Persyaratan
Surat pernyataan pembagian harta warisan sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh Lurah dan Mantri Pamong Praja berdasarkan letak objek harta warisan.
Surat pernyataan pembagian harta warisan yang dibuat, dibubuhi materai dan ditandatangani para ahli waris, 2 orang saksi serta diketahui oleh ketua RT,ketua RW, dan Lurah berdasarkan Dokumen Kependudukan.
Dalam hal ahli waris merupakan Anak di Bawah Umur atau Orang di Bawah Pengampuan penandatanganan surat pernyataan pembagian harta warisan dapat diwakilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fotocopy surat pernyataan ahli waris
Fotocopy KTP ahli waris sebanyak 1 lembaR
Fotocopy KTP saksi
Fotocopy Kartu Keluarga ahli waris sebanyak 1 lembar.
Fotocopy akta kematian pewaris
Fotocopy dokumen pendukung lainnya
Contoh Format Surat Pernyataan
Format dapat disesuaikan sesuai keperluan Pemohon, untuk mengunduh silahkan klik gambar dibawah ini :
Prosedur Pelayanan
Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen;
Pemeriksaan berkas/dokumen : Apabila berkas tidak lengkap dan terdapat kekurangan dokumen pendukung untuk pencocokan, maka akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi; Apabila berkas sudah lengkap dan sesuai dengan dokumen pendukung, maka dilanjutkan proses;
Proses verifikasi kepala Jawatan Umum;
Proses penandatanganan Mantri Pamong Praja;
Registrasi penomoran surat keluar dan pengarsipan;
Penyerahan dokumen kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan
60 (Enam puluh) menit dengan persyaratan lengkap dan benar serta Mantri Pamong Praja berada ditempat.
Biaya / Tarif
Tidak Dipungut Biaya
Pengaduan, Saran dan masukan
Sarana Penanganan Pengaduan :
a. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)
SMS hotline ke 08122780001;
Telepon : (0274)515865, (0274)562682
b. Kemantren Kraton
Email : kt@jogjakota.go.id / kec.kraton.yk@gmail.com
Telepon : (0274)376795
WA : 0813 2511 3261
Surat : Kemantren Kraton Jl. Rotowijayan No. 6 Yogyakarta;
Kotak Saran dan Pengaduan;
Datang Langsung;
Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (manual dan digital/online)
Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjutisesuai dengan kewenangan.