SURAT PERNYATAAN BELUM MEMILIKI RUMAH
SURAT PERNYATAAN BELUM MEMILIKI RUMAH
Persyaratan
Surat pernyataan belum memiliki rumah yang telah ditandatangani Pemohon diatas materai yang cukup
dan serta telah diketahui Ketua RT, Ketua RW dan Lurah sesuai Alamat KTP;
Fotocopy KTP pemohon
Fotocopy Kartu Keluarga pemohon
Membawa berkas asli persyaratan ketika Pemohon meminta tanda tangan Mantri Pamong Praja Kemantren Kraton Kota Yogyakarta.
Prosedur Pelayanan
Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen;
Pemeriksaan berkas/dokumen :
o Apabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon;
o Apabila berkas sudah sesuai, maka dilanjutkan proses;
Proses Verifikasi Berkas oleh Kepala Jawatan Umum;
Proses penandatanganan;
Register;
Penyerahan dokumen kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan
30 (tiga puluh) menit dengan persyaratan diterima lengkap dan benar.
Biaya / Tarif
Tidak Dipungut Biaya
Produk layanan
Surat Pernyataan Belum memiliki rumah
Pengaduan, Saran dan masukan
Sarana Penanganan Pengaduan :
a. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)
SMS hotline ke 08122780001;
Telepon : (0274)515865, (0274)562682
b. Kemantren Kraton
Email : kt@jogjakota.go.id / kec.kraton.yk@gmail.com
Telepon : (0274)376795
WA : 0813 2511 3261
Surat : Kemantren Kraton Jl. Rotowijayan No. 6 Yogyakarta;
Kotak Saran dan Pengaduan;
Datang Langsung;
Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (manual dan digital/online)
Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjutisesuai dengan kewenangan.