Kepala Satuan Pendidikan atau koordinator komunitas belajar memandu refleksi komunitas belajar di PMM dengan menggunakan akun kepala satuan pendidikan pada tautan https://guru.kemdikbud.go.id/artikel/932(bagi yang belum).
Guru dan Kepala Satuan Pendidikan mengisi Form Pengajuan Sertifikat Komunitas Belajar yang akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang pada tautan: https://bit.ly/pengajuan-sertifikat-kombel