Praperadilan Novanto, KPK akan Siarkan Sidang e-KTP dari PN Tipikor

Rifanfinancindo Pekanbaru - Jakarta KPK menyiapkan proyektor dan speaker di sidang praperadilan Setya Novanto hari ini. Proyektor itu dipasang untuk menampilkan sidang perdana pokok perkara Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera, Pasar Minggu, Rabu (13/12/2017), sepasang proyektor dan speaker itu dipasang di depan kursi tim biro hukum KPK. Alat itu juga telah terpasang ke laptop.



Foto: Proyektor disiapkan di ruang sidang praperadilan (Vino-detikcom)



Salah seorang anggota tim biro hukum KPK, Firman, membenarkan bahwa pemasangan seperangkat alat itu untuk menampilkan bukti persidangan Novanto. Namun dia belum bisa menjelaskan secara detail mengenai teknis penampilan bukti tersebut.


"Iya, persiapan. Ini proyektor, speaker, screen laptop," kata Firman.


Baca juga: Sidang Perdana Kasus Novanto Tentukan Nasib Praperadilan


Baca juga: Jelang Sidang e-KTP, Pengacara Ungkit Catatan Penyakit Setya Novanto



Rencananya hari ini KPK akan menghadirkan ahli yaitu pakar hukum tata negara dari UGM, Zainal Arifin Mochtar. Sebelumya KPK juga telah menghadirkan dua ahli pada praperadilan Selasa (12/12) kemarin.


Pemasangan proyektor dan speaker di ruang sidang ini dilakukan KPK untuk merespons permintaan hakim Kusno. Dia meminta KPK untuk membawa bukti bahwa persidangan Novanto telah dimulai.


"Kemudian saya minta kepada termohon bukti. Yang jelas disidangkan, adanya bukti sidang, saya minta bukti konkret bahwa perkara itu betul disidangkan, bagaimana caranya. Saya nggak tahu," kata Kusno di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (12/12/2017).


Sementara itu, Kabiro Hukum KPK Setiadi mengatakan dirinya akan melapor ke pimpinan KPK terlebih dahulu. Dia juga telah mempertimbangkan bukti apa yang akan dibawa di praperadilan.


"Itulah berkah kita di teknologi. Kalau dulu itu kan tidak bisa live. Sekarang karena sudah bisa streaming atau teleconference atau bukti fisik, vsualnya. Ya tergantung dari beliau nanti. Masalah itu saya tidak bisa menjawab sekarang karena itu persoalan teknis dan nanti kami akan sampaikan ke KPK," tuturnya. ( Mbs-rifan financindo berjangka )


Lihat : Rifanfinancindo


Sumber : news.detik