DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca peraturan. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN
Bagian Kesatu
Pasal 14
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan peta WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan berdasarkan permohonan badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Sebelum memberikan WIUP mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Menteri harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan/atau instansi pemerintah terkait; dan
b. gubernur harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari bupati/wali kota dan/atau instansi terkait.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pemberian pertimbangan yang berisi informasi mengenai pemanfaatan lahan, pada WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan.
(4) Gubernur atau bupati/wali kota memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi.
(5) Apabila gubernur atau bupati/wali kota dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja tidak memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap menyetujui untuk dilakukan pemberian WIUP mineral bukan logam dan/atau WIUP batuan.
(6) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi administratif dan teknis atas permohonan badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Berdasarkan hasil evaluasi administratif dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat perintah penyetoran pembayaran biaya pencadangan WIUP mineral bukan logam dan/atau WIUP batuan ke kas negara kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan dalam hal permohonan WIUP diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Gubernur hanya dapat menerbitkan WIUP mineral bukan logam dan/atau WIUP batuan pada WIUPK mineral logam dan/atau WIUPK batubara setelah IUPK diterbitkan oleh Menteri.
Pasal 15
Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan WIUP mineral bukan logam dan/atau WIUP batuan kepada pemohon WIUP setelah pemohon WIUP memberikan tanda bukti setoran biaya pencadangan wilayah ke kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8).
Pasal 16
(1) Gubernur sebelum menerbitkan peta WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan wajib berkoordinasi dengan Menteri jika berada pada:
a. WIUP mineral logam dan/atau WIUP batubara yang telah ditetapkan oleh Menteri;
b. WIUP mineral logam dan/atau WIUP batubara yang telah diberikan kepada pemegang IUP mineral logam atau IUP batubara; dan
c. WIUPK mineral logam dan/atau WIUPK batubara yang telah diberikan kepada pemegang IUPK mineral logam atau IUPK batubara.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c untuk mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal dan persetujuan dari pemegang IUP atau IUPK berdasarkan perjanjian pemanfaatan lahan dan/atau fasilitas penunjang bersama.
Pasal 17
Pedoman pelaksanaan pemberian WIUP mineral bukan logam dan/atau WIUP batuan ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Bagian Kedua
Pasal 18
WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dengan cara Lelang kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan.
Pasal 19
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Pengumuman rencana pelaksanaan Lelang WIUP Mineral logam atau WIUP batubara dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan lelang.
Pasal 20
Pengumuman rencana pelaksanaan Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara dilaksanakan secara terbuka dengan ketentuan:
a. paling sedikit dimuat di 1 (satu) media cetak lokal dan/atau 1 (satu) media cetak nasional;
b. di kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau melalui laman (website) resmi; dan/atau
c. di kantor pemerintah provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang mineral dan batubara atau melalui laman (website) resmi.
Pasal 21
Lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara dilakukan oleh:
a. Menteri untuk WIUP mineral logam dan WIUP batubara berada pada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan
b. gubernur untuk WIUP mineral logam dan WIUP batubara berada dalam 1 (satu) provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
Pasal 22
(1) Dalam rangka pelaksanaan Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara, dibentuk panitia Lelang oleh:
a. Menteri, untuk panitia Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara yang berada di lintas provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut garis pantai; dan
b. gubernur, untuk panitia Lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang berada dalam 1 (satu) provinsi dan/atau wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut dari garis pantai.
(2) Pedoman pelaksanaan penyusunan, persyaratan, tugas dan wewenang keanggotaan panitia Lelang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Pasal 23
(1) Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara dengan luas lebih kecil atau sama dengan 500 (lima ratus) hektare diikuti oleh peserta yang terdiri atas:
a. Badan Usaha, sebagai berikut:
1. BUMD setempat; atau
2. Badan Usaha Swasta Nasional setempat;
b. koperasi; dan/atau
c. perseorangan, terdiri atas:
1. orang perseorangan;
2. perusahaan komanditer; atau
3. perusahaan firma.
(2) Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara dengan luas lebih besar dari 500 (lima ratus) hektare diikuti oleh peserta yang terdiri atas:
a. Badan Usaha, sebagai berikut:
1. BUMN;
2. BUMD;
3. Badan Usaha Swasta Nasional; atau
4. badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing; dan/atau
b. koperasi.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan persyaratan peserta Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2).
Pasal 24
(1) Prosedur Lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara dilakukan dengan 2 (dua) tahap yang terdiri atas:
a. tahap prakualifikasi; dan
b. tahap kualifikasi.
(2) Panitia Lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara wajib melaksanakan prosedur lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara adil, transparan, dan mendorong terciptanya persaingan yang sehat.
Pasal 25
(1) Evaluasi dokumen dalam tahap prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. meneliti kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan finansial yang mutlak harus dipenuhi peserta Lelang; dan
b. menilai persyaratan teknis yang meliputi kelengkapan Data, kewajaran, dan kualitas Data sebagai berikut:
1. pengalaman di bidang pertambangan mempunyai nilai 20% (dua puluh persen) dari nilai total bobot persyaratan teknis;
2. ketersediaan sumber daya manusia mempunyai nilai 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai total bobot persyaratan teknis; dan
3. rencana kerja mempunyai nilai 45% (empat puluh lima persen) dari nilai total bobot persyaratan teknis.
(2) Panitia Lelang menetapkan peringkat calon pemenang Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara berdasarkan penjumlahan atas:
a. nilai bobot dari hasil evaluasi prakualifikasi; dan
b. nilai bobot dari penawaran harga sesuai dengan peringkat.
(3) Bobot hasil evaluasi prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai nilai sebesar 40% (empat puluh persen).
(4) Bobot penawaran harga sesuai dengan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai nilai sebesar 60% (enam puluh persen).
(5) Dalam mengevaluasi surat penawaran harga, panitia Lelang dilarang mengubah, menambah, dan mengurangi surat penawaran harga dengan alasan apapun.
(6) Panitia Lelang menetapkan peringkat calon pemenang Lelang sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) yang dituangkan dalam berita acara Lelang.
Pasal 26
Pedoman pelaksanaan Lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Bagian Ketiga
Paragraf 1
Pasal 27
(1) Menteri menawarkan kepada BUMN dan BUMD dengan cara prioritas untuk mendapatkan WIUPK mineral logam dan/atau WIUPK batubara.
(2) Penawaran kepada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk menunjuk BUMD.
(3) BUMN dan BUMD dapat mengikutsertakan Badan Usaha swasta yang seluruh modalnya berasal dari dalam negeri sebagai mitra dalam proses penawaran secara prioritas untuk mendapatkan WIUPK mineral logam dan/atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) BUMN dan BUMD yang berminat mengusahakan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan finansial.
(5) Dalam hal BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikutsertakan mitra, mitra harus memenuhi persyaratan administratif, teknis dan finansial.
(6) BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota tempat WIUPK yang akan ditawarkan berada.
Pasal 28
(1) Dalam hal terhadap penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) hanya terdapat 1 (satu) BUMN yang berminat dan memenuhi persyaratan, WIUPK langsung diberikan kepada BUMN.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penunjukan langsung sekaligus perintah kepada BUMN untuk memberikan penyertaan saham kepada badan usaha milik daerah paling sedikit 10% (sepuluh persen) dengan ketentuan BUMN dapat:
a. membentuk Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak menerima surat penunjukan langsung; atau
b. menggunakan Badan Usaha afiliasinya dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak sejak menerima surat penunjukan langsung.
(3) Dalam pemberian penyertaan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUMN harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota tempat WIUPK yang akan diusahakan berada.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyertaan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diminati oleh BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, penyertaan saham 10% (sepuluh persen) dibagi menjadi:
a. 4% (empat persen) untuk BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi; dan
b. 6% (enam persen) untuk BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
(5) Penyertaan saham BUMN dalam Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) atau Badan Usaha afiliasi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 51% (lima puluh satu persen).
(6) BUMN dapat menawarkan penyertaan saham dalam Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) atau Badan Usaha afiliasi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Badan Usaha swasta yang seluruh modalnya berasal dari dalam negeri.
(7) Dalam hal terhadap penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) hanya terdapat 1 (satu) BUMD yang berminat dan memenuhi persyaratan, WIUPK langsung diberikan kepada BUMD.
(8) Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penunjukan langsung sekaligus pemberitahuan kepada BUMD bahwa dalam mengusahakan WIUPK, BUMD dapat:
a. langsung menggunakan BUMD; atau
b. membentuk Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak menerima surat penunjukan langsung.
(9) Penyertaan saham Badan Usaha swasta dalam BUMD atau Badan Usaha baru sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen).
Pasal 29
Pedoman pelaksanaan pemberian WIUPK secara prioritas ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Paragraf 2
Pasal 30
(1) Menteri memberikan WIUPK dengan cara lelang kepada BUMN dan BUMD dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN atau BUMD yang berminat terhadap penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
(2) Menteri menawarkan WIUPK kepada badan usaha swasta yang bergerak di bidang pertambangan mineral atau batubara dengan cara lelang dalam hal:
a. tidak ada BUMN dan BUMD yang berminat terhadap penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); dan/atau
b. tidak ada BUMN dan BUMD yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(3) Menteri wajib mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan lelang.
Pasal 31
(1) Dalam rangka pelaksanaan Lelang WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), Menteri membentuk Panitia Lelang WIUPK mineral logam dan/atau WIUPK batubara.
(2) Ketentuan mengenai prosedur Lelang, evaluasi dokumen tahap prakualifikasi, evaluasi penawaran harga, nilai bobot hasil evaluasi prakualifikasi dan penawaran harga, serta penetapan peringkat calon pemenang Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap prosedur Lelang, evaluasi dokumen tahap prakualifikasi, evaluasi penawaran harga, nilai bobot hasil evaluasi prakualifikasi dan penawaran harga, serta penetapan peringkat calon pemenang Lelang WIUPK mineral logam dan/atau WIUPK batubara.
Pasal 32
(1) Dalam hal Lelang WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dimenangkan oleh BUMN, Menteri mengumumkan penetapan BUMN sebagai pemenang Lelang sekaligus memerintahkan BUMN untuk memberikan penyertaan saham kepada BUMD paling sedikit 10% (sepuluh persen) dengan ketentuan BUMN dapat:
a. membentuk Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak penetapan pemenang Lelang; atau
b. menggunakan Badan Usaha afiliasinya dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak penetapan pemenang Lelang.
(2) Dalam pemberian penyertaan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota tempat WIUPK yang akan diusahakan berada.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penawaran penyertaan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diminati oleh BUMD yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan BUMD yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/kota, kepemilikan saham 10% (sepuluh persen) dibagi menjadi:
a. 4% (empat persen) untuk BUMD yang dibentuk oleh pemerintah provinsi; dan
b. 6 (enam persen) untuk BUMD yang dibentuk oleh pemerintah kabupaten/kota.
(4) Dalam hal Lelang WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dimenangkan oleh BUMD, Menteri mengumumkan penetapan BUMD sebagai pemenang Lelang sekaligus memberitahukan bahwa dalam mengusahakan WIUPK, BUMD dapat:
a. langsung menggunakan BUMD; atau
b. membentuk Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah penetapan pemenang Lelang.
(5) Penyertaan saham Badan Usaha swasta dalam BUMD atau Badan Usaha baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen).
Pasal 33
(1) Menteri mengumumkan penetapan Badan Usaha swasta selaku pemenang Lelang sekaligus memerintahkan Badan Usaha swasta untuk memberikan penyertaan saham kepada BUMD paling sedikit 10% (sepuluh persen), dengan ketentuan Badan Usaha swasta dapat:
a. langsung menggunakan Badan Usaha swasta; atau
b. membentuk Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah penetapan pemenang Lelang.
(2) Dalam pemberian penyertaan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha swasta harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota tempat WIUPK yang akan diusahakan berada.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyertaan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diminati oleh BUMD yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan BUMD yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/kota, penyertaan saham 10% (sepuluh persen) dibagi menjadi:
a. 4% (empat persen) untuk BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi; dan
b. 6% (enam persen) untuk BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 34
Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan prosedur pelaksanaan Lelang WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.