DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca peraturan. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN
Bagian Kesatu
Pasal 35
(1) Izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan menjadi:
a. IUP Eksplorasi;
b. IUPK Eksplorasi;
c. IUP Operasi Produksi;
d. IUPK Operasi Produksi;
e. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
f. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan
g. IUJP.
(2) Izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dapat diberikan kepada:
a. Badan Usaha;
b. koperasi; dan
c. perseorangan.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. BUMN;
b. BUMD; dan
c. badan usaha swasta.
(4) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. perusahaan firma;
b. perusahaan komanditer; dan
c. orang perseorangan.
Pasal 36
(1) Badan Usaha, koperasi, dan perseorangan hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara setelah mendapatkan izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(2) Izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) tidak dapat digunakan selain sebagaimana dimaksud dalam pemberian izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Bagian Kedua
Paragraf 1
Pasal 37
(1) IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a diberikan oleh:
a. Menteri, apabila WIUP-nya:
1. berada pada lintas daerah provinsi;
2. berada pada wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; atau
3. berbatasan langsung dengan negara lain; atau
b. gubernur, apabila WIUP-nya berada:
1. dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2. pada wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(2) Dalam hal wilayah laut antar dua daerah provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil laut, kewenangan gubernur di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antardua daerah provinsi tersebut.
Pasal 38
IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b diberikan oleh Menteri.
Paragraf 2
Pasal 39
(1) Permohonan IUP Eksplorasi harus diajukan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lama 5 (lima) hari kerja:
a. setelah Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara; atau
b. setelah penerbitan peta WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan.
(2) Permohonan IUPK Eksplorasi harus diajukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak:
a. terbentuknya badan usaha baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (1);
b. badan usaha afiliasi menyertakan saham kepada BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4);
c. pemberian WIUPK kepada BUMD dalam hal BUMD tidak membentuk badan usaha baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (8);
d. BUMD ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4); atau
e. Badan Usaha swasta ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat sanggahan terhadap penetapan pemenang lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2), permohonan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi harus diajukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah selesainya masa sanggah atau dikeluarkannya jawaban Menteri terhadap sanggahan bahwa pelaksanaan lelang dan penetapan pemenang lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, atau WIUPK telah benar.
Pasal 40
(1) Permohonan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dan huruf b harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi harus disertai dengan bukti penempatan jaminan kesungguhan Eksplorasi.
(3) Jaminan kesungguhan Eksplorasi sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atau pemerintah daerah atas nama Direktur Jenderal atau gubernur qq pemohon IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi dengan ketentuan:
a. jaminan kesungguhan yang ditempatkan ditentukan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) apabila luas WIUP atau WIUPK-nya kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektare; atau
b. jaminan kesungguhan yang ditempatkan dihitung berdasarkan luas wilayah per hektare dikalikan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) apabila luas WIUP atau WIUPK-nya lebih dari 40 (empat puluh) hektare.
(4) Jaminan kesungguhan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta bunganya dapat dicairkan dengan ketentuan:
a. telah dievaluasi dan mendapatkan persetujuan dokumen Studi Kelayakan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya; atau
b. tidak terdapat potensi sumber daya mineral atau batubara berdasarkan evaluasi dan verifikasi data terhadap laporan Eksplorasi yang didahului permohonan pengembalian IUP Eksplorasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jaminan kesungguhan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta bunganya ditetapkan menjadi milik Pemerintah Pusat sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal:
a. pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi tidak melakukan kegiatan Eksplorasi;
b. pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi dalam melakukan kegiatan eksplorasi tidak mencapai total pengeluaran minimal (minimum expenditure) sesuai dengan rencana kegiatan eksplorasi yang disampaikan sebagai persyaratan pemberian IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi secara prioritas atau lelang; dan/atau
c. IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi-nya dicabut.
Paragraf 3
Pasal 41
(1) IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi meliputi tahapan kegiatan:
a. Penyelidikan Umum;
b. Eksplorasi; dan
c. Studi Kelayakan.
(2) IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama:
a. 8 (delapan) tahun untuk IUP Eksplorasi mineral logam atau IUPK Eksplorasi mineral logam;
b. 7 (tujuh) tahun, untuk:
1. IUP Eksplorasi Batubara;
2. IUP Eksplorasi mineral bukan logam jenis tertentu; atau
3. IUPK Eksplorasi Batubara;
c. 3 (tiga) tahun, untuk:
1. IUP Eksplorasi Mineral Bukan Logam; atau
2. IUP Eksplorasi Batuan.
Bagian Ketiga
Paragraf 1
Pasal 42
IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c diberikan oleh:
a. Menteri, apabila lokasi Penambangan, lokasi pengolahan dan/atau pemurnian, serta lokasi pelabuhan khusus:
1. berada pada lintas daerah provinsi; atau
2. berbatasan langsung dengan negara lain;
b. gubernur, apabila lokasi Penambangan, lokasi pengolahan dan/atau pemurnian, serta lokasi pelabuhan khusus berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.
Pasal 43
IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d diberikan oleh Menteri.
Paragraf 2
Pasal 44
(1) IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah menyelesaikan tahap IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi.
(2) Setiap pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya dengan mengajukan permohonan peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3) Permohonan peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat:
a. 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Eksplorasi mineral logam, IUP Eksplorasi mineral bukan logam jenis tertentu, IUP Eksplorasi batubara, IUPK Eksplorasi mineral logam, atau IUPK Eksplorasi batubara; atau
b. 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Eksplorasi mineral bukan logam atau IUP Eksplorasi batuan.
(4) Permohonan peningkatan menjadi IUP Operasi atau IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Paragraf 3
Pasal 45
(1) IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi meliputi tahapan kegiatan:
a. Konstruksi;
b. Penambangan;
c. Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan
d. Pengangkutan dan Penjualan
(2) IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama:
a. 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun untuk:
1. IUP Operasi Produksi mineral logam;
2. IUP Operasi Produksi batubara;
3. IUP Operasi Produksi mineral bukan logam jenis tertentu;
4. IUPK Operasi Produksi mineral logam; atau
5. IUPK Operasi Produksi batubara;
b. 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam; atau
c. 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun untuk IUP Operasi Produksi batuan.
(3) Untuk mendapatkan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya:
a. paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi untuk permohonan perpanjangan:
1. IUP Operasi Produksi mineral logam;
2. IUP Operasi Produksi mineral bukan logam jenis tertentu;
3. IUP Operasi Produksi batubara;
4. IUPK Operasi Produksi mineral logam; atau
5. IUPK Operasi Produksi batubara;
b. paling cepat 2 (dua) tahun dan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi untuk permohonan perpanjangan:
1. IUP Operasi Produksi mineral bukan logam; atau
2. IUP Operasi Produksi batuan.
Pasal 46
(1) Dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing, IUP Eksplorasi atau IUP Operasi Produksi diberikan oleh Menteri apabila:
a. diajukan oleh Badan Usaha terbuka (go public);
b. memiliki lebih dari 1 (satu) IUP mineral logam atau batubara; dan
c. WIUP-nya berada pada lebih dari 1 (satu) daerah provinsi.
(2) Gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP Eksplorasi atau IUP Operasi Produksi yang dimiliki oleh:
a. Badan Usaha terbuka (go public);
b. memiliki lebih dari 1 (satu) IUP mineral logam atau batubara; dan
c. WIUP-nya berada pada lebih dari 1 (satu) provinsi, kepada Menteri untuk disesuaikan IUP Eksplorasi atau IUP Operasi Produksi-nya.
Bagian Keempat
Paragraf 1
Pasal 47
(1) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e diberikan oleh:
a. Menteri, apabila:
1. komoditas tambang yang akan diolah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
2. komoditas tambang yang akan diolah berasal dari luar negeri; dan/atau
3. apabila lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian berada pada lintas daerah provinsi;
b. gubernur, apabila:
1. komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau
2. apabila lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.
Paragraf 2
Pasal 48
(1) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam, mineral bukan logam, dan batubara hanya dapat diberikan kepada Badan Usaha.
(2) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang batuan dapat diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan.
(3) Untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Paragraf 3
Pasal 49
(1) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian meliputi kegiatan:
a. Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan
b. Pengangkutan dan Penjualan.
(2) Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. Pengolahan dan/atau Pemurnian mineral logam;
b. pengolahan mineral bukan logam;
c. pengolahan batuan; atau
d. pengolahan batubara.
(3) Izin pengolahan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa pengolahan lebih dari 1 (satu) jenis batuan.
(4) Kegiatan Pengangkutan dan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Pengangkutan dan Penjualan produk hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun setiap kali perpanjangan.
(6) Untuk mendapatkan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
Bagian Kelima
Paragraf 1
Pasal 50
IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf f diberikan oleh:
a. Menteri, apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan pada lintas darah provinsi dan/atau lintas negara; atau
b. gubernur, apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.
Paragraf 2
Pasal 51
(1) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan komoditas tambang mineral logam, mineral bukan logam, batubara, dan batuan dapat diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan.
(2) Untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan harus memenuhi persyaratan.
Paragraf 3
Pasal 52
(1) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setiap kali perpanjangan.
(2) Untuk mendapatkan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
Bagian Keenam
Paragraf 1
Pasal 53
IUJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g diberikan oleh:
a. Menteri apabila kegiatan usaha jasa pertambangan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia; atau
b. gubernur apabila kegiatan usaha jasa pertambangan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.
Paragraf 2
Pasal 54
(1) IUJP untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan di seluruh wilayah Indonesia diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Badan Usaha.
(2) IUJP untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan dalam 1 (satu) daerah provinsi diberikan oleh gubernur berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Paragraf 3
Pasal 55
(1) IUJP meliputi kegiatan:
a. konsultasi, perencanaan, dan pelaksanaan di bidang:
1. Penyelidikan Umum;
2. Eksplorasi;
3. Studi Kelayakan;
4. Konstruksi pertambangan;
5. Pengangkutan;
6. lingkungan pertambangan;
7. reklamasi dan pascatambang; dan/atau
8. keselamatan pertambangan;
b. konsultasi dan perencanaan di bidang:
1. penambangan; atau
2. pengolahan dan pemurnian.
(2) Orang perseorangan selaku pemegang IUJP hanya dapat melakukan usaha jasa pertambangan pada kegiatan konsultasi dan/atau perencanaan.
(3) Bidang usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas subbidang yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) IUJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setiap kali perpanjangan.
(5) Untuk mendapatkan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang IUJP harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUJP.
Pasal 56
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan Penambangan Pemegang IUJP hanya dapat menerima pekerjaan pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup dari Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
(2) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dapat menyerahkan kegiatan penggalian endapan mineral aluvial kepada masyarakat melalui program kemitraan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Masyarakat sekitar tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki IUJP yang diterbitkan oleh gubernur.
(4) Program kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dengan pemegang IUJP.
(5) Program kemitraan berdasarkan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan:
a. dilakukan pada wilayah yang telah ditentukan oleh pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi;
b. dilakukan oleh koperasi atau perseorangan
c. tidak menggunakan tenaga kerja asing; dan d. tidak didasarkan pada transaksi jual beli mineral aluvial hasil penggalian.
(6) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dengan metode tambang bawah tanah dapat menyerahkan pekerjaan pembuatan akses tunnel/shaft menuju vein ore/seam coal, penyaliran, dan peranginan kepada pemegang IUJP bidang Konstruksi pertambangan subbidang penerowongan (tunneling).
Bagian Ketujuh
Pasal 57
(1) IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP dalam rangka PMA diberikan oleh Menteri.
(2) Pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP yang telah berstatus PMA wajib mengajukan permohonan penyesuaian IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP kepada Menteri.
(3) Menteri menyesuaikan IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP dari PMDN menjadi PMA setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Pedoman penyesuaian IUP PMDN menjadi PMA ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Pasal 58
(1) Badan Usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.
(2) Badan Usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Badan Usaha yang antara lain melaksanakan kegiatan:
a. pembangunan konstruksi sarana dan prasarana lalu lintas jalan;
b. pembangunan konstruksi pelabuhan;
c. pembangunan terowongan;
d. pembangunan konstruksi bangunan sipil; dan/atau
e. pengerukan alur lalu lintas sungai, danau, dan/ atau laut.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memanfaatkan mineral atau batubara yang tergali untuk kepentingan sendiri sepanjang tidak untuk mendapatkan keuntungan secara komersial, tidak wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.
(4) Untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi untuk penjualan, Badan Usaha yang tidak bergerak di bidang usaha pertambangan mineral dan batubara wajib mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.