Verifikator adalah seseorang penguji yang membantu PPSPM dalam melakukan pengujian formal terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan.
TUGAS VERIFIKATOR
Membantu melakukan pengujian formal terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Melakukan tindakan koreksi terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan yang tidak lengkap.
Memberikan pembinaan kepada para pelaksana kegiatan sesuai kewenangannya berdasarkan arahan PPSPM
MEKANISME PEMBAYARAN
Berdasarkan PMK Nomor 210/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mekanisme pembayaran dibagi menjadi tiga, yaitu:
Pembayaran Langsung (LS) adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.
Pembayaran Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TUP) adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
LANGKAH-LANGKAH AKHIR TAHUN 2022