Pensiun

Pensiun merupakan penghentian seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatannya karena telah memenuhi syarat usia, masa kerja, atau alasan lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pensiun bertujuan untuk memberikan penghargaan atas pengabdian PNS selama bekerja di instansi pemerintah, sekaligus menjamin kesejahteraan di masa purna tugas melalui pemberian hak pensiun berupa tunjangan atau pensiun bulanan. 

Jenis Pensiun Pensiun karena mencapai batas usia pensiun (BUP), Pensiun atas permintaan sendiri. Pensiun karena meninggal dunia, Pensiun karena cacat, Pensiun karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah