SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran) diterbitkan dan ditandatangani oleh KPA apabila terdapat PNS/ calon PNS, anggota Polri, atau prajurit TNI yang berdasarkan keputusan/surat perintah pejabat yang berwenang :
a. dipindahtugaskan ke Satker lainnya; atau
b. diberhentikan sebagai PNS/Calon PNS, anggota Polri, atau prajurit TNI dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun
Berikut ini syarat penerbitan surat pengesahan SKPP:
1. Lembar SKPP 5 rangkap
2. Fotocopy SK pindah/pensiun/pemberhentian yang sudah dilegalisir
3. Surat permintaan penonaktifan data supplier