DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca peraturan. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN
Pasal 12
(1) Sistem Informasi WP dimaksudkan untuk penyeragaman:
a. sistem koordinat;
b. peta dasar yang diterbitkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional; dan
c. peta WP, WUP, WPR, WPN, WIUP, atau WIUPK radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan/atau batubara.
(2) Sistem informasi WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan teknologi sistem informasi geografis yang bersifat universal.
Pasal 13
(1) Sistem koordinat pemetaan WIUP atau WIUPK menggunakan sistem referensi geospasial yang ditetapkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geospasial.
(2) WUP, WPR, WPN, WIUP, WUPK, atau WIUPK digambarkan dalam peta situasi berbentuk poligon tertutup dibatasi oleh garis yang sejajar dengan garis lintang dan garis bujur dengan kelipatan paling sedikit seperseribu detik (0,001") serta menggunakan sistem koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dicetak dalam orientasi potret pada kertas ukuran F4.
(3) Peta WUP, WPR, WPN, atau WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencantumkan:
a. batas;
b. batas administratif;
c. keterangan peta, berupa skala garis, sumber peta, dan lokasi peta; dan
d. pengesahan peta.
(4) Peta WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencantumkan:
a. batas, koordinat, dan luas;
b. kodefikasi;
c. batas administratif;
d. keterangan peta, berupa skala garis, sumber peta, dan lokasi peta; dan e. pengesahan peta.
(5) Pengesahan peta WUP, WPR, WPN, WIUP, WUPK, atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan ayat (4) huruf e ditandatangani oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(6) Pedoman pelaksanaan penyusunan kodefikasi WIUP atau WIUPK ditetapkan dalam Keputusan Menteri.