Perjalanan Dinas Sampai Dengan 8 Jam
Perjalanan Dinas Sampai Dengan 8 Jam
Perjalanan Dinas dalam kota sampai dengan 8 jam dilakukan tanpa penerbitan Surat Perjalanan Dinas (SPD). Lalu, berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, Perjalanan dinas sampai dengan 8 jam pembebanan biaya dicantumkan dalam Surat Tugas (ST).
Syarat Pencairan Perjalanan Dinas sampai dengan 8 Jam
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) SAKTI
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) SISKA
Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP)
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB)
Surat Tugas (ST)
Daftar Hadir/Visum
Perjalanan Dinas Lebih dari 8 Jam
Pada Pasal 6 ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap bahwa Perjalanan dinas lebih dari 8 jam menggunakan Surat Tugas (ST) menjadi dasar penerbitan SPD
Syarat Pencairan Perjalanan Dinas lebih dari 8 Jam
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) SAKTI
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) SISKA
Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP)
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB)
Surat Tugas (ST)
Lembar 12