Ekspor

Ekspor : Telur Konsumsi

Kode HS : 0407.21.00.00


Persyaratan :

  1. Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan/Sertifikat Veteriner dari Dinas Peternakan atau dinas yang membidangi kesehatan hewan atau Otoritas Veteriner di daerah asal

  2. Melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan

  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk selanjutnya dilakukan tindakan karantina

  4. Surat Persetujuan Pengeluaran dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. Tautan pengajuan Rekomendasi Pengeluaran/Pemasukan, silahkan KLIK DISINI

  5. Memenuhi persyaratan negara tujuan

Alur Pelayanan :

  1. Pengguna Jasa melaporkan dan menyerahkan dokumen persyaratan beserta hewannya untuk diperiksa oleh petugas karantina di pelabuhan/bandara pemasukan/pengeluaran

  2. Petugas Karantina melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik hewan

  3. Pengguna Jasa membayar jasa karantina/penerimaaan negara bukan pajak (PNBP) kepada Bendahara Penerimaan secara elektronik\

  4. Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (sanitary certificate of animal product)/KH-12 diserahkan kepada Pengguna Jasa