Prosedur mengenai Koreksi Data Transaksi Keuangan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Satuan kerja yang hendak melakukan perubahan atau Koreksi/Ralat atas SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya oleh KPPN wajib berpedoman pada peraturan tersebut. Koreksi Data adalah proses memperbaiki data transaksi tanpa mengubah data awal dan hasil koreksi membentuk history. Data transaksi keuangan dapat dilakukan koreksi oleh KPPN atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Data transaksi keuangan dimaksud merupakan data transaksi keuangan yang diproses melalui aplikasi SPAN
Berikut ini syarat pengajuan koreksi transaksi pengeluaran:
1. Surat permintaan koreksi dilengkapi dengan detil koreksi
2. Fotocopy SPM/SP3B BLU/SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS sebelum koreksi
3. Fotocopy daftar SP2D/SP2B BLU/SPHL/SP3HL/Persetujuan MPHL-BJS sebelum koreksi
4. Lembar SPM/SP3B BLU/SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS setelah koreksi
5. SPTJM
6. ADK koreksi SPM/SP3B BLU/SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS
Keterangan:
- SPM adalah Surat Perintah Membayar
- SP2D adalah Surat Perintah Pencairan Dana
- SP3B BLU adalah Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU
- SP2B BLU adalah Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU
- SP2HL adalah Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung
- SPHL adalah Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung
- SP4HL adalah Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung
- SP3HL adalah Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung
- MPHL-BJS adalah Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga