Impor
Impor : Daging Sapi
Kode HS : 0204.30.00.00
Persyaratan :
Persyaratan Utama :
Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk selanjutnya dilakukan tindakan karantina
Dokumen Persyaratan :
Sertifikat Kesehatan Hewan (Certificate of Animal Health) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara asal dan negara transit;
Surat Persetujuan Pemasukan dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. Tautan pengajuan Rekomendasi Pengeluaran/Pemasukan silahkan KLIK DISINI;
Surat Keterangan Transit apabila alat angkut melakukan transit;
Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin);
Persetujuan Impor Barang (PIB);
Airway Bill;
Identitas pemilik (KTP/Pasport);
Surat Kuasa dari Pemilik (jika dikuasakan dalam pengurusan).
Surat Keputusan Penetapan instalasi Karantina Hewan dari Badan Karantina Pertanian.
Alur Pelayanan :
Pengguna Jasa melaporkan dan menyerahkan dokumen persyaratan beserta barangnya untuk diperiksa oleh petugas karantina di pelabuhan/bandara pemasukan
Petugas Karantina melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik barang
Penahanan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penahanan (KH-8A) terhadap Pemilik barang yang belum memenuhi persyaratan utama karantina. Berita Acara Penahanan (KH-8B) dilakukan oleh dokter hewan karantina terhadap hewan yang belum memenuhi persyaratan karantina (waktu 3 (tiga) hari untuk melengkapi dokumen utama, 7 (tujuh) hari untuk melengkapi dokumen pendukung).
Penolakan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penolakan (KH-9A) terhadap Pemilik barang yang belum memenuhi persyaratan karantina. Berita Acara Penolakan (KH-9B) terhadap barang yang setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut tertular penyakit HPHK golongan I ;
Pemusnahan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan (KH-10A) kepada pemilik barang yang tidak dapat memenuhi persyaratan karantina. Berita Acara Pemusnahan (KH-10B) pada saat pemusnahan dilakukan terhadap barang apabila: a) setelah barang tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular penyakit HPHK golongan I atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya; b) barang yang ditolak tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan; c) setelah barang tersebut diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan dan atau disucihamakan dari penyakit HPHK golongan II.
Pembebasan dilakukan terhadap barang, dan diberikan sertifikat pelepasan (KH-14) apabila :setelah dilakukan pemeriksaan telah dinyatakan sehat oleh dokter hewan karantina atau setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi
Pengguna Jasa membayar jasa karantina/penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada Bendahara Penerimaan secara elektronik
Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (Certificate Of Animal Quarantine Release) diserahkan kepada Pengguna Jasa