Pengeluaran Antar Area
Pengeluaran Antar Area : Sapi
Kode HS : 0102.21.00.00
Persyaratan :
Persyaratan Utama
Melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk selanjutnya dilakukan tindakan karantina
Dokumen persyaratan
Sertifikat Kesehatan Hewan (Certificate of Animal Health) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang (karantina pertanian);
Sertifikat Keterangan Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dari daerah asal;
Surat Rekomendasi dari pejabat yang berwenang dari daerah tujuan.
Alur Pelayanan :
Pengguna Jasa melaporkan dan menyerahkan dokumen persyaratan beserta hewannya untuk diperiksa oleh petugas karantina di pelabuhan/bandara pemasukan/pengeluaran
Petugas Karantina melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik hewan
Pengguna Jasa membayar jasa karantina/penerimaaan negara bukan pajak (PNBP) kepada Bendahara Penerimaan secara elektronik
Sertifikat kesehatan hewan (animal health ofcertificate)/KH-11 diserahkan kepada Pengguna Jasa
Persyaratan Tambahan
Selain persyaratan di atas, dalam hal-hal tertentu dapat dikenakan kewajiban tambahan berupa:
Persyaratan teknis
Pemasukan hewan mamalia termasuk di dalamnya companions animals (anjing, kucing, kuda, keledai, bagal, dan semua mamalia kesayangan) dan harimau, singa, primata, musang, kelelawar, jerapah dan semua mamalia satwa liar lainnya yang dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia dari semua negara yang sedang terjadi Wabah COVID-19 harus bebas dari penyakit COVID-19 (SARS-CoV-2), dengan disertai lampiran hasil laboratorium yang menyatakan NEGATIF COVID-19 (SARS-CoV-2) dari Laboratorium yang terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional (National Accreditation Body) dari negara asal.
Untuk hewan rentan PMK (Sapi, Kambing, dan hewan kuku belah lainnya) diperlukan persaratan tambahan yaitu SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) / SV dari daerah asal dengan mencantumkan “tidak menunjukan gejala klinis PMK”, surat rekomendasi pemasukan dari Dinas Pertanian tujuan.
Persyaratan kelengkapan dokumen pendukung.