Respons Freeport Soal Beredarnya Surat Penolakan Proposal Divestasi

Jakarta - Jumat pekan lalu beredar surat CEO Freeport-McMoRan Inc, Richard Adkerson kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hadiyanto. Surat bertanggal 28 September 2017 tersebut intinya menolak proposal pemerintah soal divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia.


Proposal tersebut dinilai tidak sesuai dengan kerangka kesepakatan antara Freeport yang diwakili Adkerson Menteri ESDM, Ignasius Jonan, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, beberapa waktu lalu.


detikFinance mengkonfirmasi Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama. Ia pun belum mau berkomentar terkait surat tersebut.

"Maaf belum bisa berikan pernyataan," kata Riza singkat, kepada detikFinance, Jakarta, Senin (2/10/2017).


Sedangkan Hadiyanto mengatakan belum menerima surat Freeport. Padahal, tujuan surat tersebut jelas tertulis kepada Sekjen Kementerian Keuangan.


"Saya belum terima. Mungkin belum sampai ke saya. Itu koordinasi Kemenkeu, ESDM, dan BUMN. Itu harus ada tim yang menindaklanjuti penyelesaian divestasi," tutur Hadiyanto di kantor Kemenkeu, Jumat malam (29/9/2017).

Sekadar informasi, proposal divestasi 51% saham dinilai tidak sesuai dengan kerangka kesepakatan antara Freeport yang diwakili Adkerson Menteri ESDM, Ignasius Jonan, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, beberapa waktu lalu.


Dalam poin tentang divestasi disebutkan, posisi pemerintah Indonesia soal valuasi harga divestasi 51% saham dihitung berdasarkan manfaat dari kegiatan pertambangan yang diperoleh hingga 2021. Saat itu adalah berakhirnya masa kontrak karya Freeport di Indonesia.


Freeport menolak hitungan divestasi versi pemerintah. Menurut Adkerson, divestasi harus mencerminkan nilai pasar yang wajar dari bisnis yang dijalankan Freeport hingga 2041, berdasarkan pada standar internasional dalam menilai bisnis pertambangan dan konsisten dengan hak-hak yang tercantum dalam kontrak karya.


"Para pemegang saham internasional Freeport tidak akan menerima transaksi apapun yang tak mencerminkan nilai bisnis yang wajar berdasarkan hak-hak kontraktual kami sampai 2041," tutur Adkerson dalam suratnya itu. ( Mbs-rifan financindo berjangka )



Lihat : PT Rifan Financindo

Sumber : finance.detik