Berikut ini syarat penerbitan SP2D LS Non Belanja Pegawai:
1. ADK SPM
2. Lembar SPM 2 rangkap
3. SSP (jika ada potongan pajak)
4. Daftar lampiran rekening (jika penerimanya lebih dari 1 (satu) orang)
5. Khusus penghasilan PPNPN dilengkapi dengan SPTJM, ADK PPNPN dan daftar nominatif
6. Khusus LS kontraktual dilengkapi dengan karwas kontrak
7. Khusus pembayaran uang muka kontrak dilengkapi dengan fotocopy jaminan uang muka yang sudah dilegalisir ppspm, karwas kontrak dan realisasi kontrak. Ketentuan mengenai jaminan uang muka berpedoman pada PMK-145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban APBN sebelum Barang/Jasa diterima.