Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.
Perubahan data kontrak dapat dilakukan terkait hal sebagai berikut :
Perubahan kontrak terkait adanya addendum kontrak sesuai ketentuan perpres pengadaan barang/jasa
Perubahan kontrak tidak terkait adanya addendum kontrak sesuai ketentuan perpres pengadaan barang/jasa
Berikut ini syarat pendaftaran kontrak/perubahan kontrak:
ADK kontrak
Karwas kontrak, ringkasan kontrak, realisasi kontrak
Perubahan kontrak terkait nama bank dan nomor rekening penerima harus menggunakan mekanisme ADK perubahan kontrak. Sedangkan perubahan kontrak berupa penambahan atau pengurangan jumlah termin harus melalui mekanisme surat perubahan kontrak sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor 58/PB/2013. Perubahan kontrak selain terkait kedua hal tersebut di atas, dapat menggunakan mekanisme ADK perubahan kontrak ataupun surat perubahan kontrak.