DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca peraturan. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN
Bagian Kesatu
Paragraf 1
Pasal 59
Pemegang IUP atau IUPK berhak:
a. melakukan kegiatan usaha pertambangan pada WIUP atau WIUPK-nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi setelah memenuhi iuran produksi, kecuali mineral radioaktif;
c. mengajukan permohonan penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. membangun sarana dan/atau prasarana penunjang kegiatan usaha pertambangan;
e. menjual mineral atau batubara, termasuk menjual ke luar negeri setelah terpenuhinya kebutuhan dalam negeri serta menjual mineral atau batubara tergali pada kegiatan Eksplorasi atau kegiatan Studi Kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
f. mendapatkan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
(1) Pemegang IUP dan IUPK dapat:
a. memanfaatkan sarana dan/atau prasarana umum untuk mendukung kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kerja sama dengan Badan Usaha lain dalam rangka memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki umum untuk mendukung kegiatan usaha pertambangan;
c. bekerja sama dengan perusahaan jasa pertambangan yang telah mendapatkan IUJP sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan;
d. menggunakan tenaga kerja asing sesuai dengan persetujuan dari instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melakukan perubahan investasi dan sumber pembiayaan termasuk perubahan modal disetor dan ditempatkan sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan;
f. mengajukan permohonan penciutan sebagian atau pengembalian seluruh WIUP atau WIUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengajukan permohonan IUP atau IUPK untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang ditemukan dalam WIUP atau WIUPK kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dengan membentuk Badan Usaha baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. mengajukan permohonan perubahan dan/atau penambahan pengusahaan komoditas tambang mineral yang berasosiasi pada saat pengajuan persetujuan Studi Kelayakan;
i. mengusahakan mineral ikutan termasuk mineral logam tanah jarang setelah mendapatkan persetujuan Studi Kelayakan;
j. membangun fasilitas Pengangkutan, penyimpanan/ penimbunan, dan pembelian atau penggunaan bahan peledak sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan;
k. membangun tempat penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan;
l. melaksanakan peledakan tidur sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan;
m. mengajukan rencana pengujian kelayakan penggunaan peralatan dan/atau rencana pengujian kelayakan penggunaan instalasi sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan;
n. mengoperasikan kapal keruk atau kapal isap sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan;
o. mengajukan fasilitas impor, re-ekspor, impor sementara atau pemindahtanganan barang sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan kepada instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang penanaman modal dan kepabeanan;
p. mengajukan permohonan angka pengenal impor produsen sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
q. mengajukan permohonan untuk menggunakan wilayah di luar WIUP atau WIUPK kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk menunjang kegiatan usaha pertambangannya;
r. mengajukan permohonan untuk menggunakan wilayah di luar WIUP atau WIUPK kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk menunjang kegiatan usaha pertambangannya dengan melampirkan perjanjian kerja sama jika berada dalam WIUP atau WIUPK lain;
s. melakukan kegiatan pencampuran batubara (blending) yang berasal dari pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi atau Izin Pertambangan Rakyat, sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan; dan
t. melakukan kerja sama pemanfaatan fasilitas yang dimiliki untuk digunakan oleh pemegang IUP atau IUPK lainnya sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan.
(2) Persetujuan RKAB Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf e, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf s, dan huruf t diberikan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan usaha pertambangan dari periode tahun sebelumnya.
(3) Persetujuan RKAB Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai rekomendasi untuk pengurusan perizinan di instansi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat melakukan Pengangkutan dan Penjualan kepada pihak lain yang telah mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dapat melakukan kegiatan Eksplorasi Lanjutan dalam rangka:
a. optimalisasi sumber daya dan/atau cadangan;
b. mempertahankan rasio cadangan terhadap produksi tertentu; dan/atau
c. penyesuaian terhadap perubahan metode Penambangan.
Paragraf 2
Pasal 62
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib:
a. melakukan seluruh kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan:
b. menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan;
c. menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik;
d. menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas RKAB Tahunan serta pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan, termasuk pelaksanaan kerja sama dengan pemegang IUJP;
e. melakukan pembinaan kepada perusahaan jasa pertambangan dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;
f. menerapkan asas kepatutan, transparan, dan kewajaran dalam menggunakan perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP;
g. mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri serta mematuhi pengendalian produksi dan penjualan;
h. menyusun rencana dan melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang sesuai dengan rencana reklamasi dan/atau rencana pascatambang yang telah disetujui serta menempatkan jaminan reklamasi dan/atau jaminan pascatambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai reklamasi dan pascatambang;
i. melaporkan mineral atau batubara tergali pada kegiatan Eksplorasi atau Studi Kelayakan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
j. mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia;
k. melakukan peningkatan nilai tambah mineral atau batubara hasil Penambangan di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyusun, melaksanakan, dan menyampaikan laporan pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan;
n. menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah;
o. menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. menciutkan WIUP Eksplorasi atau WIUPK Eksplorasi yang luas WIUP atau WIUPK-nya melebihi batas maksimal luas WIUP operasi produksi atau WIUPK operasi produksi;
q. memasang tanda batas pada WIUP operasi produksi atau WIUPK operasi produksi;
r. mematuhi ketentuan teknis operasional pertambangan;
s. menerapkan standar kompetensi tenaga kerja pertambangan;
t. menyerahkan seluruh Data yang diperoleh dari hasil kegiatan tahap Eksplorasi dan operasi produksi kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
u. mengadministrasikan setiap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan;
v. mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
w. melakukan divestasi saham kepada Peserta Indonesia bagi Badan Usaha swasta dalam rangka PMA pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
x. mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di sekitar WIUP atau WIUPK dalam melakukan kegiatan operasi produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
y. membayar kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
z. menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
aa. melakukan penyelesaian hak atas sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika terdapat sarana dan prasarana pendukung kegiatan pertambangan dalam WIUP atau WIUPK yang akan dimanfaatkan.
bb. menyusun laporan lengkap Eksplorasi dan laporan Studi Kelayakan termasuk perubahannya berdasarkan standar nasional Indonesia dan ditandatangani oleh orang yang berkompeten (competent person) sepanjang telah terdapat orang yang berkompeten (competent person) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan batubara;
cc. menyusun laporan lengkap Eksplorasi dan laporan Studi Kelayakan komoditas batuan ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan; dan
dd. menyampaikan Laporan lengkap Eksplorasi apabila terdapat penambahan dan perubahan sumber daya berdasarkan hasil Eksplorasi Lanjutan bagi pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
(2) Dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemegang IUP atau IUPK wajib melaksanakan:
a. pengelolaan teknis pertambangan;
b. pengelolaan keselamatan pertambangan;
c. pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang;
d. upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara;
e. pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan; dan
f. penerapan teknologi yang efektif dan efisien.
(3) Dalam melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP dan IUPK wajib:
a. mengangkat kepala teknik tambang sebagai pemimpin tertinggi di lapangan yang disahkan oleh kepala inspektur tambang;
b. memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memiliki pengawas operasional yang memiliki kartu pengawas operasional yang disahkan oleh kepala inspektur tambang.
(4) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi melakukan Penambangan dengan metode Penambangan bawah tanah, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menunjuk kepala tambang bawah tanah yang disahkan oleh kepala inspektur tambang.
(5) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi menggunakan bahan peledak dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangannya wajib memiliki kartu izin meledakkan dari kepala inspektur tambang.
(6) Untuk mendukung penerapan standar kompetensi tenaga kerja pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s, pemegang IUP dan IUPK wajib mendukung pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pengusahaan mineral dan batubara.
(7) Menteri menugaskan kepala dinas provinsi yang membidangi energi dan sumber daya mineral sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan sebagian wewenang dan tugas kepala inspektur tambang dalam:
a. mengesahkan kepala teknik tambang;
b. menerbitkan kartu pengawas operasional;
c. mengesahkan kepala tambang bawah tanah;
d. menerbitkan kartu izin meledakkan;
e. menyetujui pembangunan fasilitas penyimpanan/ penimbunan bahan peledak;
f. menyetujui pembangunan fasilitas penyimpanan/ penimbunan bahan bakar cair; g. memberikan rekomendasi pembelian dan penggunaaan bahan peledak;
h. menyetujui pelaksanaan peledakan tidur;
i. menerima laporan audit internal dan/atau eksternal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara;
j. menetapkan tingkat pencapaian penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara serta memberikan rekomendasi dalam rangka mencapai tujuan penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara; dan
k. melakukan evaluasi laporan hasil pemeliharaan dan perawatan tanda batas WIUP operasi produksi atau WIUPK operasi produksi yang telah dipasang dan ditetapkan.
(8) Kepala dinas daerah provinsi yang membidangi energi dan sumber daya mineral dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melibatkan inspektur tambang yang ditempatkan di dinas daerah provinsi.
Pasal 63
Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebelum melaksanakan kegiatan operasi produksi wajib menyampaikan permohonan uji kesiapan (commissioning) kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 64
(1) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK akan melakukan perubahan saham wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(2) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menolak permohonan perubahan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila pemegang IUP atau IUPK berdasarkan hasil evaluasi tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik.
(3) Pemegang IUP atau IUPK yang telah melakukan perubahan direksi dan/atau komisaris wajib menyampaikan laporan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mendapatkan pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 65
Dalam hal terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan yang menimbulkan dampak negatif langsung kepada masyarakat, pemegang IUP atau IUPK wajib membayar ganti rugi yang layak kepada masyarakat yang terkena dampak negatif langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Paragraf 3
Pasal 66
Pemegang IUP atau IUPK dilarang:
a. menjual produk hasil Penambangan ke luar negeri sebelum melakukan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjual hasil Penambangan yang bukan dari hasil Penambangan sendiri;
c. melakukan kegiatan pencampuran batubara (blending) yang berasal dari pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi atau Izin Pertambangan Rakyat, tanpa persetujuan Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
d. melakukan pengolahan dan/atau pemurnian dari hasil Penambangan yang tidak memiliki IUP, Izin Pertambangan Rakyat, atau IUPK;
e. melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang usaha jasa pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri;
f. memiliki Izin Pertambangan Rakyat, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP;
g. menjaminkan IUP atau IUPK dan/atau komoditas tambangnya kepada pihak lain;
h. melakukan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan sebelum RKAB Tahunan IUP Eksplorasi disetujui;
i. melakukan kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, serta Pengangkutan dan Penjualan, termasuk kegiatan Eksplorasi Lanjutan sebelum RKAB Tahunan IUP Operasi Produksi disetujui;
j. melakukan kegiatan usaha pertambangan pada tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. mengalihkan IUP atau IUPK-nya kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
l. melakukan pengalihan saham sehingga kepemilikan saham BUMN dan/atau BUMD pada Badan Usaha pemegang IUPK menjadi lebih sedikit dari 51% (lima puluh satu persen) bagi IUPK yang dimiliki BUMN dan/atau BUMD.
Bagian Kedua
Paragraf 1
Pasal 67
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian berhak:
a. mengolah dan/atau memurnikan komoditas tambang yang berasal dari pemegang:
1. IUP Operasi Produksi;
2. IUPK Operasi Produksi;
3. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
4. Izin Pertambangan Rakyat;
5. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya;
6. KK; dan/atau
7. PKP2B;
b. membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam pemanfaatan sisa dan/atau produk samping hasil pengolahan dan/atau pemurnian untuk bahan baku industri dalam negeri;
c. melakukan pencampuran produk komoditas tambang untuk memenuhi spesifikasi pembeli; dan
d. memanfaatkan sarana dan/atau prasarana umum untuk mendukung kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Pasal 68
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib:
a. menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan;
b. menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas RKAB Tahunan serta pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan yang dilakukan;
c. mendapatkan persetujuan penggunaan tenaga kerja asing dari instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan;
d. mendapatkan persetujuan perubahan investasi dan sumber pembiayaan termasuk perubahan modal disetor dan ditempatkan sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan;
e. memenuhi batasan pengolahan dan/atau pemurnian untuk melakukan penjualan ke luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mematuhi harga patokan penjualan mineral atau batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri;
h. mengangkat penanggung jawab teknik dan lingkungan sebagai pemimpin tertinggi di lapangan yang disahkan oleh kepala inspektur tambang;
i. memiliki tenaga teknis Pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. melaksanakan pengelolaan keselamatan Pertambangan;
k. mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia;
l. menyusun, melaksanakan, dan menyampaikan laporan pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan;
n. menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah;
o. menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. mematuhi ketentuan teknis operasional pertambangan;
q. menerapkan standar kompetensi tenaga kerja pertambangan;
r. mengadministrasikan setiap pelaksanaan kegiatan usaha;
s. mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
t. mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di sekitar fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Persetujuan RKAB Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d diberikan berdasarkan evaluasi hasil pengawasan kegiatan usaha pertambangan dari periode tahun sebelumnya.
(3) Persetujuan RKAB Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai rekomendasi untuk pengurusan perizinan di instansi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebelum melaksanakan kegiatan operasi produksi wajib menyampaikan uji kesiapan (commissioning) kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian apabila akan melakukan perubahan saham wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Paragraf 3
Pasal 70
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dilarang:
a. melakukan pengolahan dan/atau pemurnian dari hasil Penambangan yang bukan berasal dari pemegang:
1. IUP Operasi Produksi;
2. IUPK Operasi Produksi;
3. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
4. Izin Pertambangan Rakyat;
5. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya;
6. KK; dan/atau
7. PKP2B;
b. memiliki IUP, Izin Pertambangan Rakyat, IUPK, dan IUJP; dan
c. mengalihkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurniannya kepada pihak lain.
Bagian Ketiga
Paragraf 1
Pasal 71
Pemegang IUJP berhak:
a. melakukan kegiatan sesuai dengan bidang usahanya;
b. mengubah bidang usaha yang tercantum pada IUJP dengan menyampaikan permohonan perubahan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya; dan
c. mendapatkan perpanjangan IUJP setelah memenuhi persyaratan.
Paragraf 2
Pasal 72
Pemegang IUJP dalam melaksanakan kegiatan usahanya wajib:
a. mengutamakan produk dalam negeri;
b. mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya;
c. mengutamakan tenaga kerja lokal;
d. melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya;
e. menyampaikan setiap dokumen kontrak jasa pertambangan dengan pemegang IUJP, IUP, atau IUPK kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya,
f. melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasanya;
h. melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya serta kepada pemegang IUP atau IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. mengangkat penanggung jawab operasional sebagai pemimpin tertinggi di lapangan;
k. memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. Menggunakan peralatan yang telah diuji kelayakannya; dan
m. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha jasa pertambangan.
Paragraf 3
Pasal 73
Pemegang IUJP dilarang:
a. memiliki IUP, Izin Pertambangan Rakyat, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan
b. melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan IUJP.
Bagian Keempat
Paragraf 1
Pasal 74
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan berhak:
a. membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara dari pemegang:
1. IUP Operasi Produksi;
2. IUPK Operasi Produksi;
3. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
4. Izin Pertambangan Rakyat;
5. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya;
6. KK; dan/atau
7. PKP2B; dan
b. membangun dan/atau memanfaatkan fasilitas prasarana Pengangkutan dan Penjualan meliputi stockpile, dermaga, atau pelabuhan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Pasal 75
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan wajib:
a. menyampaikan salinan dokumen rencana penjualan setiap kali melakukan penambahan kerja sama secara berkala melalui sistem informasi;
b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum antara lain menaati tingkat kapasitas muatan disesuaikan dengan kelas jalan, kepadatan jalan, dan resiko kecelakaan lalu lintas;
c. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan;
d. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya melalui Modul Verifikasi Penjualan secara berkala;
e. menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi yang diterbitkan oleh surveyor setiap bulan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah berakhirnya bulan takwim.
Paragraf 3
Pasal 76
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dilarang:
a. melakukan kegiatan Pengangkutan dan Penjualan komoditas mineral atau batubara yang bukan berasal dari pemegang:
1. IUP Operasi Produksi;
2. IUPK Operasi Produksi;
3. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
4. Izin Pertambangan Rakyat;
5. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya;
6. KK; dan/atau
7. PKP2B;
b. melakukan Pengangkutan dan Penjualan atas komoditas tambang mineral atau batubara, pada wilayah lintas provinsi dan/atau lintas negara bagi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh gubernur;
c. membeli komoditas tambang mineral atau batubara di mulut tambang;
d. memindahtangankan IUP-nya kepada pihak lain; dan
e. memiliki IUP, Izin Pertambangan Rakyat, IUPK, IUJP, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
Pasal 77
Pedoman pelaksanaan:
a. permohonan, evaluasi, dan penerbitan IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, dan IUP Operasi Produksi untuk penjualan;
b. permohonan, evaluasi, penerbitan, dan perpanjangan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP; dan
c. permohonan, evaluasi, dan persetujuan program kemitraan,
ditetapkan dalam Keputusan Menteri.