DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca peraturan. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN
Bagian Kesatu
Pasal 3
(1) Wilayah di dalam WP dapat ditetapkan menjadi WUP oleh Menteri setelah ditentukan oleh gubernur berdasarkan hasil koordinasi dengan bupati/wali kota.
(2) WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. WUP Radioaktif;
b. WUP Mineral Logam;
c. WUP Batubara;
d. WUP Mineral Bukan Logam; dan/atau
e. WUP Batuan.
Pasal 4
(1) Penetapan WUP Radioaktif, WUP Mineral Logam, dan WUP Batubara oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat berada bersama-sama dengan WUP mineral bukan logam dan/atau WUP batuan.
(2) Menteri menetapkan WIUP Mineral Logam dan/atau WIUP Batubara di dalam WUP Mineral Logam dan/atau WUP Batubara setelah memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pada WUP Radioaktif, WUP Mineral Bukan Logam, dan/atau WUP Batuan ditemukan golongan komoditas tambang mineral logam atau batubara yang memiliki prospek untuk diusahakan, Menteri menetapkan WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubara setelah memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didasarkan atas:
a. usulan gubernur; dan/atau
b. hasil penyelidikan dan penelitian yang dilakukan oleh Menteri atau Gubernur.
(5) Penetapan WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersamaan dengan penetapan WUP Mineral Logam atau WUP Batubara.
(6) Dalam hal pada WUP Radioaktif, WUP Mineral Logam, dan/atau WUP Batubara ditemukan golongan komoditas tambang mineral bukan logam dan/atau batuan, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan WIUP Mineral Bukan Logam dan/atau WIUP Batuan berdasarkan permohonan badan usaha, koperasi, atau perseorangan.
(7) Dalam hal pada WUP Radioaktif akan diberikan WIUP Mineral Logam, WIUP Batubara, WIUP Mineral Bukan Logam dan/atau WIUP Batuan, Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya meminta pertimbangan teknis dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran.
Bagian Kedua
Pasal 5
(1) Direktur Jenderal menyiapkan WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubara dalam WUP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk ditawarkan dengan cara lelang kepada Badan Usaha, koperasi, dan perseorangan.
(2) Penyiapan WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Data dan informasi yang berasal dari:
a. hasil kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan yang dilakukan oleh Menteri dan/atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
b. hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubara yang dikembalikan atau diciutkan oleh pemegang IUP; dan/atau
c. hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubara yang IUP-nya berakhir atau dicabut.
Pasal 6
Direktur Jenderal menyiapkan WIUPK berdasarkan Data dan informasi yang berasal dari:
a. WPN yang sudah berubah statusnya menjadi WUPK;
b. hasil evaluasi terhadap WIUP yang IUP-nya telah berakhir;
c. hasil evaluasi terhadap WIUPK yang IUPK-nya telah berakhir;
d. hasil evaluasi terhadap wilayah KK yang kontraknya telah berakhir atau diterminasi;
e. hasil evaluasi terhadap wilayah PKP2B yang perjanjiannya telah berakhir atau diterminasi; dan/atau
f. hasil evaluasi terhadap WIUP, WIUPK, wilayah KK, atau wilayah PKP2B yang dikembalikan atau diciutkan oleh pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang KK, atau pemegang PKP2B.
Pasal 7
(1) Penyiapan WIUP dan/atau WIUPK oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan melalui evaluasi teknis dan/atau ekonomi.
(2) Dalam pelaksanaan evaluasi teknis dan/atau ekonomi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim penyiapan WIUP dan/atau WIUPK.
(3) Tim penyiapan WIUP dan/atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil evaluasi teknis dan/atau ekonomi kepada Direktur Jenderal.
(4) Pedoman pelaksanaan penyiapan WIUP dan/atau WIUPK ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Pasal 8
(1) Berdasarkan hasil evaluasi teknis dan/atau ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Jenderal menyusun usulan rencana penetapan WIUP dan/atau WIUPK yang memuat:
a. lokasi;
b. luas dan batas;
c. harga kompensasi data informasi; dan
d. informasi penggunaan lahan.
(2) Usulan rencana penetapan WIUP dan/atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal dengan gubernur dan instansi terkait dalam rangka permintaan rekomendasi WIUP dan/atau WIUPK.
(3) Rekomendasi oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi informasi mengenai pemanfaatan lahan dan karakteristik budaya masyarakat berdasarkan kearifan lokal, termasuk daya dukung lingkungan pada WIUP Mineral Logam, WIUP Batubara, dan/atau WIUPK.
(4) Gubernur dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan rekomendasi dari bupati/wali kota.
(5) Bupati/wali kota memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi.
(6) Apabila bupati/wali kota dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja tidak memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dianggap menyetujui penepatan WIUP dan/atau WIUPK.
(7) Rekomendasi oleh instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi informasi mengenai pemanfaatan lahan pada WIUP dan/atau WIUPK yang akan ditetapkan.
(8) Direktur Jenderal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengusulkan penetapan WIUP dan/atau WIUPK kepada Menteri dengan melampirkan:
a. koordinat WIUP dan/atau WIUPK;
b. peta WIUP dan/atau WIUPK;
c. harga kompensasi data informasi; dan
d. informasi penggunaan lahan.
(9) Koordinat dan peta WIUP dan/atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 9
(1) Harga kompensasi data informasi WIUP dan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan ketersediaan data dan informasi.
(2) Besaran harga kompensasi data informasi WIUP dan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan formula perhitungan harga kompensasi data informasi yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Pasal 10
(1) Menteri menetapkan WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan/atau WIUPK batubara berdasarkan usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2) Menteri dapat menolak usulan penetapan WIUP mineral logam dan/atau WIUP batubara yang ditentukan oleh gubernur berdasarkan hasil evaluasi teknis dan/atau ekonomi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(3) WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, WIUPK batubara, WIUP mineral bukan logam, dan/atau WIUP batuan yang telah ditetapkan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya merupakan kawasan peruntukan pertambangan.
Pasal 11
(1) Dalam hal pada lokasi WIUP mineral logam atau WIUPK mineral logam ditemukan golongan komoditas tambang mineral logam yang bukan asosiasinya dan memiliki prospek untuk diusahakan, Menteri dapat menetapkan WIUP atau WIUPK baru.
(2) Dalam hal pada lokasi WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan/atau WIUPK batubara ditemukan golongan komoditas mineral logam atau batubara yang berbeda dan memiliki prospek untuk diusahakan, Menteri dapat menetapkan WIUP atau WIUPK baru.
(3) WIUP baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan:
a. usulan gubernur; atau
b. permohonan pemegang IUP atau IUPK yang dalam WIUP-nya ditemukan golongan komoditas mineral logam atau batubara yang berbeda atau tidak berasosiasi.
(4) WIUPK baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan pemegang IUPK yang dalam WIUPK-nya ditemukan golongan komoditas mineral logam atau batubara yang berbeda atau tidak berasosiasi.
(5) Pemegang IUP atau IUPK yang berminat mengusahakan WIUP atau WIUPK hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus membentuk Badan Usaha baru.
(6) Ketentuan pembentukan Badan Usaha baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku bagi Badan Usaha yang terbuka (go public).
(7) Apabila pemegang IUP atau IUPK tidak berminat atas komoditas tambang yang bukan asosiasi atau berbeda golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kesempatan pengusahaannya dapat diberikan kepada pihak lain dan diselenggarakan dengan cara lelang.
(8) Pihak lain yang mendapatkan WIUP atau WIUPK melalui proses lelang harus berkoordinasi dengan pemegang IUP atau IUPK dengan difasilitasi Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(9) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan untuk penyusunan perjanjian pemanfaatan lahan bersama.
(10) Dalam hal pada WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan ditetapkan WIUP mineral logam atau WIUP batubara, pemegang WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan tidak mendapatkan keutamaan untuk mengusahakan mineral logam dan batubara.
(11) Pedoman pelaksanaan penetapan WIUP atau WIUPK ditetapkan dalam Keputusan Menteri.