UP digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satker dan pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui pembayaran LS. UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada bendahara pengeluaran yang dapat dimintakan penggantinya (revolving). Bendahara Pengeluaran melakukan revolving UP yang telah digunakan sepanjang dana UP masih tersedia dalam DIPA.
Berikut ini syarat penerbitan SP2D UP/GUP/GUP Nihil:
ADK SPM UP/GUP
Lembar SPM 2 rangkap
Khusus UP dilengkapi dengan surat pernyataan KPA dan surat pernyataan telah menyelesaikan rekonsiliasi laporan keuangan
Khusus GUP PNBP dilengkapi dengan daftar perhitungan maksimal pencairan dana (MP)
Khusus GUP Nihil dilengkapi dengan daftar maksimul pencairan dana (MP) untuk dana yang bersumber dari PNBP dan fotocopy bukti setor jika ada sisa UP yang dikembalikan ke negara
SPM GUP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai. SPM-GUP dapat diberikan apabila dana UP telah dipergunakan paling sedikit 50% dari dana UP yang diterima.
SPM GUP Nihil adalah surat perintah membayar penggantian uang persediaan nihil yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP dengan membebani DIPA.
Uang Persediaan (UP) terdiri dari UP Tunai dan UP Kartu Kredit Pemerintah (UP KKP), dengan proporsi sebagai berikut:
- UP Tunai sebesar 60% dari besaran UP
- UP KKP sebesar 40% dari besaran UP