Data supplier yang telah dicatat dalam database SPAN dapat dilakukan :
1. Perubahan (update)
2. Penonaktifan (deaktivasi), atau
3. Penggabungan (merge)
Perubahan data supplier dilakukan melalui 2 mekanisme yaitu:
1. Pendaftaran data supplier dengan elemen data yang benar oleh satker
2. Perubahan data supplier berdasarkan surat permintaan perubahan data supplier yang disampaikan satker
Penonaktifan data supplier dilakukan apabila terdapat kesalahan data supplier yang mengharuskan penonaktifan data supplier atau terdapat informasi rekening pegawai yang tidak lagi digunakan untuk pembayaran, misalnya ganti nomor rekening atau mutasi jabatan. Penonaktifan data supplier dilakukan berdasarkan surat permintaan penonaktifan data supplier dari satker atau dari laporan audit supplier yang dihasilkan oleh sistem aplikasi SPAN.
Penggabungan (merge) data supplier dilakukan apabila terdapat duplikasi informasi pokok supplier yang telah dilakukan pembayaran. Jika belum ada pembayaran, cukup dilakukan penonaktifan supplier saja. Penggabungan data supplier dilakukan atas dasar permintaan dari Satker yang disampaikan ke KPPN menggunakan format Lampiran XIV. Penggabungan data supplier dilaksanakan oleh unit khusus pengelola data supplier atas surat yang diajukan oleh satuan kerja.