Kartu ini diterbitkan oleh instansi tempat PNS bekerja dan dikeluarkan melalui sistem kepegawaian nasional (misalnya melalui BKN atau Biro SDM di masing-masing lembaga).