Dalam pelaksanaan tugasnya, verifikator melakukan verifikasi terhadap dokumen pertanggungjawaban tidak hanya kelengkapan dokumennya saja, tetapi sampai isi substansi dokumen. Pada unit kerja di lingkup Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki format dokumen yang berbada-beda sehingga menimbulkan banyak persepsi. Dengan adanya penyamaan format dokumen akan mempermudah verifikator dalam melakukan verifikasi sehingga proses verifikasi akan lebih cermat.