Pengeluaran Antar Area

Pengeluaran Antar Area : Daging Sapi

Kode HS : 0204.30.00.00

Persyaratan :

  1. Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan/Sertifikat Veteriner dari Dinas Peternakan atau dinas yang membidangi kesehatan hewan atau Otoritas Veteriner di daerah asal

  2. Melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan

  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk selanjutnya dilakukan tindakan karantina

Alur Pelayanan :

  1. Pengguna Jasa melaporkan dan menyerahkan dokumen persyaratan beserta hewannya untuk diperiksa oleh petugas karantina di pelabuhan/bandara pemasukan/pengeluaran

  2. Petugas Karantina melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik hewan

  3. Pengguna Jasa membayar jasa karantina/penerimaaan negara bukan pajak (PNBP) kepada Bendahara Penerimaan secara elektronik\

  4. Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (sanitary certificate of animal product)/KH-12 diserahkan kepada Pengguna Jasa