Impor
Persyaratan Impor Tumbuhan dan Produk Tumbuhan
A. Persyaratan Karantina Tumbuhan
Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
B. Kewajiban Tambahan
Surat Ijin Pemasukan untuk benih dan bibit tumbuhan.
Sertifikat perlakuan yang menyertai sertifikat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal.
Surat Keterangan Negara asal.
Rencana kedatangan alat angkut.
Daftar muatan kapal (inward manifest).
Cargo manifest.
Bill of loading (BL).
Airway Bill (AWB).
Packing List.
Passenger declaration.