Pencantuman Gelar
Pencantuman gelar dilakukan untuk mengakui kualifikasi pendidikan ASN secara resmi. Gelar dapat dicantumkan setelah diverifikasi oleh instansi kepegawaian dan diperoleh dari perguruan tinggi yang diakui pemerintah
Pencantuman gelar dilakukan untuk mengakui kualifikasi pendidikan ASN secara resmi. Gelar dapat dicantumkan setelah diverifikasi oleh instansi kepegawaian dan diperoleh dari perguruan tinggi yang diakui pemerintah
Regulasi ASN
Gambar tersebut merupakan pengumuman resmi dari BKKBN Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengenai batas waktu pengusulan pencantuman gelar pegawai untuk periode November 2025.
Dalam pengumuman ini, diinformasikan bahwa pengiriman berkas persyaratan paling lambat tanggal 15 Oktober 2025, sesuai dengan Nota Dinas Nomor 5998/KP.03.03/J.1/2024 tentang Penyesuaian Pengusulan Pencantuman Gelar Pegawai.
Pegawai diminta untuk segera mengirimkan berkas melalui tautan yang telah disediakan guna memastikan proses administrasi berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Gambar tersebut menampilkan mekanisme pencantuman gelar pegawai di lingkungan BKKBN Provinsi Sumatera Barat.
Alur dimulai dari pengusul (pegawai) yang mengirimkan berkas persyaratan melalui email kepegawaian, kemudian dilakukan verifikasi oleh bagian kepegawaian. Jika berkas dinyatakan lengkap, dokumen akan diajukan ke Biro SDM sesuai periode linimasa.
Apabila dalam proses verifikasi ditemukan kekurangan, dokumen akan dikembalikan untuk diperbaiki. Setelah semua memenuhi syarat, akan keluar persetujuan teknis dari BKN, dan dokumen persetujuan diserahkan kepada pegawai yang bersangkutan.
Alur ini memastikan proses pencantuman gelar berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Input dan Progress Pengusulan