Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan. Pertanggungjawaban dari TUP disebut PTUP
Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan. Pertanggungjawaban dari TUP disebut PTUP
Ketentuan Tambahan Uang Persediaan (TUP)
KPA dapat mengajukan TUP kepada KPPN jika UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup untuk membiayai kegiatan yang mendesak dan tidak dapat ditunda.
Syarat penggunaan TUP:
Digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 bulan sejak SP2D.
Tidak untuk membiayai kegiatan yang harusnya dengan mekanisme LS
Jika TUP sebelumnya belum dilakukan pertanggungjawaban secara keseluruhan dan/atau belum disetor, KPPN dapat melakukan persetujuan TUP berikutnya dengan persetujuan dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Jika terdapat sisa TUP dapat dilakukan penyetoran ke kas negara paling lambat 2 hari kerja setelah batas waktu.
Dalam hal 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA
Syarat Pertenggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (PTUP)
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) SAKTI
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) SISKA
Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP)
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB)
Kuitansi
Surat Perintah Bayar (SPBy)
Faktur Pajak
Kode Billing
Setoran Billing
Surat Konfirmasi Pajak