merupakan kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang melanggar ketentuan tersebut dianggap sebagai pelanggaran disiplin, baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Atasan langsung bertanggung jawab atas penegakan disiplin dan wajib menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran tanpa menunggu aduan.
Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Surat Edaran BKKBN Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Disiplin PPPK Di Lingkungan BKKBN
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010
Untuk menjaga kedisiplinan dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas, Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menaati ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan tingkat kesalahan dan durasi ketidakhadiran.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hukuman disiplin dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu Disiplin Ringan, Disiplin Sedang, dan Disiplin Berat, sebagaimana tercantum pada tabel berikut: