Impor
Impor : Sapi
Kode HS : 0102.21.00.00
Persyaratan :
Persyaratan Utama :
Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk selanjutnya dilakukan tindakan karantina
Dokumen Persyaratan :
Sertifikat Kesehatan Hewan (Certificate of Animal Health) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara asal dan negara transit;
Surat Persetujuan Pemasukan dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. Tautan pengajuan Rekomendasi Pengeluaran/Pemasukan KLIK DISINI
Surat Keterangan Transit apabila alat angkut melakukan transit;
Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin);
Untuk sapi bibit, dilengkapi dengan Sertifikat Asal-Usul/Silsilah (pedigree) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Breeder sejenis atau badan-badan pemerintah/semi pemerintah/swasta yang berwenang.
Persetujuan Impor Barang (PIB);
Airway Bill;
Identitas pemilik (KTP/Pasport);
Surat Kuasa dari Pemilik (jika dikuasakan dalam pengurusan);
Surat Keputusan Penetapan Penetapan instalasi Karantina Hewan dari Badan Karantina Pertanian (jika akan diasingkan di instalasi karantina hewan (IKH) milik Pemilik).
Alur Pelayanan :
Pengguna Jasa melaporkan dan menyerahkan dokumen persyaratan beserta hewannya untuk diperiksa oleh petugas karantina di pelabuhan/bandara pemasukan
Petugas Karantina melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik hewan
Penahanan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penahanan (KH-8A) terhadap Pemilik hewan yang belum memenuhi persyaratan utama karantina. Berita Acara Penahanan (KH-8B) dilakukan oleh dokter hewan karantina terhadap hewan yang belum memenuhi persyaratan karantina (waktu 3 (tiga) hari untuk melengkapi dokumen utama, 7 (tujuh) hari untuk melengkapi dokumen pendukung).
Penolakan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penolakan (KH-9A) terhadap Pemilik hewan yang belum memenuhi persyaratan karantina. Berita Acara Penolakan (KH-9B) terhadap hewan yang setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut tertular penyakit HPHK golongan I ;
Pemusnahan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan (KH-10A) kepada pemilik hewan yang tidak dapat memenuhi persyaratan karantina. Berita Acara Pemusnahan (KH-10B) pada saat pemusnahan dilakukan terhadap hewan apabila: a) setelah hewan tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular penyakit HPHK golongan I atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya; b) hewan yang ditolak tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan; c) setelah hewan tersebut diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan dan atau disucihamakan dari penyakit HPHK golongan II.
Pembebasan dilakukan terhadap hewan, dan diberikan sertifikat pelepasan (KH-14) apabila :setelah dilakukan pemeriksaan telah dinyatakan sehat oleh dokter hewan karantina atau setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi
Pengguna Jasa membayar jasa karantina/penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada Bendahara Penerimaan secara elektronik
Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (certificate of animal quarantine release) diserahkan kepada Pengguna Jasa