DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca peraturan. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN
Pasal 95
(1) Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUJP, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a atau sampai dengan huruf dd, ayat (2) atau sampai dengan ayat (6), Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 huruf a atau sampai dengan huruf l, Pasal 68 ayat (1) huruf a atau sampai dengan huruf t, Pasal 69 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 70 huruf a atau sampai dengan huruf c, Pasal 72 huruf a atau sampai dengan huruf m, Pasal 73 huruf a atau huruf b, Pasal 75 huruf b atau sampai dengan huruf e, Pasal 76 huruf b atau sampai dengan huruf e, Pasal 78 huruf a atau huruf b, Pasal 79 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 80 ayat (3), Pasal 82 ayat (1) atau sampai dengan ayat (2), Pasal 83 ayat (1) atau sampai dengan ayat (7), Pasal 84 huruf a atau sampai dengan huruf g, Pasal 85 ayat (1) atau sampai dengan ayat (2), Pasal 87 ayat (1) atau sampai dengan ayat (5), Pasal 88 ayat (3), Pasal 90 ayat (3), Pasal 91, dan Pasal 92 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 96
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a atau Pasal 76 huruf a diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Pasal 97
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
Pasal 98
(1) Dalam hal pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUJP, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a belum melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf b.
(2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender.
Pasal 99
Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf c dikenakan kepada pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUJP, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2).
Pasal 100
Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf c tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha dalam kondisi tertentu berkaitan dengan:
a. pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pemegang IUP atau IUPK berdasarkan putusan pengadilan;
b. hasil evaluasi Menteri atas IUP Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh Gubernur yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik;
c. pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 peraturan menteri ini; atau
d. hasil evaluasi penerbitan IUP yang dilakukan oleh Menteri/Gubernur sesuai kewenangannya;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.