PERSETUJUAN PONDOKAN
PERSETUJUAN PONDOKAN
Persyaratan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
scan kartu tanda penduduk pemohon / scan akta perusahaan bagi badan usaha
scan izin membangun bangunan (IMB)/persetujuan bangunan Gedung (PBG) dengan fungsi pondokan.
Apabila fungsi bangunan belum sesuai maka melampirkan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bersedia mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan yang belum sesuai fungsinya Contoh klik disini
scan nomor induk berusaha beserta lampirannya
scan surat pernyataan pemohon bermaterei cukup. Contoh klik disini
scan surat pernyataan bermaterei cukup diketahui RT, RW, Lurah dan Mantri Pamong Praja yang bagi induk semang yang bertempat tinggal tidak berada di lokasi pondokan. Contoh klik disini (bagi induk semang yang bertempat tinggal tidak berada di lokasi pondokan)
scan surat perjanjian tertulis antara pemilik/penyelenggara pondokan dengan induk semang apabila induk semang berbeda dengan pemilik/penyelenggara pondokan berupa surat pelimpahan tanggungjawab memuat paling sedikit :
a. identitas para pihak;
b. hak, kewajiban dan tanggung jawab para pihak; dan
c. jangka waktu perjanjian
Perjanjian tertulis dimaksud disaksikan dan dilaporkan kepada ketua RT dan ketua RW setempat atau yang mewakilinya. (bagi pemilik/penyelenggara pondokan yang berbeda dengan induk semang)
Prosedur Pelayanan
Pemohon melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu melalui web perizinanonline.jogjakota.go.id atau jss.jogjakota.go.id kemudian mengupload kelengkapan dokumen persyaratan permohonan. Dalam memenuhi kelengkapan persyaratan dan/atau ketika melakukan perbaikan persyaratan, pemohon berhak mendapatkan layanan pendampingan dan/atau konsultasi dari DPMPTSP, baik secara langsung di MPP atau secara daring melalui sistem.
Verifikator Berkas Permohonan Hak menerima dokumen persyaratan permohonan dari Pemohon melalui sistem dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen permohonan yang telah diupload oleh Pemohon.
Apabila ada kekurangan/kesalahan persyaratan dokumen maka dokumen akan dikembalikan ke Pemohon melalui sistem untuk dilengkapi atau dilakukan perbaikan oleh Pemohon.
Apabila persyaratan dokumen sudah lengkap maka dokumen akan dikirimkan kepada PD Teknis dan Pemohon akan menerima tanda terima pendaftaran.
Tanda Terima Pendaftaran berfungsi sebagai tanda perhitungan jangka waktu pelayanan dimulai.
PD Teknis melakukan verifikasi administrasi dan teknis (jika diperlukan) dokumen persyaratan.
Apabila ditemukan dokumen persyaratan permohonan yang belum sesuai maka dikembalikan ke Verifikator Berkas Permohonan Hak DPMPTSP untuk disampaikan dan dilengkapi oleh Pemohon.
i. Dalam proses perbaikan, PD Teknis dapat menentukan batas waktu perbaikan yang disampaikan kepada Pemohon melalui DPMPTSP.
ii. Apabila dokumen persyaratan hasil perbaikan sudah lengkap dan benar dokumen dikirimkan kembali ke PD Teknis melalui DPMPTSP dan Pemohon menerima Tanda Terima Pendaftaran sebagai tanda perhitungan jangka waktu pelayanan dimulai kembali dari awal.
Apabila dokumen persyaratan sudah sesuai dengan ketentuan, PD Teknis menerbitkan Rekomendasi Teknis dan disampaikan kepada DPMPTSP melalui sistem.
Berdasarkan Rekomendasi Teknis dari PD Teknis, DPMPTSP menerbitkan dokumen Persetujuan Pondokan. Pemohon dapat mengambil Dokumen Persetujuan Pondokan di DPMPTSP atau secara mandiri bisa mencetak langsung melalui Print From Home (PFH).
Jangka Waktu Pelayanan
Maksimal 8 (delapan) hari kerja, terhitung sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Biaya / Tarif
Tidak Dipungut Biaya