DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca peraturan. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN
Pasal 112
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Persetujuan Program Kemitraan mineral aluvial yang telah diterbitkan oleh Menteri dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;
b. RKAB Tahunan yang telah disampaikan dan/atau telah disetujui oleh Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini tetap diakui sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pertambangan, serta harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini khusus terkait dengan jenis perizinan yang persetujuannya diterbitkan dalam RKAB Tahunan;
c. Ketentuan mengenai persetujuan RKAB Tahunan, persetujuan perubahan saham serta pelaporan perubahan direksi dan/atau komisaris dalam Peraturan Menteri ini diberlakukan kepada Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
d. Permohonan peningkatan tahap IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang telah diajukan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, dapat diproses penyelesaiannya berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 113
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Status Clear and Clean dan/atau Sertifikat Clear and Clean yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku;
b. IUP mineral bukan logam dan IUP batuan yang diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini tidak memerlukan status Clear and Clean dan/atau Sertifikat Clear and Clean; dan
c. IUP yang diterbitkan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini tidak memerlukan status Clear and Clean.