Rekonsiliasi data gaji dimaksudkan untuk menguji validitas dan kesamaan data serta kebenaran perhitungan gaji yang dilakukan oleh Satuan Kerja dengan aturan yang berlaku. Rekonsiliasi Gaji dilakukan secara virtual dengan mengirimkan Dokumen yang diperlukan melalui e-SPM, kemudian dilakukan upload data pada aplikasi Gaji Terpusat untuk dilakukan rekonsiliasi dan update data. Apabila data sudah benar maka dapat dilanjutkan sebagai dasar pengajuan SPM Gaji.
Berikut ini syarat rekonsiliasi gaji induk/terusan/susulan/kekurangan gaji/uang muka gaji:
1. ADK gaji
2. Rekapitulasi perhitungan gaji
3. Daftar perubahan
4. Khusus rekonsiliasi gaji susulan pegawai baru/pindahan dilengkapi dengan ADK krm pegawai/ADK bru anggota TNI/Polri serta SK pengangkatan/SKPP yang bersangkutan