Pemasukan Antar Area
Pemasukan Antar Area : Day Old Chick (DOC)
Kode HS : 0105.11.10.00
Persyaratan :
Sertifikat kesehatan hewan (animal health of certificate)/KH-11 yang diterbitkan oleh Karantina Pertanian di daerah asal
Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk selanjutnya dilakukan tindakan karantina
Alur Pelayanan :
Pengguna Jasa melaporkan dan menyerahkan dokumen persyaratan beserta hewannya untuk diperiksa oleh petugas karantina di pelabuhan/bandara pemasukan
Petugas Karantina melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik hewan
Penahanan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penahanan (KH-8A) terhadap Pemilik hewan yang belum memenuhi persyaratan utama karantina. Berita Acara Penahanan (KH-8B) dilakukan oleh dokter hewan karantina terhadap hewan yang belum memenuhi persyaratan karantina (waktu 3 (tiga) hari untuk melengkapi dokumen utama, 7 (tujuh) hari untuk melengkapi dokumen pendukung).
Penolakan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penolakan (KH-9A) terhadap Pemilik hewan yang belum memenuhi persyaratan karantina. Berita Acara Penolakan (KH-9B) terhadap hewan yang setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut tertular penyakit HPHK golongan I ;
Pemusnahan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan (KH-10A) kepada pemilik hewan yang tidak dapat memenuhi persyaratan karantina. Berita Acara Pemusnahan (KH-10B) pada saat pemusnahan dilakukan terhadap hewan apabila: a) setelah hewan tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular penyakit HPHK golongan I atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya; b) hewan yang ditolak tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan; c) setelah hewan tersebut diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan dan atau disucihamakan dari penyakit HPHK golongan II.
Pembebasan dilakukan terhadap hewan, dan diberikan sertifikat pelepasan (KH-14) apabila :setelah dilakukan pemeriksaan telah dinyatakan sehat oleh dokter hewan karantina atau setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi
Pengguna Jasa membayar jasa karantina/penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada Bendahara Penerimaan secara elektronik
Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (certificate of animal quarantine release) diserahkan kepada Pengguna Jasa