Impor

Impor : Sapi

Kode HS : 0102.21.00.00

Persyaratan :

Persyaratan Utama :

  1. Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan

  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk selanjutnya dilakukan tindakan karantina

Dokumen Persyaratan :

  1. Sertifikat Kesehatan Hewan (Certificate of Animal Health) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara asal dan negara transit;

  2. Surat Persetujuan Pemasukan dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. Tautan pengajuan Rekomendasi Pengeluaran/Pemasukan KLIK DISINI

  3. Surat Keterangan Transit apabila alat angkut melakukan transit;

  4. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin);

  5. Untuk sapi bibit, dilengkapi dengan Sertifikat Asal-Usul/Silsilah (pedigree) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Breeder sejenis atau badan-badan pemerintah/semi pemerintah/swasta yang berwenang.

  6. Persetujuan Impor Barang (PIB);

  7. Airway Bill;

  8. Identitas pemilik (KTP/Pasport);

  9. Surat Kuasa dari Pemilik (jika dikuasakan dalam pengurusan);

  10. Surat Keputusan Penetapan Penetapan instalasi Karantina Hewan dari Badan Karantina Pertanian (jika akan diasingkan di instalasi karantina hewan (IKH) milik Pemilik).


Alur Pelayanan :

  1. Pengguna Jasa melaporkan dan menyerahkan dokumen persyaratan beserta hewannya untuk diperiksa oleh petugas karantina di pelabuhan/bandara pemasukan

  2. Petugas Karantina melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik hewan

  3. Penahanan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penahanan (KH-8A) terhadap Pemilik hewan yang belum memenuhi persyaratan utama karantina. Berita Acara Penahanan (KH-8B) dilakukan oleh dokter hewan karantina terhadap hewan yang belum memenuhi persyaratan karantina (waktu 3 (tiga) hari untuk melengkapi dokumen utama, 7 (tujuh) hari untuk melengkapi dokumen pendukung).

  4. Penolakan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penolakan (KH-9A) terhadap Pemilik hewan yang belum memenuhi persyaratan karantina. Berita Acara Penolakan (KH-9B) terhadap hewan yang setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut tertular penyakit HPHK golongan I ;

  5. Pemusnahan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan (KH-10A) kepada pemilik hewan yang tidak dapat memenuhi persyaratan karantina. Berita Acara Pemusnahan (KH-10B) pada saat pemusnahan dilakukan terhadap hewan apabila: a) setelah hewan tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular penyakit HPHK golongan I atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya; b) hewan yang ditolak tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan; c) setelah hewan tersebut diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan dan atau disucihamakan dari penyakit HPHK golongan II.

  6. Pembebasan dilakukan terhadap hewan, dan diberikan sertifikat pelepasan (KH-14) apabila :setelah dilakukan pemeriksaan telah dinyatakan sehat oleh dokter hewan karantina atau setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi

  7. Pengguna Jasa membayar jasa karantina/penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada Bendahara Penerimaan secara elektronik

  8. Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (certificate of animal quarantine release) diserahkan kepada Pengguna Jasa