Penerimaan negara yang dapat dikategorikan sebagai Hibah merupakan penerimaan negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada Pemberi Hibah;
tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara;
uang yang diterima dari Pemberi Hibah digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran keluaran kegiatan satuan kerja penerima Hibah, atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat.
Berikut ini syarat penerbitan SPHL:
1. ADK SP2HL
2. Lembar SP2HL
3. Fotocopy rekening koran atas rekening hibah
4. Fotocopy surat penetapan nomor register hibah (khusus pengajuan SP2HL pertama kali)
5. SPTMHL
6. Fotocopy surat persetujuan pembukaan rekening (khusus pengajuan SP2HL pertama kali)
Berikut ini syarat penerbitan SP3HL:
1. ADK SP4HL
2. Lembar SP4HL
3. Fotocopy rekening koran atas rekening hibah
4. Fotocopy bukti pengiriman/transfer kepada pemberi hibah atau bukti setor ke rekening kas negara
SP3HL adalah Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung
SP4HL adalah Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung