PELAYANAN LEGALISASI
PELAYANAN LEGALISASI
Persyaratan
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 1 lembar;
Dokumen yang dapat dilegalisasi adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kemantren Kraton;
Fotocopy dokumen yang akan dimintakan legalisasi;
Dokumen asli yang akan dimintakan legalisasi.
Prosedur Pelayanan
Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen;
Pemeriksaan berkas/dokumen :
o Apabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon;
o Apabila berkas sudah sesuai, maka dilanjutkan proses;
Proses Verifikasi Berkas oleh Kepala Jawatan Umum;
Proses penandatanganan;
Register;
Penyerahan dokumen kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan
130 (tiga puluh) menit dari persyaratan diterima lengkap dan benar serta Mantri Pamong Praja Kraton berada di tempat.
Biaya / Tarif
Tidak Dipungut Biaya
Produk Layanan
Dokumen yang telah dilegalisir
Pengaduan, Saran dan masukan
Sarana Penanganan Pengaduan :
a. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)
SMS hotline ke 08122780001;
Telepon : (0274)515865, (0274)562682
b. Kemantren Kraton
Email : kt@jogjakota.go.id / kec.kraton.yk@gmail.com
Telepon : (0274)376795
WA : 0813 2511 3261
Surat : Kemantren Kraton Jl. Rotowijayan No. 6 Yogyakarta;
Kotak Saran dan Pengaduan;
Datang Langsung;
Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (manual dan digital/online)
Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjutisesuai dengan kewenangan.