DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca peraturan. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN
Pasal 101
(1) Pemegang Kontrak Karya mineral logam yang akan melakukan perubahan bentuk pengusahaan pertambangan menjadi IUPK Operasi Produksi harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi:
a. peta dan batas koordinat wilayah dengan luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi; dan
c. RKAB Tahunan.
Pasal 102
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101.
(2) Menteri memberikan IUPK Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal pemohon IUPK Operasi Produksi telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 103
(1) IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 diberikan dengan ketentuan:
a. perpanjangan pertama diberikan dengan jangka waktu:
1. sesuai sisa jangka waktu kontrak karya mineral logam; dan
2. sesuai jangka waktu perpanjangan pertama selama 10 (sepuluh) tahun; dan
b. dapat diberikan perpanjangan kedua selama 10 (sepuluh) tahun.
(2) IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam pelaksanaan IUPK Operasi Produksi, seluruh persetujuan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 104
Pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi dan persetujuan IUPK Operasi Produksi hasil perubahan bentuk pengusahaan kontrak karya mineral logam ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Pasal 105
(1) Pemegang KK atau PKP2B yang akan berakhir harus mengajukan permohonan menjadi IUPK Operasi Produksi perpanjangan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling cepat 2 (dua) tahun dan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum KK atau PKP2B berakhir.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. finansial.
Pasal 106
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105.
(2) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan IUPK Operasi Produksi perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemberian atau penolakan permohonan IUPK Operasi Produksi perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sebelum KK atau PKP2B berakhir.
Pasal 107
IUPK Operasi Produksi perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 merupakan:
a. IUPK Operasi Produksi perpanjangan pertama untuk permohonan yang diajukan oleh pemegang KK atau PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan; atau
b. IUPK Operasi Produksi perpanjangan kedua untuk permohonan yang diajukan oleh pemegang KK atau PKP2B yang telah memperoleh perpanjangan pertama.
Pasal 108
(1) IUPK Operasi Produksi perpanjangan diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
(2) IUPK Operasi Produksi perpanjangan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 10 (sepuluh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 109
IUPK Operasi Produksi perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 110
Pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi dan persetujuan IUPK Operasi Produksi perpanjangan ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Pasal 111
Dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara serta menjamin iklim usaha yang kondusif, Menteri dapat menetapkan ketentuan lain bagi pemegang IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi KK atau PKP2B, dengan mempertimbangkan:
a. skala investasi;
b. karakteristik operasi;
c. jumlah produksi; dan/atau
d. daya dukung lingkungan.