SURAT PERNYATAAN TEMPAT TINGGAL
SURAT PERNYATAAN TEMPAT TINGGAL
Persyaratan
Surat pernyataan tempat tinggal ditandatangani pemohon diatas materai yang cukup, serta diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah;
Fotokopi KTP dan KK Pemohon.
Prosedur Pelayanan
Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen;
Pemeriksaan berkas/dokumen :
o Apabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon;
o Apabila berkas sudah sesuai, maka dilanjutkan proses;
Proses Verifikasi Berkas oleh Kepala Jawatan Umum;
Proses penandatanganan;
Register;
Penyerahan dokumen kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan
30 (tiga puluh) menit dengan persyaratan diterima lengkap dan benar.
Biaya / Tarif
Tidak Dipungut Biaya
Produk layanan
Surat Pernyataan Tempat Tinggal
Pengaduan, Saran dan masukan
Sarana Penanganan Pengaduan :
a. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)
SMS hotline ke 08122780001;
Telepon : (0274)515865, (0274)562682
b. Kemantren Kraton
Email : kt@jogjakota.go.id / kec.kraton.yk@gmail.com
Telepon : (0274)376795
WA : 0813 2511 3261
Surat : Kemantren Kraton Jl. Rotowijayan No. 6 Yogyakarta;
Kotak Saran dan Pengaduan;
Datang Langsung;
Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (manual dan digital/online)
Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjutisesuai dengan kewenangan.
Contoh Format Surat Pernyataan Tempat Tinggal
Format dapat disesuaikan sesuai keperluan Pemohon, untuk mengunduh silahkan klikĀ gambar dibawah ini :